- Sekdaprov Marindo Pimpin Rapat Evaluasi Sekolah Rakyat bersama BPKP
- Sekda Tedi Zadmiko Ikuti Rakor Virtual dengan Kantor Staf Kepresidenan RI
- BNN Provinsi Lampung dan Pemkot Metro Perkuat Sinergi P4GN
- Polres dan Pemkot Metro Gelar Aksi Korve, Wujudkan Sinergi dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini
- Bupati dan Wakil Bupati beserta Kadiskes serta Kepala OPD lain Tatap Muka Dalam Rangka Konsultasi
- Wakil Bupati Umi Laila Buka Musrenbang Kecamatan Banyumas
- Pemkab Pringsewu Bersama Forkopimda Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Fasilitas Publik
- Pemkab Pesawaran Laksanakan Gerakan Bersih-Bersih Dukung Indonesia ASRI
- Petani Keluhkan Perbaikan Tanggul Way Pisang Asal-Asalan, BBWS Lampung Tutup Mata
KUHP Nasional Berlaku 2026, Wali Kota Tekankan Kehati-hatian Pejabat Mengambil Kebijakan

METRO, MFH,-- Wali Kota Metro,
Bambang Iman Santoso, menegaskan bahwa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan bagian penting
dari pembaruan hukum pidana nasional yang bersifat fundamental dan strategis.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi KUHP di
lingkungan Pemerintah Kota Metro yang dilaksanakan di Aula Pemerintah Kota
Metro, Senin (26/01/2026).
Menurut Wali Kota, KUHP baru yang
akan mulai berlaku pada tahun 2026 tersebut akan berdampak langsung maupun
tidak langsung terhadap cara aparatur pemerintah bekerja, mengambil keputusan,
menyusun kebijakan, serta menggunakan kewenangan jabatan.
“Saya ingin menegaskan satu hal
penting, khususnya bagi pejabat struktural, bahwa ketidaktahuan terhadap hukum
tidak dapat dijadikan alasan pembenaran,” tegas Bambang Iman Santoso.
Baca Lainnya :
- Kementrian Sosial Dorong Sekolah Rakyat di Kota Metro0
- Wali Kota Metro Hadiri Pelantikan Pengurus WLC Korwil Metro Periode 2025–20280
- Wali Kota Metro Hadiri Muktamad ke-1 Tingkat Pesantren se-Lampung0
- Wali Kota Metro Buka FKP RKPD 2027, Fokus Penguatan Modal Manusia dan Sosial0
- Wali Kota Metro, Resmikan Layanan Ambulance, Jemput Sakit - Pulang Sehat 0
Ia menjelaskan bahwa sebagai
pemegang kewenangan administratif dan kebijakan, pejabat struktural berada pada
posisi yang rentan terhadap konsekuensi hukum, baik pidana, administratif,
maupun etik, apabila tidak berhati-hati dalam bertindak dan mengambil
keputusan.
Hadirnya, KUHP yang baru juga,
membawa paradigma hukum pidana yang lebih luas dan tidak hanya menyasar
perbuatan individual, tetapi juga perbuatan yang dilakukan dalam konteks
jabatan, kewenangan, serta tanggung jawab publik.
Oleh karena itu, setiap keputusan
diskresi, perintah, dan kebijakan yang diambil oleh pejabat harus selalu
berlandaskan hukum yang sah, dilakukan sesuai prosedur, memiliki tujuan
kepentingan umum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
“Jabatan tidak melindungi dari pertanggungjawaban
hukum. Justru jabatan melekatkan tanggung jawab yang lebih besar,” ujar Wali
Kota.
Bambang juga mengungkapkan bahwa
dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN), kesalahan tidak hanya dinilai dari
niat, tetapi juga dari aspek kepegawaian, penyalahgunaan kewenangan, serta
ketidak cermatan dalam administrasi pemerintahan.
“Penerapan KUHP baru harus dipahami
secara selaras dengan Undang-Undang ASN, peraturan disiplin ASN, kode etik dan
kode perilaku aparatur, serta prinsip-prinsip good governance. Pelanggaran
hukum pidana dapat berimplikasi langsung pada sanksi kepegawaian, mulai dari
hukuman disiplin, penurunan jabatan, hingga pemberhentian, tanpa meniadakan
proses hukum pidana itu sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, konsekuensi normatif
tersebut harus dipahami secara dewasa oleh seluruh pejabat struktural di
lingkungan Pemerintah Kota Metro dan memahami substansi KUHP yang baru,
terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan dalam
jabatan.
Ia juga menginstruksikan setiap perangkat
daerah untuk memastikan bahwa kebijakan dan pelaksanaan program harus berjalan
sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, serta menjadikan kepatuhan hukum
sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.
“Saya tidak menginginkan ASN bekerja
dalam ketakutan, tetapi saya juga tidak ingin ASN bekerja dalam kelalaian,”
tegasnya.
Sebagai Wali Kota Metro, ia
menekankan bahwa kehati-hatian hukum, integritas, dan profesionalisme merupakan
kunci utama agar aparatur pemerintah dapat menjalankan tugas secara aman,
bermartabat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh
peserta menjadikan sosialisasi KUHP ini sebagai momentum untuk memperbaiki
kualitas kepemimpinan birokrasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta
menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.
Sementara itu, Narasumber Kegiatan
Sosialisasi KUHP Nasional dilingkungan Pemerintah Kota Metro, Asisten Profesor
Dr. Edi Ribut Harwante, SH, MIL, CLALCIC.COM.CMI., menegaskan bahwa
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa norma-norma baru dalam
sistem hukum nasional yang wajib dipahami oleh seluruh pejabat dan warga
negara.
“KUHP Nasional merupakan pembaruan
hukum pidana yang menyesuaikan perkembangan zaman serta dinamika tata kelola
pemerintahan, tidak hanya di Kota Metro, tetapi secara nasional, “ungkapnya.
Menurutnya, pejabat negara kerap
dihadapkan pada kritik publik yang dalam praktiknya, kritik tersebut tidak
jarang berubah menjadi penghinaan, tekanan, bahkan pemaksaan yang berpotensi
melanggar hukum pidana.
“Oleh karena itu, saya diminta oleh
Bapak Wali Kota untuk menyampaikan pandangan kritis terkait perkembangan hukum
pidana nasional, khususnya yang berkaitan langsung dengan tugas dan kewenangan
pejabat,” ujar Edi Ribut.
Edi Ribut menjelaskan bahwa salah
satu norma baru dalam KUHP Nasional adalah perlindungan hukum terhadap pejabat
negara dari pemaksaan oleh individu maupun korporasi. “Pemaksaan tersebut, baik
dilakukan oleh perseorangan, badan hukum, maupun organisasi kemasyarakatan,
dapat dikenakan pidana hingga empat tahun penjara, “tuturnya.
Selain itu, KUHP Nasional juga
mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi yang di dalam ketentuannya badan
hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dengan sanksi berupa pengumuman
putusan di media, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga
penghentian kegiatan bisnis.
Edi Ribut juga memaparkan norma
baru terkait kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah di
dalam KUHP Nasional, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan pidana
yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
“Terkait reformulasi norma-norma
baru dalam Undang-undang Tahun 2003 itu tentang KUHP, diantaranya di sini ada
kohabitasi adalah kumpul kebo, orang yang hidup bersama tanpa keterikatan
pernikahan secara sah menurut undang-undang dan menurut agama, “paparnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung
ketentuan tindak pidana digital, khususnya yang berkaitan dengan profesi
wartawan terkait putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan wartawan memiliki
imunitas hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang
Pers dan kode etik jurnalistik.
“Namun apabila wartawan melakukan
tindak pidana murni atau melanggar kode etik, maka imunitas tersebut gugur dan
dapat diproses menggunakan hukum pidana umum,” jelasnya.
Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi
wartawan yang melakukan tugas jurnalistik tidak dapat dituntut secara pidana
dan perdata dengan catatan taat pada undang-undang berkaitan Kode Etik
Jurnalistik.
“Kalau dia tidak taat dengan
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik , maka
berhak atas imunitas profesi (sebagai hak profesi) tidak berlaku. Kalau dia
melakukan tindak pidana murni, maka wartawan juga akan kehilangan imunitasnya.
Dia bisa dipidana menggunakan pidana umum,” tegasnya.
Dalam KUHP baru, juga diatur
mengenai larangan penyadapan ilegal berupa perekaman tanpa izin, baik melalui
alat digital maupun alat komunikasi lainnya yang disebarluaskan untuk menekan
atau mengintimidasi pihak tertentu dapat dikenakan sanksi pidana, karena
penyadapan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan
melalui prosedur hukum yang sah.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur
batasan peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat, dimana
Ormas dan LSM dilarang bertindak layaknya aparat penegak hukum, seperti
melakukan penyelidikan, pemanggilan, pemeriksaan dokumen, atau memaksa pejabat
memberikan keterangan. “Jika kewenangan tersebut dilanggar, maka Ormas atau LSM
dapat dipidana. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkannya kepada aparat
penegak hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, wartawan dan LSM
juga diingatkan agar memahami bahwa pemajangan foto seseorang di media harus
disertai izin dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan menjaga
keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan harkat serta
martabat setiap individu, khususnya di era media sosial.
“Penyebaran konten digital yang
menyerang kehormatan seseorang, termasuk melalui tangkapan layar percakapan dan
unggahan ulang di berbagai platform media sosial, juga berpotensi menimbulkan
konsekuensi hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi
tersebut, Edi Ribut juga menyoroti pasal tentang pengaduan palsu terhadap
pejabat negara yang tidak didasarkan pada fakta dan tidak dapat dibuktikan
secara hukum dapat berbalik menjadi tindak pidana fitnah bagi pelapor.
“Pelaporan palsu yang dilakukan
secara masif, dipublikasikan di media sosial, serta disertai pemajangan foto
pejabat tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi pidana,” ujarnya.
Di akhir pemaparannya, Dr. Edi
Ribut mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Metro agar
memahami norma-norma baru dalam KUHP Nasional sebagai bentuk perlindungan hukum
sekaligus pedoman dalam menjalankan tugas pemerintahan secara profesional dan
bertanggung jawab.
[MFH/Diskominfo Metro]











3.jpg)