- Paguyuban Pedagang Kuliner Pasar Mambo Jajaki Kerjasama dengan Media Faktual Hukum
- Pemprov Lampung Lakukan Groundbreaking Perbaikan Ruas Jalan Jabung-SP Labuhan Maringgai
- Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu
- Polda Lampung Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran
- Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni
- Pemprov dan KLH Perkuat Sinergi, Wujudkan Langkah Reformasi Pengelolaan Sampah
- Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025
- Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Tinjau Sekuntum Herbal Farm
- Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Halal Bihalal Pangdam, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
- Pemkab Lampung Tengah Dalami Program Vaksinasi HPV Nasional
Imbas UU HKPD, Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

KALIANDA, MFH,-- Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan
hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK), menyusul kekhawatiran yang berkembang akibat penerapan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(UU HKPD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, meminta para pegawai tetap
tenang dan tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.
Menurut Rini, isu tersebut mencuat
seiring adanya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU
HKPD. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan itu perlu dipahami secara utuh dalam
konteks pengelolaan fiskal daerah.
Baca Lainnya :
- H+6, Arus Balik Turun, Pergerakan Kendaraan Masih Fluktuatif0
- Arus Balik Lebaran Terkendali, 60 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Jawa dari Sumatera0
- Lebih dari 651 Ribu Penumpang dan 169 Ribu Kendaraan Menuju Jawa0
- Arus Mudik-Balik Lancar, Pemprov Apresiasi Kinerja Kepolisian, Menhub, dan Seluruh Stakeholder0
- Truk Buah dan Sayuran Terjebak Antrean Hingga Puluhan Kilometer di Pelabuhan SMA0
“Pembatasan belanja pegawai
merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan
yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK
paruh waktu,” ujar Rini dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Ia menjelaskan, setiap kebijakan terkait
kelanjutan kontrak PPPK tidak dilakukan secara sepihak. Evaluasi dilakukan
secara objektif dengan mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi,
serta kemampuan keuangan daerah.
Dalam praktik penganggaran, Pemkab
Lampung Selatan juga memastikan skema pembiayaan gaji telah disusun sesuai
regulasi.
Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu
dialokasikan dalam belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu masuk dalam
belanja barang dan jasa.
Rini menambahkan, mengacu pada
regulasi Kementerian Dalam Negeri, penganggaran PPPK paruh waktu tidak termasuk
dalam komponen belanja pegawai.
Skema ini dinilai memberikan
fleksibilitas dalam pengelolaan APBD, sehingga tidak terdampak langsung oleh
batas maksimal belanja pegawai.
Di sisi lain, kebutuhan aparatur
sipil negara (ASN) di Lampung Selatan tetap mengalami penyesuaian, terutama
karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.
“Pengisian kebutuhan ASN tetap
dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, termasuk PPPK
paruh waktu, berdasarkan hasil analisis beban kerja guna mendukung pelaksanaan
tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkab
Lampung Selatan mengimbau seluruh PPPK untuk terus menjaga etos kerja,
meningkatkan kinerja, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga menegaskan
komitmennya menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu kualitas pelayanan
publik, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan
kebijakan teknis pengelolaan ASN.
“Seluruh PPPK diimbau tetap tenang,
tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap menjalankan
tugas secara profesional,” tegas Rini.
Pemkab memastikan setiap
kebijakan akan dijalankan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [MFH/Diskominfo Lamsel]











3.jpg)