- Tidur Panjang Sang Raksasa: Ketika Krakatau Diam, Sebelum Ia Mengamuk
- Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung
- Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir Pesisir Barat
- Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
- Pemkab Tanggamus Tegaskan SPMB 2026 Bersih dari Titipan dan Pungli
- Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI
- Bupati Pesisir Barat Tinjau Kesiapan RSUD KH. Muhammad Thohir Jelang Kunker Presiden RI
- Bupati Lampung Utara Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
- Audiensi ke Kemendagri, Bupati Ela Dorong Lampung Timur Masuk Prioritas Program WEFSRID
- Bupati Ela Siti Nuryamah Dorong Desa Penyangga Way Kambas jadi Pusat Ekonomi Berkelanjutan
Gubernur Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober 2025
.png)
BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Kabar gembira bagi warga Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperpanjang pemutihan pajak
kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga
31 Oktober 2025.
Sebelumnya, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
di Lampung yang dimulai 1 Mei berakhir 31 Juli 2025. Namun program ini resmi
diperpanjang hingga 31 Oktober 2025!
Gubernur Mirza mengatakan, perpanjangan ini dilakukan atas
permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat. Perpanjangan berlaku
mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025.
Baca Lainnya :
- Klan "Mulyono" Kuasai PKS Lampung!0
- Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Menuju Universal Health Coverage0
- Aesthetic Clinic Fair 2025 Resmi Dibuka, Lampung Gaungkan Pariwisata Health & Beauty0
- Pemkot Beri Pinjaman Rp100 Juta ke 126 Koperasi Merah Putih Kelurahan 0
- Cermati Usulan Warga, Kelurahan Rajabasa Jaya Gelar Selasa Bersih0
Bayar pajak kendaraan Anda di Samsat atau gerai Bapenda
terdekat di seluruh Lampung.
Banyak kemudahan yang bisa dimanfaatkan, jadi jangan lewatkan
kesempatan ini! Mari bersama wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas!
Pendapatan Rp5-6 Miliar
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi, beberapa waktu
menerangkan, berdasarkan data sampai 5 Mei, untuk pendapatan dari program
pemutihan pajak kendaraan bermotor rata-rata untuk Pemerintah Provinsi Lampung
sekitar Rp5 miliar-Rp6 miliar per hari.
Ia mengatakan karena adanya penerapan kegiatan opsen atau
pemungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu bagi Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Maka hasil pendapatan dari pajak kendaraan
bermotor dalam program pemutihan pajak langsung diberikan kepada pemerintah
kabupaten dan kota. [MFH/**]











3.jpg)