- Wagub Jihan Kukuhkan Paskibraka Lampung 2026
- Pemkab Pesawaran Perkuat Penyusunan APBD 2027 Melalui Peluncuran SATSET RKA
- Wabup Pringsewu Buka Perkemahan PTA dan Ujian SKU Pramuka Penegak Calon Bantara
- Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan
- Bupati dan Wakil Bupati Lamtim Hadiri Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI
- Pemkot Metro Dorong Perempuan Perkuat Literasi Keuangan
- Pemerintah Kota Metro Ikuti Sidang Tahunan MPR RI 2026
- Bupati Parosil Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
- BKMT Pesisir Barat Gelar Pengajian Rutin di Pekon Way Sindi Utara
- Festival Nyambai 2026 Resmi Digelar di Bumi Lebu Tenumbang
DPRD Lampung Timur Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025
Bupati Ela Tekankan Sinergi Pembangunan Daerah

LAMPUNG TIMUR, MFH,-- Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar Rapat Paripurna penyampaian
rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
Lampung Timur Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat
KH. Ahmad Hanafiah, Senin (30/03/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Ketua dan jajaran anggota DPRD
Kabupaten Lampung Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Rustam
Effendi, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lampung Timur Ela
Siti Nuryamah menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala
daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Baca Lainnya :
- Menteri Kehutanan RI Raja Juli Kunjungi Way Kambas0
- Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas, Solusi Permanen Konflik Gajah dan Manusia0
- Bupati Ela Siti Nuryamah Pimpin Apel Pasca Lebaran dan Halalbihalal0
- Sekda Lampung Timur Sidak Hari Pertama Kerja Pasca Idulfitri0
- Bupati Lamtim Apresiasi Juara KDI 2026, Intan Putri Lestari Terima Beasiswa Makmur0
Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 21
ayat (1), LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD satu
kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran
berakhir. Hal tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas
penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“LKPJ yang disampaikan selanjutnya dibahas oleh
DPRD untuk kemudian diberikan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ujar Ela.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,
Bupati Ela juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta
seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur yang telah melakukan pembahasan
secara komprehensif terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, berbagai rekomendasi yang
disampaikan DPRD merupakan masukan yang sangat konstruktif dalam upaya
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta
pelayanan publik kepada masyarakat.
“Rekomendasi yang diberikan DPRD menjadi bahan
evaluasi dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, serta pelayanan publik di Kabupaten Lampung Timur,” lanjutnya.
Bupati Ela juga menegaskan bahwa keberhasilan
pembangunan daerah tidak terlepas dari sinergi dan kerja sama yang baik antara
pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu, ia berharap hubungan yang
harmonis dan konstruktif antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga
guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
“Kerja sama yang harmonis antara pemerintah
daerah dan DPRD harus terus kita jaga demi terwujudnya tata kelola pemerintahan
yang baik, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam
mewujudkan Lampung Timur Makmur Lestari,” pungkasnya. [MFH/Komdigi Lamtim]











3.jpg)