- Aksi Nyata HUT ke-25 Demokrat di Lamsel: Gelar Bersih Pantai dan Tanam Pohon di Batu Rame
- Sinergi KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Lampung Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan
- Wagub Jihan Serahkan Remisi HAN 2026 kepada 45 Anak Binaan
- Peringati Hari Anak Nasional, Batin Wulan Kunjungi LPKA dan Salurkan Bantuan
- Bupati Pringsewu Hadiri Rakor Optimalisasi Kerjasama Pemda
- Audiensi Dengan Menko Pangan, Bupati Pringsewu Kenalkan Produk Hilirisasi Mocaf
- Ketua TP Posyandu Pesawaran Dorong Penguatan Sinergi Implementasi 6 SPM untuk Masyarakat
- Pemkab Lampung Timur Gandeng Kementerian UMKM
- Wali Kota Metro Perkuat Sinergi Pengelolaan Pertanahan untuk Optimalkan PAD
- Pemkab Perkuat Sinergi melalui Pertemuan PTPN VII Unit IV dengan Masyarakat
Bupati Radityo Egi Pratama Terbitkan Surat Edaran Tentang UMK 2026
Naik Jadi Rp3,21 Juta dan Berlaku Mulai 1 Januari

KALIANDA, MFH,-- Bupati Lampung
Selatan Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025
tanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan
Tahun 2026.
Surat edaran tersebut menegaskan
pemberlakuan UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609, sesuai
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan berlaku efektif mulai
1 Januari 2026.
UMK Lampung Selatan tahun 2026
tercatat mengalami kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan
UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990.
Baca Lainnya :
- Penanaman Pohon di Taman Kehati Kotabaru Libatkan 863 PPPK Paruh Waktu 0
- Awali 2026 di Tanjung Bintang, Bupati Egi Buka Ruang Aspirasi dan Soroti Data Bansos0
- Malam Tahun Baru BHC Ajak Pengunjung Berdoa dan Donasi untuk Korban Banjir0
- BBWS Lampung Bersama BPBD Lamsel Tancap Gas Bersihkan Gulma di Sungai Way Gayau0
- Pangamanan Nataru dan Operasi Lilin 2025-2026, Pos Gayam Polres Lamsel Aktif Laksanakan Patroli 0
Penetapan ini merupakan bagian dari
kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum
dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa
ketentuan UMK 2026 tersebut secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh
dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan
Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di
bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, bagi pekerja yang
memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan
menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman dalam pemberian gaji, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengusaha dilarang
membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Meski demikian, ketentuan UMK
ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur
dalam regulasi yang berlaku.
“Surat Edaran Bupati Lampung
Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1
Januari 2026,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah
Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota
setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur
pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. [MFH/Diskominfo
Lamsel]











3.jpg)