- Rakor Forkopimda Metro Petakan Persoalan Strategis, dari Sampah hingga Potensi Konflik
- Pesisir Barat Susun Strategi Besar Pembangunan Bandara dan Infrastruktur
- Komunitas Suzuki Katana Jimny (Skin) Jajaki Pembentukan Chapter Pesisir Barat
- Pemprov Lampung dan Kementerian PKP Perkuat Kolaborasi Percepatan Bedah Rumah
- Gubernur Mirza Tekankan Peran Kampus dalam Mendorong Hilirisasi Komoditas Lampung
- Buka Turnamen Domino ORADO, Bupati Sebut Bukan Lagi Sekadar Permainan Warung Kopi
- Parosil Soroti Lemahnya Bahasa Daerah dan Titipan Juri di LCT Lampung Barat
- Bupati Radityo Egi Pratama Buka Muskab VIII KADIN Lamsel
- HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Semangat Donor Darah dan Kepedulian Sosial
- Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Wisata Kuliner sebagai Potensi UMKM
Rakor Forkopimda Metro Petakan Persoalan Strategis, dari Sampah hingga Potensi Konflik

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro bersama
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi
(rakor) di OR Setda Kota Metro, Kamis (16/09/2026).
Rakor tersebut membahas sejumlah persoalan
strategis yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti, mulai dari pengelolaan
sampah, kondisi keuangan daerah, stabilitas harga pangan, perlindungan sosial,
ketertiban masyarakat, hingga potensi konflik sosial.
Wakil Wali Kota Metro M. Rafieq Adi Pradana
mengatakan, rakor tersebut tidak hanya membahas agenda dari perangkat daerah,
tetapi juga berbagai persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama, termasuk
masukan dari Forkopimda maupun instansi vertikal, guna mengidentifikasi
berbagai persoalan yang berpotensi berkembang menjadi masalah yang lebih besar
apabila tidak segera ditangani.
Baca Lainnya :
- Festival Literasi Kota Metro 2026 Perkuat Budaya Literasi Masyarakat0
- Metro Siapkan PERINTIS, Balik Nama Sertifikat Ditargetkan Rampung 10 Hari0
- Pemkot Metro Lakukan Penyiraman Sisa Abu Vulkanik dan Salurkan Bantuan Air Bersih0
- Pemkot Metro Perkuat Integritas dan Kolaborasi ASN dalam Pelayanan Masyarakat0
- Wali Kota Metro Buka Musyawarah Daerah VI LDII0
“Harapan dari kita dari rakor hari ini, bisa
segera mengambil langkah-langkah keputusan untuk kita tindak lanjuti agar
berbagai masalah bisa kita selesaikan. Salah satu perhatian utama dalam rakor
ini adalah persoalan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Karangrejo,” katanya.
Rafieq mengingatkan bahwa peristiwa penutupan
portal pada 15–21 Agustus 2026 menjadi pembelajaran penting bagi Pemerintah
Kota Metro. Menurutnya, TPS Karangrejo merupakan salah satu single point of
failure atau fasilitas tunggal yang apabila tidak diperhatikan dengan baik
dapat menimbulkan risiko service disruption atau terputusnya pelayanan publik
secara seketika akibat eskalasi konflik keluarga.
“Bukan hanya masalah pelayanannya, tapi kita
harus pikirkan apakah ada potensi konfliknya di warga seperti konflik masalah
kesehatan, masalah lingkungan, masalah ekonomi itu menjadi bahan konflik
masyarakat yang ada di kawasan Karangrejo jika tidak segera dituntaskan,”
ungkapnya.
Kemudian, Rafieq pun mengingatkan terkait
penerapan anti-conflict prevention, yaitu kita mendeteksi ketegangan sosial
sebelum portal ditutup. “Jadi, saya minta tolong dari teman-teman Forkopimda,
juga dari Kesbangpol ataupun dari Pol PP untuk dapat terus melakukan pemantauan
agar tidak menjadi konflik terbuka,” tegasnya.
Sebagai pemimpin daerah, Rafieq menegaskan
bahwa persoalan pengelolaan sampah di Kota Metro masih membutuhkan perhatian
serius karena kondisi saat ini dinilai belum sepenuhnya dapat dikatakan
terkendali.
Salah satu bentuk upaya Pemerintah Kota Metro
adalah membangun infrastruktur pengendalian landfill, meskipun pelaksanaannya
dinilai belum maksimal karena keterbatasan anggaran.Di sisi lain, pemerintah
juga mendorong pengelolaan sampah dari tingkat lingkungan sebagai bagian dari
upaya mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro,
Suwandi, dalam paparannya menyampaikan sejumlah langkah yang tengah disiapkan
setelah berdialog dengan tokoh masyarakat terkait pengelolaan sampah. Dari
dialog tersebut, disepakati bahwa sampah akan dikelola langsung oleh pamong dan
masyarakat setempat.
Pemkot Metro juga telah menyiapkan kendaraan
yang dapat digunakan sebagai sarana pengangkutan sampah dengan harapan dapat
menjadi pilot project yang kemudian diterapkan di kelurahan lainnya.
“Dan nampaknya ini menjadi sebuah solusi yang
cukup baik ketika ini bisa dilaksanakan nanti di masing-masing kelurahan.
Minimal akan mengurangi beban pekerjaan di lingkungan Dinas Kebersihan,” kata
Suwandi.
Dengan pengelolaan berbasis kelurahan, Dinas
Lingkungan Hidup nantinya dapat lebih fokus menangani sampah pada titik-titik
tertentu seperti terminal, pasar, dan jalur utama protokol.“Kalau sudah ada
titik temu dan kesepakatan dan jika nanti pimpinan menyetujui dan memutuskan
ini mungkin 2–3 hari ke depan itu sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Suwandi juga menekankan pentingnya pemilahan
sampah yang masih memiliki nilai ekonomi untuk dipisahkan, sementara yang
dibawa ke TPAS hanya berupa residu. Selain pemilahan sampah, DLH Kota Metro
tengah menyiapkan kebijakan mengenai pengaturan dan pengelolaan sampah basah
serta sampah kering sebagai langkah realistis untuk mengurangi beban TPAS tanpa
membutuhkan investasi besar dalam waktu singkat.
“DLH akan melakukan sosialisasi melalui surat
edaran kepada seluruh masyarakat Kota Metro agar pemilahan dimulai dari rumah
tangga. Saat ini volume sampah yang masuk ke TPAS diperkirakan mencapai 105 ton
per hari,” paparnya.
Ia menyebut luas lahan yang tersedia sekitar
empat hektare, sementara lahan yang telah digunakan sekitar tujuh hektare dan
telah digunakan kurang lebih selama tujuh tahun.
“Sampah basah, termasuk sampah kering yang
tercampur dalam bentuk dan kondisi apa pun tidak bisa diterima di TPA,
sementara sampah khusus B3 sudah ada yang mengelola sendiri. Kebijakan tersebut
akan mulai diterapkan secara bertahap setelah dilakukan sosialisasi kepada
masyarakat,” terangnya.
Selain persoalan sampah, Rafieq juga
mengingatkan mengenai kondisi keuangan daerah Kota Metro yang menghadapi
persoalan likuiditas karena pendapatan dan transfer dari pemerintah pusat belum
sepenuhnya berjalan sesuai kebutuhan, sedangkan sumber pendapatan secara
keseluruhan daerah belum mencukupi.
Rafieq juga menyoroti capaian penerimaan pajak
daerah. Penerimaan PBB disebut telah mencapai 95,23 persen, sedangkan pajak
reklame masih berada pada angka 60,4 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu
ditindaklanjuti melalui pemetaan dan rekonsiliasi antara objek fisik reklame
dengan status pajaknya dalam sistem Bapenda.Persoalan lain yang turut mendapat
perhatian adalah stabilitas harga pangan. Rafieq menyebut kenaikan inflasi year
on year pada Agustus mencapai 3,38 persen.
“Inflasi dan risiko gangguan pasokan pangan, persoalan
lain juga harus mendapat perhatian besar terkait stabilitas harga pangan.
Mengingat kenaikan inflasi year on year pada Agustus yang disebut mencapai 3,38
persen sehingga jika tidak segera ditangani takutnya akan terjadi pasokan
menyusut drastis,” beber Rafieq dalam rapat tersebut.
Hal tersebut menjadi perhatian mengingat
kekeringan dapat berdampak terhadap produksi pertanian dan peternakan,
sementara tekanan inflasi dapat memengaruhi kestabilan harga.
Rafieq juga mengapresiasi pelaksanaan operasi pasar
yang dinilai turut membantu menjaga stabilitas harga. Namun, ia menilai
pengawasan terhadap rantai pasok, mulai dari hulu hingga hilir, perlu terus
diperkuat guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga kebutuhan
masyarakat.
“Dinas Perdagangan bersama Dinas Pertanian coba
keliling ke Gapoktan, ke RT, RW, dan seluruh hulu sumber pangan. Pastikan di
sana tidak ada penumpukan ataupun kekurangan pasok. Supaya hilirnya berjalan,”
pintanya.
Ia juga meminta koordinasi dengan Tim
Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Polres diperkuat untuk mendeteksi
potensi penimbunan maupun hambatan distribusi.
Rafieq turut menyoroti persoalan penerima
bantuan sosial yang dikeluarkan akibat adanya indikasi data Kartu Keluarga (KK)
atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
“Ada 1.671 orang yang dikeluarkan dari bansos
karena KK atau nomor NIK terdeteksi ganda. Padahal, keluarga tersebut
menyampaikan bahwa tidak ada data yang ganda sehingga persoalan tersebut harus
dilakukan secara individual dan membutuhkan justifikasi masing-masing
keluarga,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan data penerima bantuan
sosial perlu ditangani secara cermat agar proses verifikasi dapat memberikan
kejelasan terhadap kondisi masing-masing keluarga.Lebih lanjut, Rafieq juga
meminta adanya patroli yang dilakukan Satpol PP terkait keberadaan pengamen dan
manusia silver yang sering muncul dan berpindah-pindah lokasi, termasuk dalam
rangka perlindungan terhadap anak dan pemuda.
“Karena kata Metro ini yang kita jual adalah
SDM-nya. Jangan sampai SDM-nya rusak karena kekerasan, perkawinan anak,
bullying, bahkan narkotika,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kota Metro, Ardah, menyampaikan bahwa pertokoan
Shopping saat ini masih menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa
retribusi sewa harian dari para pedagang yang dikelola Pemerintah Kota Metro
melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag).
“Terdapat 275 toko di kawasan tersebut. Dari
jumlah itu, sebanyak 142 toko masih buka, sementara 133 toko tutup. Terhadap
toko yang tutup, kami tidak melakukan penarikan retribusi. Penarikan retribusi
kami lakukan dengan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024,” katanya.
Ardah menjelaskan bahwa pengelolaan Shopping
kembali kepada Pemerintah Kota Metro setelah adanya putusan Mahkamah Agung pada
2019 yang melepaskan Shopping dari perjanjian kerja sama.
Terkait pedagang kaki lima yang berada di
antara kawasan Shopping dan Megamall, Ardah menyebut terdapat sekitar 40
pedagang yang diminta untuk mengosongkan lokasi karena kawasan tersebut masuk
dalam perjanjian dengan PT Nolimax Jaya.
“Upaya yang kami lakukan dari Disperindag
adalah mengimbau para pedagang untuk mengosongkan toko. Namun, kami juga
memberikan alternatif tempat bagi mereka untuk pindah. Tempat tersebut telah
kami persiapkan di Pasar Cendrawasih,” imbuhnya.
Meskipun demikian, ia mengakui masih terdapat
pedagang yang belum menyatakan kesediaan untuk berpindah. Karena itu, Disperindag
meminta dukungan Forkopimda dalam proses penataan tersebut.
“Karena itu merupakan sudah keputusan MA. Untuk
itu kami dari Disperindag meminta dukungan Forkopimda dalam proses penataan
tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, Dinas Pemuda, Olahraga dan Ekonomi
Kreatif Kota Metro yang diwakili Kepala Bidang Pariwisata, Parno Setiawan,
memaparkan regulasi penyelenggaraan kepariwisataan dan hiburan yang mengacu
pada Perda Nomor 11 Tahun 2012 serta Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk ketentuan jam operasional kafe,
hotel, dan restoran.
Ia menyebut terdapat sekitar 17 kafe dengan
live music di Kota Metro serta 15 hotel, meskipun tidak seluruh hotel memiliki
fasilitas live music.
“Untuk kafe, jam operasional pada hari biasa
ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 22.24. Sementara itu, pada akhir pekan
terdapat ketentuan berbeda bagi jenis usaha hiburan tertentu. Rumah karaoke
pada akhir pekan dapat beroperasi hingga pukul 03.00,” ungkapnya.
Sedangkan pada kegiatan hiburan lainnya
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yakni penyelenggaraan
hiburan umum dan usaha pariwisata lainnya, diperbolehkan beroperasi dengan
ketentuan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga pukul 23.00.
“Termasuk penyelenggaraan event juga berkaitan
dengan kewajiban pajak dan retribusi daerah, termasuk pajak hiburan, reklame,
dan parkir. Setiap penyelenggara atau pemohon wajib melakukan aplikasi Metas.
Di Metas ini, sebelum melakukan transaksi dan sebelum melaksanakan kegiatan,
kita harus bertransaksi, yaitu melunasi kewajibannya yang berkaitan dengan
Perda retribusi dan pajak daerah,” katanya.
Menurutnya, setiap izin
atau rekomendasi yang diterbitkan telah disyaratkan sebagai pemenuhan kewajiban
pembayaran.“Setiap event kita selalu menekankan untuk mewajibkan kaitan dengan
perizinan, perizinan di Polres, di kecamatan,” pungkasnya. [MFH/Diskominfo
Metro]











3.jpg)