- Bupati Buka Pelatihan Tata Kelola Desa untuk Dukung Koperasi Merah Putih
- Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026
- Pemprov Lampung Dorong Kesadaran Pajak Lewat Program Diskon PKB dan Penghapusan Denda
- Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Ditemukan Selamat
- Wabup jadi Irup Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia di Tanggamus
- DiLaporkan Warga Lewat 110 Polri, Jaringan Peredaran Sabu di Palas Dibongkar Polisi
- ASDP Bakauheni Implementasikan Sterilisasi Pelabuhan dan Digitalisasi Sistem Parkir
- Anggaran 389 Juta Pakaian Dinas Harian dan Sipil Sekretariat DPRD Lamsel Tuai Sorotan
- Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pemprov Lampung Tegaskan Semangat Kebhinekaan
- Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran
Pemprov Lampung Dorong Kesadaran Pajak Lewat Program Diskon PKB dan Penghapusan Denda

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah Provinsi Lampung
meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 sebagai upaya mendorong kepatuhan
wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung
percepatan pembangunan.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan
program yang berlangsung hingga Agustus 2026 tersebut dirancang untuk
memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan
kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan daerah.
"Selain bertujuan meringankan masyarakat dalam
membayar pajak, kami juga berharap program ini dapat menstimulus partisipasi
masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan
kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung," ucap Wagub saat meluncurkan
program tersebut di halaman UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Selasa
(2/6/2026).
Baca Lainnya :
- Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pemprov Lampung Tegaskan Semangat Kebhinekaan0
- Bank Lampung Perkuat Dukungan Modal melalui Program KUR0
- Jejak Batuwara: Gunung yang Hilang dan Luka yang Melahirkan Selat Sunda0
- Respon Keluhan Warga, Dishub Bandar Lampung Gerak Cepat Perbaiki Puluhan PJU 0
- Permintaan Kurban Meningkat, Penjualan Sapi Lampung Naik 40 Persen dan Domba 121 Persen0
Pada kesempatan tersebut, Wagub Jihan juga meninjau
langsung layanan di UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, mulai dari loket
pendaftaran, area pemeriksaan fisik kendaraan, hingga loket pembayaran.
Peninjauan
dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama
pelaksanaan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Dalam
kegiatan itu, Wagub didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Provinsi Lampung, Wadirlantas Polda Lampung, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah
Lampung, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lampung, serta sejumlah unsur Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam program tersebut, Pemprov Lampung memberikan
sejumlah insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Salah satunya berupa
keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima
tahun.
Melalui skema tersebut, pemilik kendaraan hanya
diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai
pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan. Kebijakan ini diharapkan
dapat mendorong pemilik kendaraan yang selama ini menunggak untuk kembali aktif
membayar pajak.
Selain itu, pemerintah juga memberikan penghargaan
kepada wajib pajak yang selama ini patuh membayar PKB. Bentuk penghargaan
tersebut berupa diskon pajak mulai dari 5 persen hingga 25 persen.
Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak
yang membayar PKB tepat waktu. Sementara diskon 15 persen diberikan kepada
pemilik kendaraan yang tercatat membayar pajak secara berturut-turut selama
empat tahun di Provinsi Lampung.
Adapun diskon 20 persen diberikan kepada wajib pajak
yang konsisten membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan memiliki
kendaraan berusia di atas 10 tahun. Sedangkan diskon tertinggi sebesar 25
persen diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat
tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.
Pemprov Lampung juga memberikan insentif untuk proses
balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah. Pemilik mobil memperoleh diskon
PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sedangkan pemilik sepeda motor
mendapatkan diskon sebesar 50 persen.
Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi
Lampung, pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun
pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Kebijakan ini diharapkan dapat
meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung sekaligus
memperluas basis penerimaan daerah.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menghapus denda
keterlambatan PKB serta membebaskan pajak progresif selama program berlangsung.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kepatuhan
wajib pajak tanpa membebani masyarakat.
Wagub Jihan menegaskan program keringanan tahun 2026
berbeda dengan program pemutihan yang pernah dilaksanakan sebelumnya. Menurut
dia, kebijakan kali ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini
tertib membayar pajak.
"Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar
adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada
masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25
persen," ujar Wagub.
Wagub juga menjelaskan bahwa peningkatan kepatuhan
pajak akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam
membiayai pembangunan. Salah satu prioritas pembangunan saat ini adalah
peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan.
Menurut Wagub, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan
tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai lebih dari 90 persen pada tahun
2029. Target tersebut membutuhkan dukungan pendapatan daerah yang kuat dan
berkelanjutan.
"Kalau partisipasi masyarakat meningkat, maka PAD
yang masuk ke Provinsi Lampung akan semakin besar sehingga percepatan
pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat," katanya.
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari
Polda Lampung. Wadirlantas Polda Lampung AKBP Benny Prasetya menyatakan
pihaknya siap bersinergi dengan Bapenda dan Jasa Raharja untuk memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat selama program berlangsung.
Program keringanan pajak ini dijadwalkan berlangsung
sejak 1 Juni hingga akhir Agustus 2026. Selama periode tersebut, masyarakat
dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang telah disediakan pemerintah.
Untuk pembayaran PKB tahunan, masyarakat dapat
memanfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat
Kontainer, aplikasi e-Signal, maupun e-Samdes. Sementara layanan perpanjangan
STNK dan penggantian pelat kendaraan tetap dapat dilakukan di Samsat Induk dan
Samsat Drive Thru.
Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung Amaluddin Salam
mengatakan pihaknya turut mendukung program tersebut dengan memberikan
penghapusan sanksi administrasi SWDKLLJ akibat keterlambatan pembayaran.
Menurut data yang disampaikan Jasa Raharja, terdapat
sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang masih
menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Potensi tersebut menjadi sasaran
utama program keringanan tahun ini.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap program tersebut
dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan
sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah yang nantinya dikembalikan kepada
masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik,
serta berbagai program kesejahteraan.
Karena itu, masyarakat di seluruh kabupaten dan kota
di Lampung diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kepatuhan membayar
pajak tidak hanya membantu meringankan beban administrasi kendaraan, tetapi
juga menjadi kontribusi nyata dalam mempercepat pembangunan dan kemajuan
Provinsi Lampung. [MFH/Dinas Kominfotik Provinsi Lampung]










3.jpg)