- Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Ditemukan Selamat
- Wabup jadi Irup Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia di Tanggamus
- DiLaporkan Warga Lewat 110 Polri, Jaringan Peredaran Sabu di Palas Dibongkar Polisi
- ASDP Bakauheni Implementasikan Sterilisasi Pelabuhan dan Digitalisasi Sistem Parkir
- Anggaran 389 Juta Pakaian Dinas Harian dan Sipil Sekretariat DPRD Lamsel Tuai Sorotan
- Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pemprov Lampung Tegaskan Semangat Kebhinekaan
- Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran
- Bupati Pringsewu Hadiri Sosialisasi Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan
- Bupati Ela Rotasi Pejabat Eselon II, Tekankan Kolaborasi dan Pelayanan Terbaik
- Pemkab Lambar Kembali Raih Opini WTP 16 Kali Berturut-turut
DiLaporkan Warga Lewat 110 Polri, Jaringan Peredaran Sabu di Palas Dibongkar Polisi

LAMPUNG SELATAN, MFH, – Polsek Palas Polres
Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu
seberat 1,22 gram di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam
pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga
terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Ketiga tersangka yakni H.K. alias Tikus (35),
warga Kecamatan Sragi, D.A. (29), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan
H.K. alias Liting (25), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas. Ketiganya kini
telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Lampung
Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP
Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini
tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi melalui
layanan darurat 110 Polri. Disampaiakan dalam konferensi Pers pada 1/06/2026 di
Aula Polres Lamsel.
Baca Lainnya :
- ASDP Bakauheni Implementasikan Sterilisasi Pelabuhan dan Digitalisasi Sistem Parkir0
- Anggaran 389 Juta Pakaian Dinas Harian dan Sipil Sekretariat DPRD Lamsel Tuai Sorotan 0
- Sejumlah Kebijakan dan Agenda Dihasilkan dalam Rapat Syuriah PCNU bersama Syuriah MWC se-Lamsel 0
- Ingin Jual Mobil Warga Palas Ketipu Teman Sendiri Mobil dan Surat di Bawa Kabur 0
- Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Winarti Serahkan Bibit Padi MSP ke Petani Palas0
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung
melakukan pemetaan (mapping), penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi
dan meringkus para pelaku.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi
masyarakat yang disampaikan melalui layanan 110 Polri terkait dugaan aktivitas
peredaran narkotika di wilayah Palas. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas
segera melakukan mapping, penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka
beserta barang bukti narkotika jenis sabu." ujar AKP Widodo Prasojo.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara,
tersangka D.A. dan H.K. alias Liting berperan sebagai pihak yang menguasai
narkotika jenis sabu sekaligus memaketkan barang haram tersebut ke dalam enam
plastik klip kecil yang rencananya akan diedarkan kembali.
Sementara itu, tersangka H.K. alias Tikus
berperan sebagai pemasok yang menyerahkan sabu kepada H.K. alias Liting setelah
sebelumnya memperoleh barang tersebut dari seorang DPO berinisial R di wilayah
Jabung, Lampung Timur.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 19 Mei 2026
sekitar pukul 11.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Palas menerima informasi
mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun 02 Desa
Rejomulyo, Kecamatan Palas.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati
H.K. alias Liting sedang memaketkan sabu ke dalam plastik klip kecil yang akan
diedarkan kembali. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan D.A. yang
diketahui telah membeli sabu dari tersangka.
Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket
sabu siap edar beserta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan
mengonsumsi narkotika. Berdasarkan keterangan H.K. alias Liting, sabu tersebut
diperoleh dari H.K. alias Tikus yang kemudian berhasil diamankan dalam
pengembangan kasus.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita enam
bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu
bundel plastik klip bening, satu timbangan digital, alat hisap sabu (bong),
telepon genggam milik para tersangka, serta sejumlah barang bukti lainnya yang
berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Sementara itu Kapolsek Palas IPTU Suyitno menjelaskan bahwa adanya keterkaitan kuat
antara peredaran narkoba dan tindak pidana curanmor.
“Hasil kejahatan curanmor sering digunakan
untuk membeli narkoba, sementara konsumsi narkoba menjadi salah satu faktor
yang mendorong pelaku kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Karena itu, setiap pengungkapan kasus narkoba juga merupakan upaya memutus rantai
kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat," tegas Kapolsek Palas IPTU
Suyitno.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal
114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari barang bukti sabu seberat 1,22 gram yang
berhasil disita, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp1.220.000. Selain
itu, berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh empat orang.
[MFH/Jun]











3.jpg)