- Launching WARUNG RIMBUN, Pemkab Dorong Perencanaan Pembangunan Kolaboratif
- Jembatan Perintis Garuda di Desa Wates Mulai Dibangun
- Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
- Pantau Pemilihan Kapekon Serentak, Bupati dan Wabup Pringsewu Tinjau TPS
- Pemkab Lampung Timur Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98
- Pemkab Lampung Barat Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke 98
- Wabup Serahkan Bantuan Rp25 Juta untuk Korban Kebakaran di Pekon Balak
- Wabup Tekankan Pengawasan BBM dan Pemberantasan Narkoba
- Pesisir Barat Bekali Relawan PMI dengan Keterampilan Kemanusiaan
- Bupati Ikuti Rakor Lintas Sektoral, Pengawasan BBM Subsidi jadi Perhatian
Operasi Patuh Krakatau 2026, Polres Tindak 56 Pelanggar dan Amankan Sopir Travel

TANGGAMUS, MFH,-- Satuan Lalu Lintas
(Satlantas) Polres Tanggamus menemukan seorang sopir travel asal Kabupaten
Pesisir Barat yang mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dan dinyatakan
positif metamfetamin atau sabu berdasarkan hasil tes urine. Sopir tersebut
kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus
untuk penanganan lebih lanjut, Selasa, 27 Oktober 2026.
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Rudi
Khisbiyantoro, S.Pd., M.H., mengatakan, temuan tersebut terjadi saat
pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026 di Jalan Lintas Barat (Jalinbar).
"Saat razia di depan Pondok Manggis,
Pugung, Sopir tersebut mengemudikan kendaraan tidak wajar, setelah ditest urine
ternyata positif metamfetamin," kata AKP Rudi mewakili Kapolres Tanggamus
AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A.
Baca Lainnya :
- Sekda Imbau Siswa Konsumsi Makanan Sebelum Pukul 12.00 WIB0
- Operasi Patuh Krakatau 2026, Satlantas Polres Bagikan Brosur dan Pasang Banner 0
- RUPS Luar Biasa BPRS Tanggamus Putuskan Perpanjangan Dewan Pengawas Syariah0
- Sertifikasi Guru PPPK Belum Terbayar, Disdik Sebut Paling Cepat November 20260
- Kabag SDM Polres Tanggamus jadi Pembina Upacara di SMK Muhammadiyah Gisting0
AKP Rudi mengungkapkan, sopir travel asal
Pesisir Barat tersebut berinsial RS (32) yang mengemudikan minibus Daihatsu
Sigra Nopol 1851 XA.
"Sopir itu selanjutnya diserahkan kepada
BNNK Tanggamus untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai prosedur,"
ungkapnya.
Kasat Lantas menjelaskan, kegiatan tersebut
merupakan bagian dari upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus meningkatkan kepatuhan
masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan kewajiban pajak kendaraan
bermotor.
Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres
Tanggamus melibatkan personel Provos Polres Tanggamus, Dinas Perhubungan
Kabupaten Tanggamus, Bapenda Provinsi Lampung, Jasa Raharja Tanggamus, serta
anggota BNNK Tanggamus.
Petugas melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak
kendaraan bermotor dan memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan
pelanggaran lalu lintas.
"Dari kegiatan tersebut, 56 pelanggar
ditindak, diantaranya melaluin21 teguran tertulis dan 35 teguran lisan,"
jelasnya.
Kasat menyebut, selain pemeriksaan administrasi
dan penertiban lalu lintas, petugas juga memberikan cokelat kepada pengendara
yang tertib berlalu lintas serta memiliki kelengkapan administrasi pribadi dan
kendaraan.
"Pemberian coklat tersebut menjadi bentuk
apresiasi kepada pengguna jalan yang mematuhi aturan," ujarnya.
AKP Rudi berharap, melalui Operasi Patuh
Krakatau 2026, Satlantas Polres Tanggamus kesadaran masyarakat dalam berlalu
lintas semakin meningkat, kepatuhan terhadap aturan semakin baik, serta risiko
kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tanggamus dapat ditekan.
"Kami terus mengimbau seluruh pengemudi
dan pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak mengemudikan
kendaraan di bawah pengaruh narkotika maupun zat berbahaya lainnya karena dapat
membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,"
imbaunya. [MFH/Din/rils]











