- Ketua FKP LPP RRI Achmad Nyerupa: RRI Fest 2025 Dorong Tumbuh Kembang UKM
- Bupati Lampung Barat Expose Rencana Penataan Infrastruktur
- Wakil Walikota Metro buka Pelatihan Digital Marketing
- Wabup Azwar Hadi Pimpin Pelaksanaan Aksi 5 Tim
- Langkah Gubernur Hapus Uang Komite , Dorong Deflasi di Provinsi Lampung
- Pemprov Lampung Apresiasi RRI Fest 2025, Dorong UMKM dan Transformasi Digital
- Temui Ketua MPR RI, Gubernur Mirza Sampaikan Aspirasi Mahasiswa Lampung
- Yayasan Addarsa Baitul Quraan Salurkan Donasi Para Dermawan
- Bupati Tubaba Pimpin Apel Besar Peringatan Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025
- Dapur Rumah Warga di Jalan Purnawirawan Dilalap Si Jago Merah
Eka Afriana Dicopot dari Jabatan Kadisdikbud Balam

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Mutasi pejabat eselon II di
lingkungan Pemkot Bandarlampung pada Selasa (29/7/2025) siang, turut menyasar
Eka Afriana. Kembaran Walikota Eva Dwiana itu dicopot dari jabatan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang didudukinya selama kurang lebih 5
tahun terakhir.
Diketahui, Eka Afriana termasuk salah satu dari 10 pejabat
eselon II yang dilantik oleh Wakil Walikota Deddy Amarullah dalam acara di
Gedung Semergo, komplek Pemkot Bandarlampung. Meski demikian, ia tetap mendapat
jabatan sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Balam.
Kasus Eka Afriana
Baca Lainnya :
- TP. PKK Provinsi Lampung Gelar Lomba Kreasi Lahap Makan0
- Bhayangkara Presisi Lampung FC Resmi Diluncurkan, Siap Berlaga di Klasemen Atas Liga Super Nasional0
- Pemkot Bandarlampung Pecahkan Rekor MURI atas Sekubal Terbesar di dunia0
- Gubernur Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober 20250
- Klan "Mulyono" Kuasai PKS Lampung!0
Diketahui, Eka Afriana belakangan tengah menghadapi persoalan
hukum. Itu semua buntut pengakuan jika dirinya telah memalsukan identitas
pribadi –KTP dan akta kelahiran- dengan alasan sering kesurupan.
Dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung Eka Afriana terus mendapat
sorotan publik. Bahkan tindakan dugaan tersebut telah diakui oleh Eka Afriana
secara langsung.
Eka beralasan, pergantian tanggal lahir pada kartu
identitasnya dilakukan oleh orang tuanya. Hal tersebut dilakukan karena saudari
kembar Walikota Bandar Lampung itu kerap mengalami sakit dan kesurupan.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum, mengungkapkan, alasan
tersebut tidak rasional dan tidak bisa dimasukan dalam pertimbangan hukum.
Pelaku pemalsuan dokumen untuk kepentingan pribadi terlebih merugikan negara
tetap harus dikenai pidana.
“Hukum tidak mempertimbangkan alasan mistis dalam kasus
pemalsuan data. Yang jadi soal adalah: apakah data palsu itu dipakai untuk
memperoleh posisi ASN? Jika iya, maka unsur pidananya terpenuhi,” tegasnya.
Pemalsuan data dalam bentuk apa pun yang digunakan dalam
administrasi negara merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga
delapan tahun penjara. Hal tersebut telah tercantum jelas dalam Pasal 263 dan
264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Dokumen Otentik.
Praktik manipulasi data diri untuk menyesuaikan batas usia
dalam rekrutmen ASN juga bisa dijerat Pasal 266 KUHP serta Pasal 93 dan 94
dalam UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013.
Persoalan itu tersebut mesti menjadi evaluasi bagi
penyelenggara negara terlebih pemalsuan dokumen itu sengaja dilakukan untuk
meloloskan pribadi pelaku menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bila perlu
KemenPAN-RB dan Kemendagri juga melakukan investigasi yang serius terkait
dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Kadisdik Kota Bandar Lampung.
Meski perkaranya masih dalam tahap
penyelidikan, sejumlah saksi sudah mulai dimintai keterangan oleh tim penyidik
Ditreskrimum Polda Lampung, meski kabarnya banyak saksi yang mengakir.
“Perkaranya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung,
Kombes Yuni Iswandari, kepada wartawan, Kamis 24 Juli 2025.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda
Lampung, Kompol Zaldi Kurniawan, membenarkan Timnya melakukan penyelidikan
terkait laporan tersebut. Dan banyak saksi yang akan dimintai keterangan dan
telah dilayangkan surat panggilan. “Proses penyelidikan masih terus berjalan.
Untuk saksi-saksi kemarin sudah kita undang, tapi banyak yang belum hadir.
Direncanakan, mereka akan diundang lagi,” ujar Zaldi Kurniawan.
Menurut Zaldi, Penyidik telah memeriksa pelapor
juga perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meski
yang hadir hanya staf. Untuk terlapor belum. “Kalau terlapor (Eka Afriana, red)
memang belum dipanggil,” kata Zaldi.
Sebelumnya setelah ramai disorot, soal
menggunakan identitas palsu, Eka Afriana sempat mengakui jika dia mengubah data
identitas pribadinya dengan alasan sering kesurupan, pada hari Senin, 2 Juni
2025, LSM Trinusa kemudian melaporkan kembaran Walikota Balam Eva Dwiana itu ke
Polda Lampung.
Pelapor atas nama Sekjen LSM Trinusa, Faqih
Fakhroji, didampingi kuasa hukum LBH Masa Perubahan: Muhammad Latief, SH, dan
Busroni, SH, MH. Usai membuat laporan, Faqih menjelaskan, pihaknya telah
menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda, termasuk dokumen asli, data
pembanding, serta daftar saksi yang akan memperkuat laporannya.
“Kami berharap, laporan ini ditindaklanjuti
secara profesional dan menyeluruh. Mengingat posisi terlapor yang masih aktif
menjabat dan menerima gaji dari negara, proses hukum harus berjalan secara adil
dan transparan,” ujar Faqih.
Kuasa hukum LSM Trinusa, Muhammad Latief,
menyatakan laporan yang dilakukan kliennya sebagai bagian dari upaya menjaga
integritas lembaga pemerintahan. “Kadisdikbud Balam itu mengakui, telah
mengubah identitas pribadinya, diantaranya adalah tanggal lahir, yang
seharusnya 25 April 1970 menjadi 25 April 1973, atau lebih muda 3 tahun,”
katanya.
Terjerat Pidana Murni
Dimata advokat senior dari Peradi Bandar
Lampung, Alfian Suni, SH, MH, CPM, pemalsuan identitas yang dilakukan Eka
Afriana merupakan tindak pidana murni, apalagi telah disampaikan secara
terbuka. “Jadi, seharusnya APH menindaklanjuti pengakuan tersebut dengan
sesegera mungkin memeriksa yang bersangkutan,” kata Alfian Suni, Kamis.
Menurutnya, kasus pemalsuan yang diduga kuat
dilakukan Eka Afriana –sebagaimana diakuinya sendiri- merupakan pidana
murni, bukan delik aduan. Sehingga sudah seharusnya APH bergerak cepat
menangani persoalan tersebut.
Sebelumnya, praktisi hukum senior, H. Abdullah
Fadri Auli, SH, menilai, apa yang dilakukan kembaran Walikota Eva Dwiana
tersebut merupakan pelanggaran serius. “Apabila dokumen yang diubah itu
digunakan untuk memberi keuntungan bagi pelaku, konsekuensi hukumnya jelas,
yaitu pelanggaran terhadap UU Kependudukan dan UU Tindak Pidana Korupsi,” kata
Bang Aab, panggilan akrab Ketua Harian IKA Unila itu, Rabu.
Dijelaskan, merubah identitas yakni tanggal
lahir merupakan bentuk pelanggaran serius karena tanggal lahir tidak dapat
diubah. Bila merubah nama, diperbolehkan sepanjang ada penetapan pengadilan.
Menurutnya, pemalsuan identitas adalah tindakan
pidana yang dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan undang-undang yang
berlaku. Diantaranya Pasal 263-264 KUHP, pemalsuan KTP-el Pasal 95B UU Nomor:
24 Tahun 2023, pemalsuan data pribadi melanggar UU Nomor: 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi.
“Selain itu, perbuatan mengubah atau memalsukan
identitas dokumen elektronik melanggar UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Jadi, apa yang dilakukan Eka Afriana senyatanya merupakan
pelanggaran hukum dan perbuatan pidana, sebenarnya perkara ini sudah sangat terang benderang.
Karena Eka Afriana secara terbuka telah mengakui melakukan tindak pemalsuan identitas
dirinya,” ujar Abdullah Fadri Auli.
Diduga kuat, pemalsuan identitas pribadi
tersebut digunakan untuk ia mendaftar sebagai CPNS pada tahun 2008 silam, seperti dilansir dan dikutip dari
Inilampung.com. [MFH/**]
