- Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM
- Wagub Jihan Dorong APINDO Perkuat Ekosistem Usaha dan Pemberdayaan UMKM di Lampung
- Dipimpin Langsung Kapolsek, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat
- Sosialisasi Empat Pilar di Desa Bumirestu Dinilai Hanya Formalitas
- Jamnas XIV American Jeep di Lamsel, 850 Peserta Jelajahi Destinasi Pesisir dan Buka Peluang Ekonomi
- Komoditas Unggulan Lampung Tampil di Panggung Global
- Sekda Dorong Penguatan Sistem Statistik Nasional melalui Evaluasi Sensus Ekonomi 2026
- Pisah Sambut di Mapolda Lampung, Bupati Lampung Barat Titip Harapan Keamanan
- Program Seragam Gratis Lambar Raih Validasi, Bupati Parosil Kantongi Nilai A
- Pelantikan Pengurus Risma Krui Selatan Warnai Pengajian BKMT di Balai Kencana
Dipimpin Langsung Kapolsek, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat

TANGGAMUS, MFH,-- Kapolsek Pulau Panggung
Polres Tanggamus Iptu Suamin bersama piket fungsi menangkap langsung AH (36),
terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai terhadap
Suparyono, warga Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek, Iptu Suamin mengatakan AH ditangkap
setelah pihaknya menerima laporan korban Suparyono (61) terkait dugaan tindak
pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul
17.00 WIB.
"AH kami tangkap pada hari yang sama
Kamis, (15/10), sekitar pukul 20.00 WIB. Saat berada di kediamannya," kata
Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K.,
M.A., Sabtu 17 Oktober 2026.
Baca Lainnya :
- Siswa SDN 2 Air Naningan Raih Juara 1 Membaca Aksara Lampung FTBI 20260
- Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Kabaglog, Tekankan Efisiensi dan Transparansi Logistik0
- Tembus Jalur Laut ke Martanda, Kadinkes Soroti Kebutuhan Tenaga dan Sarana Kesehatan0
- Lantik 47 Kepala Sekolah, Bupati Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan0
- Bupati Saleh Asnawi Buka Festival Literasi Tanggamus 20260
Iptu Suamin menyebut, saat diamankan dari
terduga pelaku turut diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis
samurai dan satu pucuk senapan angin.
"Senjata samurai yang diamankan digunakan
melukai korban, sementara senapan angin digunakan saat menembak atap rumah
korban," ujarnya.
Iptu Suamin menjelaskan, berdasarkan kronologi
kejadian, peristiwa bermula ketika pelaku merasa terganggu oleh suara bising
sepeda motor yang sedang disetel Abas, pemilik bengkel sekaligus tetangganya.
Pelaku kemudian menembakkan senapan angin laras
panjang berwarna cokelat ke arah atap genteng rumah Abas. Merasa keberatan,
Abas mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan alasan penembakan tersebut.
Keduanya sempat terlibat cekcok hingga terjadi
aksi dorong-mendorong. Setelah itu, Abas kembali ke rumahnya. Tidak lama
kemudian, Suparyono selaku kakaknya Abas bersama Topok mendatangi rumah pelaku
untuk menanyakan kembali maksud AH menembakan senapan angin.
Dalam situasi tersebut, pelaku tidak terima
atas kedatangaan Suparyono dan Topok sehingga kembali masuk ke dalam rumah
untuk mengambil sebilah samurai, kemudian mengayunkannya mengenai siku kiri
Suparyono.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami
luka robek pada bagian siku kiri dan dibawa ke Puskesmas Pulau Panggung untuk
mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya dirujuk ke RS Mitra Husada
Pringsewu," jelasnya.
Saat ini, tersangka AH berikut barang bukti
ditahan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna penyidikan lebih
lanjut.
"Atas perbuatannya, Ahmad Hermanto
disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang
mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima
tahun," tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Iptu Suamin
mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan maupun perselisihan sebaiknya
dengan komunikasi yang baik sehingga tidak menimbulkan kerugian maupun
membahayakan keselamatan orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menahan
diri ketika menghadapi permasalahan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya
bisa diselesaikan dengan baik justru berujung pada tindakan yang melanggar
hukum. Jika terjadi perselisihan, silakan laporkan kepada pihak kepolisian agar
dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” imbaunya. [MFH/Din/rils]











