- Wagub Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 dengan Memberikan Data yang Benar
- Wabup Tanggamus Minta Program MBG Tepat Sasaran
- Bupati Dedi Irawan Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Tahun 2026
- ASN Lampung Barat Dibekali Literasi Investasi Saham, Bupati: Legal dan Logis
- HUT ke-35 Lampung Barat, Bupati Minta Jadikan Momentum Bangga dengan Adat Sai Batin
- Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Rakor TKPKD Provinsi Lampung Tahun 2026
- Wali Kota Metro Pimpin Upacara HARGANAS ke-33
- Satres Narkoba Polres Tanggamus Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong
- DPRD Setujui Tiga Ranperda, Banggar dan Pansus Sampaikan Hasil Pembahasan
- Wagub Jihan Temui Massa Aksi Mahasiswa, Pemprov Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Bupati Parosil Siap Dukung Pidana Alternatif
Lampung Barat Perkuat Sinergi dengan Bapas Pringsewu

LAMPUNG BARAT, MFH,-- Bupati Lampung
Barat, Parosil Mabsus, menegaskan komitmennya mendukung penerapan pidana
alternatif non-pemenjaraan dalam sistem hukum nasional.
Hal itu disampaikannya saat
menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu di Ruang
Kerja Bupati, Rabu (11/02/2026).
Audiensi tersebut menjadi langkah
strategis memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan
aparat penegak hukum, khususnya menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Lainnya :
- Pemkab Lampung Barat Matangkan Rencana Penataan Kota Liwa0
- Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator0
- 208 Calon Jemaah Haji Lampung Barat Ikuti Bimbingan Manasik Terintegrasi0
- Bupati Harap FK2MA Lahirkan Bibit Atlet yang Dilandasi Kejujuran dan Fair Play0
- Bupati Lambar Respon Cepat Turunkan Tim Kroscek Jalan Rusak di Pagar Dewa0
Dalam regulasi baru itu,
diperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan
sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih humanis.
Kepala Bapas Kelas II Pringsewu,
Sri Nurhayati, menjelaskan bahwa penerapan pidana alternatif membutuhkan
dukungan aktif dari pemerintah daerah.
Dukungan tersebut meliputi
penyediaan lokasi kerja sosial, sarana dan prasarana pendukung, program
pembinaan, hingga pelatihan keterampilan bagi para klien pemasyarakatan.
“Peran pemerintah daerah sangat
penting agar pidana alternatif dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat,
baik bagi pelaku maupun masyarakat,” ujar Sri Nurhayati.
Menanggapi hal itu, Parosil Mabsus
menyambut baik inisiatif koordinasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Lampung
Barat pada prinsipnya siap mendukung penuh pelaksanaan pidana alternatif sesuai
ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah akan melakukan
inventarisasi potensi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan, termasuk
lokasi kerja sosial yang memungkinkan.
Selanjutnya akan kami koordinasikan
dengan perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya berjalan optimal,” kata
Parosil.
Menurutnya, penerapan pidana
non-pemenjaraan tidak hanya menjadi bagian dari reformasi hukum nasional,
tetapi juga peluang bagi daerah untuk berperan dalam pembinaan yang lebih
berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial.
Melalui pertemuan ini, diharapkan
terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara Pemkab Lampung Barat dan Bapas
Kelas II Pringsewu, sehingga implementasi pidana alternatif benar-benar
memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendukung sistem pemidanaan
yang lebih berkeadilan dan manusiawi. [MFH/Diskominfo Lambar]











3.jpg)