- APBD Perubahan Tanggamus 2026 Naikkan Belanja Jadi Rp1,74 Triliun
- Peduli Warga Terdampak Abu Vulkanik, Purnama Wulan Sari Bagikan 10.000 Masker
- Dari Lumbung Pangan jadi Lumbung Energi, Gubernur Dorong Lampung Pimpin Pengembangan Bioetanol
- Wabup Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qurani Terbaik Lampung Timur
- Dua Qori Asal Lampung Tengah Wakili Lampung di MTQ Nasional XXXI 2026
- TP PKK Lamteng dan Pengadilan Agama Gunung Sugih Jalin Kerja Sama
- Pemkab Lambar Lepas Kadis Dukcapil Ruspan Anwar ke Peristirahatan Terakhir
- Pemprov Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Perempuan
- Gubernur Dorong Fatayat NU Lampung Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas SDM
- Wabup Pesawaran Hadiri Diskusi Publik Rembuk Pemuda Lampung
APBD Perubahan Tanggamus 2026 Naikkan Belanja Jadi Rp1,74 Triliun
Enam Ranperda Disampaikan ke DPRD


TANGGAMUS, MFH,-- Pemerintah Kabupaten
Tanggamus menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
kepada DPRD Tanggamus, dalam Rapat Paripurna, Senin, 14 September 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo
Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim dan Wakil Ketua III
Bunyamin.
Baca Lainnya :
- Bupati Hadiri Maulid Nabi dan Milad ke-2 Majelis Taklim Al-Mahmudah, Ajak Teladani Akhlak Rasulullah0
- Enam Kepala OPD Tanggamus Ikuti VKN PKN II, Dalami Tata Kelola dan Mitigasi Bencana 0
- DWP Tanggamus Gelar Pelatihan Jarimatika, Dorong Guru TK Tingkatkan Kreativitas Pembelajaran Anak0
- Damkar Tanggamus Bergerak, Semprot Sekolah dan Fasilitas Terdampak Abu Vulkanik0
- 20 Kecamatan Terdampak Abu Vulkanik, KBM Dialihkan Daring 7–8 September0
Berdasarkan laporan Plt. Sekretaris DPRD
Tanggamus Soni Yoga, rapat dihadiri 27 dari 45 anggota DPRD. Sementara 18
anggota tidak hadir, terdiri dari dua orang sakit, 13 izin dan tiga tanpa
keterangan.
Dalam penyampaian nota pengantar, Bupati
Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., mengatakan Rancangan APBD
Perubahan 2026 menjadi landasan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan
pemerintah daerah pada sisa tahun anggaran 2026.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah
diproyeksikan berubah dari sebelumnya Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun.
Sementara belanja daerah meningkat dari Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan naik
dari Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar, yang berasal dari penerimaan
pinjaman daerah sebesar Rp65 miliar dan SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp65,2
miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan
turun dari Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar, antara lain untuk pembayaran
cicilan pokok utang jatuh tempo dan penyertaan modal daerah.
Bupati menegaskan, rancangan perubahan APBD
tersebut tetap disusun dalam kondisi anggaran berimbang.
Selain APBD Perubahan, Pemkab Tanggamus juga
menyampaikan enam Ranperda untuk dibahas bersama DPRD.
Keenam Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang
Pengelolaan Sampah; perubahan kelima atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten Tanggamus Tahun 2026-2046; perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun
2015 tentang Badan Hippun Pemekonan; perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022
tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon;
serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati menjelaskan, Ranperda Pengelolaan Sampah
diperlukan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang efektif, efisien,
berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus mencegah dampak terhadap lingkungan
dan kesehatan masyarakat.
Sementara Ranperda tentang Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten 2026-2046 diarahkan untuk memberikan kepastian hukum
sekaligus menjadi pedoman pembangunan industri dengan memanfaatkan potensi
daerah, khususnya sektor pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata.
Adapun perubahan aturan mengenai Badan Hippun
Pemekonan serta tata cara pemilihan Kepala Pekon dilakukan untuk menyesuaikan
dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk perubahan masa jabatan Kepala
Pekon dari enam menjadi delapan tahun dan periodisasi maksimal dari tiga
menjadi dua periode.
Bupati berharap seluruh tahapan pembahasan
dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga program pembangunan dapat segera
dilaksanakan.
“Mari kita bekerja-sama, bekerja lebih keras.
Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridhai oleh Allah SWT,” ujar Bupati.
Penyampaian Rancangan APBD
Perubahan dan enam Ranperda tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan DPRD
Tanggamus sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. [MFH/Din/rils]











3.jpg)