- Wagub Jihan Bahas Upaya Memperkuat Kolaborasi dan Koordinasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
- Polsek Wonosobo Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Vario 160, Penadah Masuk DPO
- Bupati Hadiri Safari Ramadhan 1447 H dan Serahkan Bantuan Masjid
- 4 Siswa SMKN 1 Liwa Meraih Prestasi Tingkat Internasional
- Bupati Resmikan Jembatan Way Sepagasan, Permudah Akses Penyaluran Hasil Pertanian Warga
- Safari Ramadhan, Wabup Serap Aspirasi dan Serahkan Bantuan untuk Masjid Al-Jamaah Belappau
- Safari Ramadhan di Way Tenong, Bupati Indahkan Usulan Masyarakat Perbaiki Jalan Putus
- Pemkot Metro Perkuat 24 Indikator KLA, Targetkan Naik ke Kategori Utama
- Pemkot Metro Ajukan Kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung dalam Pengendalian Kas
- Bupati Pimpin Sertijab Camat dan Ketua TP PKK Kecamatan Batanghari
Polsek Wonosobo Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Vario 160, Penadah Masuk DPO

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim
Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial AP (18)
atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit sepeda motor
Honda Vario 160 milik warga Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten
Tanggamus. Tersangka diketahui bernama inisial (18), warga Pekon Padang Ratu
Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin,
S.H., mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban bernama Lutfi
Nuryanto (45), warga Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.
"Tersangka berhasil diamankan
di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin, 2 Maret 2026
malam," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad
Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 5 Maret 2026.
Baca Lainnya :
- Polsek Kota Agung Ungkap Pencurian Motor dan Handphone di Pantai Muara Indah0
- Bupati Hadiri Penyerahan Secara Simbolis Tabung Gas LPG 3 Kg Dalam Rangka Operasi Pasar0
- Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau0
- Polsek Kota Agung Tangkap Pencuri 3 HP di Kota Agung Timur0
- Polres Tanggamus Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Organisasi Mahasiswa0
Kapolsek mengungkapkan, dalam
pemeriksaan, tersangka mengaku menjual sepeda motor tersebut seharga Rp7,5 juta
kepada rekannya berinisial R di Pekon Padang Dalam, Kecamatan Bengkunat,
Kabupaten Pesisir Barat.
Petugas telah melakukan
pengembangan ke kediaman R, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan
diduga melarikan diri.
"Saat ini R telah ditetapkan
sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sepeda motor milik korban masih dalam
proses pencarian," ungkapnya.
Dijelaska Kapolsek, peristiwa
terjadi pada Senin, 7 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tersangka
meminjam sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam nomor polisi BE 2565 ZX
dengan alasan hendak pergi ke Indomaret kepada anak korban.
Namun setelah dibawa pergi,
kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan dan kemudian diketahui telah
dijual kepada orang lain.
"Akibat kejadian tersebut,
korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta dan melapor ke Polsek
Wonosobo," jelasnya.
Ditambahkan Iptu Tjasudin, barang
bukti yang dari tersangka berupa dompet, dua mata kunci letter T, kaos lengan
pendek warna putih, celana levis pendek warna hitam, ikat pinggang warna hitam.
Kini tersangka ditahan di Mapolsek
Wonosobo, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. "Ancaman pidana
penjara paling lama empat tahun," tegasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)