- Pemprov Tangani Kerusakan Infrastruktur dan Siapkan Perbaikan Permanen Ruas Jalan di Pesawaran
- TP. PKK Provinsi Lampung Salurkan Bantuan di Sejumlah Kecamatan Kota Metro
- Diguyur Hujan, Aksi Berbagi Takjil TP. PKK dan DWP Pemprov Lampung Tetap Disambut Antusias Warga
- Polsek Kota Agung Tangkap Pencuri 3 HP di Kota Agung Timur
- Polres Tanggamus Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Organisasi Mahasiswa
- Polda Lampung Siapkan Delay System pada Arus Mudik- Balik Lebaran 2026
- Perkuat Sinergi, Kapolda Lampung Buka Puasa Bersama BEM
- Pamapta Polres Tanggamus Identifikasi dan Evakuasi Pengendara Korban Ranting Patah di Kotim
- Kolaborasi TP. PKK, DWP, dan OPD Provinsi Lampung Bagikan Ratusan Takjil untuk Masyarakat
- Wagub Jihan Ajak Pengurus Ciptakan Kader Pramuka yang Unggul, Inklusif, dan Berdaya Saing
Polsek Kota Agung Tangkap Pencuri 3 HP di Kota Agung Timur

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim
Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana
pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota
Agung Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, tim
mengamankan seorang pemuda bernama Hadi Susanto (22) warga Desa Gedung Ram
Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji berikut sejumlah barang bukti hasil
kejahatan.
Kapolsek Kota Agung, Feriyantoni,
S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut atas bantuan warga dan
merupakan tindak lanjut dari kehilangan tanggal 19 Februari 2026 atasnama
korban Wahidi (40) warga Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kota Agung Timur
Kabupaten Tanggamus.
Baca Lainnya :
- Polres Tanggamus Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Organisasi Mahasiswa0
- Pamapta Polres Tanggamus Identifikasi dan Evakuasi Pengendara Korban Ranting Patah di Kotim0
- Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Kabupaten Tanggamus0
- Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus0
- Jelang Buka Puasa, Dokkes Polres Tanggamus Periksa Kesehatan Tahanan0
Setelah menerima laporan, pihaknya
langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui
mencoba menjual handphone yang diduga hasil curian melalui media sosial.
"Tim bersama warga kemudian
melakukan penelusuran dan menangkap tersangka pada Selasa 24 Februri 2025
malam," kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad
Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 28 Februari 2026.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa
pencurian terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 malam, saat korban menginap di
kontrakan rekannya bersama tersangka Hadi Susanto di Pekon Kagungan, Kecamatan
Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Pada Jumat dini hari sekitar pukul
03.00 WIB, korban terbangun untuk sahur dan mendapati Hadi Susanto sudah tidak
berada di lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan,
diketahui satu unit handphone Infinix Hot 9 Play, satu unit Vivo Y12A, satu tas
ransel, serta dua kaos putih telah hilang.
Korban kemudian pulang ke rumahnya
di Pekon Tanjung Anom dan mendapati satu kotak handphone Vivo Y12A juga ikut
raib.
"Atas peristiwa itu, korban
melapor ke Polsek Kota Agung," jelasnya.
Kapolsek menyebut, kasus ini
terungkap setelah korban menemukan akun Facebook milik pelaku yang memposting
penjualan satu unit handphone miliknya.
Tim bersama korban kemudian
menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu di SPBU Lakaran Wonosobo pada
Selasa malam, 24 Februari 2026.
"Saat pelaku tiba di lokasi,
petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, bahwa
korban dan tersangka saling mengenal karena korban yang berada di Tanggamus
sama-sama bekerja di Kota Agung Timur.
"Dari tangan tersangka, kami
mengamankan lima barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12A, satu kotak
handphone Vivo Y12A, satu unit handphone ITEL City 100, satu kaos putih, dan
satu tas ransel warna coklat," ungkapnya.
Saat ini yang bersangkutan telah
diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka
dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHPidana ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar
lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana di
lingkungan sekitar. [MFH/Din/rils]











3.jpg)