- Inflasi Turun Tajam, Daging Sapi hingga Minyak Goreng Masih jadi Pemicu Kenaikan Harga
- Pemprov Lampung Tekankan Peran Strategis Lulusan Tarbiyah di Era Perubahan
- Bupati Hadiri Musda XI Golkar Lambar, Tekankan Soliditas dan Dukung Gerakan Lampung Menanam
- Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Pemprov Dorong Digitalisasi dan Kemandirian Fiskal
- Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Dharma Santih Hari Raya Suci Nyepi 2026
- Bupati Pringsewu Tutup Lomba Merpati Kolong Bupati Cup 2026
- Wabup Azwar Hadi Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30
- Ketum Perwosi Lamteng Ikuti Car Free Day di Tugu Canang
- Bupati Turut Menghadiri Harlah PMIl Lampung Utara
- Pemkab Lambar Tegaskan Komitmen Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pemkab Tubaba, Kejaksaan, BPN, dan Polres Bersinergi Teken MoU
Tuntaskan Masalah Tanah Eks Transmigrasi dan Perangi Mafia Tanah

TULANG BAWANG BARAT, MFH,--
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengambil langkah tegas dan
strategis untuk menyelesaikan masalah agraria yang telah menahun. Hari ini,
Bupati Tubaba, Ir. Novriwan Jaya, S.P., memimpin penandatanganan Nota
Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Tubaba, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri,
dan Kepolisian Resor setempat. Bertempat di Ruang Rapat Bupati, Senin
(10/11/2025).
MoU ini berfokus pada Fasilitasi
Permasalahan Pertanahan Eks Transmigrasi, sebuah isu krusial yang diakui Bupati
mencakup 70-80% wilayah Tubaba. Langkah percepatan penyelesaian legalitas tanah
transmigrasi dan penertiban aset desa ini mendapat sorotan positif, bahkan
diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam arahannya, Bupati Novriwan
Jaya menegaskan bahwa penyelesaian masalah tanah adalah urusan hak warga
negara.
”Ini
menyangkut hak-hak warga negara terkait dengan legalitas kepemilikan tanah.
Kalau ini bisa kita selesaikan dengan baik, dengan cepat, hal ini bisa menjamin
kepastian hukum masyarakat kita,” tegas Bupati.
Baca Lainnya :
- Wakil Bupati Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan0
- Karya Sketsa Dosen DKV IIB Darmajaya Pemenang Tubaba Art Festival 20250
- Musim Hujan Tiba, Polda Lampung Aktifkan Tim Reaksi Cepat di Daerah Rawan Bencana0
- Bupati Novriwan Jaya Tutup TAF ke-9 20250
- Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah Buka Tubaba Art Festival ke-IX Tahun 20250
Selain kepastian hukum,
penyelesaian legalitas tanah diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi
masyarakat dan berdampak signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama
melalui optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk menindaklanjuti MoU, para
Camat dan Kepala OPD terkait diinstruksikan untuk segera melakukan pendataan di
lapangan, membagi klaster-klaster masalah, dan mengadakan sosialisasi masif
kepada masyarakat.
Di luar isu tanah, Bupati juga
menekankan dua masalah penting. Pertama, penertiban aset tiyuh yang tidak layak
dan menunggak pajak agar segera dihapuskan dari beban daerah. Kedua, masalah
pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Masyarakat Miskin.
Bupati mewanti-wanti agar data kemiskinan dievaluasi dan diverifikasi setiap
tiga bulan, menanggapi banyaknya laporan ketidaktepatan sasaran bantuan. “Ini
pidana nanti, ke Pak Kajari. Bupati yang tanda tangan data ini,”
tegasnya, menekankan perlunya akurasi data untuk memastikan bantuan tidak salah
sasaran.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan
Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., menegaskan komitmen lembaganya dalam
memerangi mafia tanah pasca penandatanganan MoU ini. Ia menyebut permasalahan
pertanahan selalu berkutat pada isu mendasar, yakni alas hak kepemilikan.
Peran Kejaksaan dalam sinergi ini
mencakup tiga pilar strategis: Pendampingan Hukum (Legal Assistant), Pengamanan
Aset Negara, dan Pencegahan Mafia Tanah.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa
Kejaksaan akan tentunya menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam
pengolahan maupun penerbitan sertifikat tanah,” ujar Kajari Iqbal.
Selain itu, Kejaksaan turut
memperkenalkan program unggulan di Bidang Intelijen, “Jaga Desa”, yang
menargetkan seluruh aset desa di Tubaba tercatat dengan baik dan memiliki alas
hak pada tahun 2026. Program ini sejalan dengan fokus Pemkab Tubaba yang juga
menyoroti penertiban aset tiyuh, termasuk kendaraan bermotor tiyuh yang
menunggak pajak.
Lebih
lanjut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tubaba, Muhammad Rifai Pinrua, S.H.,
M.H., mengungkapkan tantangan terbesar yang dihadapi BPN, khususnya dalam lahan
eks transmigrasi.
”Ada sedikit
ganjalan bagi kami, khususnya untuk tanah transmigrasi, di mana sebenarnya transmigran,
pemilik awalnya, itu sudah tidak ada di tempat. Sudah pulang ke Jawa,” jelas
Rifai.
Kondisi ini menciptakan jurang antara data dan fakta lapangan: satu sertifikat
induk bisa terpecah secara faktual menjadi sepuluh bidang dengan pemilik baru.
Akibatnya, angka pendaftaran sertifikat menjadi rendah dan berpotensi
menyebabkan kebocoran pajak daerah karena wajib pajak yang terdaftar hanya satu
keluarga.
Rifai Pinrua memohon kerja sama
erat dari aparatur di tingkat bawah, seperti Lurah dan Camat, untuk memastikan
syarat formil permohonan sertifikat terpenuhi, termasuk menguji status
kepemilikan.
Dengan sinergi yang diresmikan
melalui MoU ini, keempat instansi berkomitmen menciptakan kepastian hukum
pertanahan, melindungi hak masyarakat, dan mendorong pembangunan daerah yang
bersih dari praktik korupsi dan mafia tanah. [MFH/**]











3.jpg)