- 1.155 KPM PKH Palas Terindikasi Judol Rekening KPM Terblokir
- Bhabinkamtibmas Polsek Pugung Sambangi Rumah Duka Korban Perkelahian Maut
- Paripurna DPRD Tak Kuorum, Bupati Soroti Tanggung Jawab kepada 600 Ribu Warga
- Pemprov Lampung Jaga Kelancaran Pasokan Energi
- Polsek Limau Terima Penyerahan Gadis Kota Agung yang Dilaporkan Meninggalkan Rumah
- Kantor Pelayanan Haji dan Umroh Terpadu Lambar Mulai Dibangun
- Pemkot Metro dan Forkopimda Perkuat Kolaborasi Tata TPAS Karangrejo
- Rafieq: Persoalan TPAS Karangrejo Momentum Benahi Pengelolaan Sampah Metro
- Bupati Lamtim Dampingi Gubernur Tinjau Kebakaran Kawasan Way Kambas
- Pembangunan Gedung Cathlab RSUD Pesawaran Dimulai, Perkuat Akses Layanan Jantung
Paripurna DPRD Tak Kuorum, Bupati Soroti Tanggung Jawab kepada 600 Ribu Warga

TANGGAMUS, MFH,-- Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Tanggamus yang mengagendakan penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan
APBD 2026 serta penyampaian KUA dan PPAS APBD 2027, Senin, 24 Agustus 2026, tak
dapat melanjutkan agenda karena tidak memenuhi kuorum.
Dari total 45 anggota DPRD Tanggamus, hanya 21
anggota yang hadir. Sementara 24 anggota tidak hadir, terdiri dari dua orang
karena sakit dan 22 orang dengan keterangan izin.
Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M. Rangga Putra
Hakim kemudian menyatakan rapat paripurna tidak memenuhi kuorum dan akan
dijadwalkan kembali.
Baca Lainnya :
- Polsek Limau Terima Penyerahan Gadis Kota Agung yang Dilaporkan Meninggalkan Rumah0
- Menagih Output Perkaderan Muhammadiyah: Melahirkan Pemikir atau Sekadar Pengikut?0
- Bupati Tanggamus Ramah Tamah dengan Pasien Operasi Bibir Sumbing0
- Bupati Tanggamus Buka Dadi Mulyo Cup 20260
- Polsek Pugung Identifikasi Kebakaran Rumah Warga di Pekon Way Manak0
“Dari laporan kehadiran anggota dewan yang
terhormat tadi, diketahui 21 orang anggota dewan hadir dalam rapat paripurna
ini. Dengan demikian, rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Rapat akan
dijadwalkan lagi,” ujar Rangga.
Padahal, rapat tersebut memiliki agenda
penting, yakni penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan APBD
(KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten
Tanggamus Tahun Anggaran 2026, sekaligus penyampaian KUA dan PPAS Kabupaten
Tanggamus Tahun Anggaran 2027.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Bupati
Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. Ia menekankan pentingnya
sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan.
“Pada dasarnya, anggota legislatif itu dengan
eksekutif harus satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Saleh.
Menurutnya, legislatif memiliki tanggung jawab
dalam memberikan legitimasi dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan
keuangan daerah yang bersumber dari masyarakat. Sementara eksekutif bertugas
menjalankan program dan kebijakan pembangunan.
Karena itu, Saleh mengingatkan agar proses
pembahasan anggaran tidak terlambat akibat rapat yang berulang kali tidak
memenuhi kuorum.
“Kalau sampai terlambat seperti ini, tidak
kuorum dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal atau tidak rasional, itu
jadi menghambat untuk rakyat,” tegasnya.
Bupati bahkan mengingatkan bahwa dirinya
memikul tanggung jawab terhadap sekitar 638. 000 warga Tanggamus.
Menurut Saleh, tanggung jawab tersebut tidak
hanya berada di pundak pemerintah daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab
bersama seluruh penyelenggara pemerintahan yang mendapatkan mandat dari
masyarakat.
Ia meminta kepentingan politik maupun persoalan
internal tidak dibawa ke dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan kepentingan masyarakat.
Usai Bupati menyampaikan keterangannya, anggota
DPRD Tanggamus Nuzul Irsan menyampaikan pendapatnya. Ia menyebut persoalan yang
menyebabkan tidak terpenuhinya kuorum merupakan persoalan internal di tubuh
DPRD, bukan persoalan antara legislatif dengan eksekutif.
“Izin, Pak. Persoalan ini memang persoalan
internal, seharusnya tidak sampai terjadi tidak kuorum karena ada persoalan
internal,” kata Nuzul.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD
dalam paripurna tersebut bukan disebabkan persoalan dengan Bupati maupun
pemerintah daerah.
“Persoalannya karena internal, bukan karena ada
hal-hal lain, baik dengan Pak Bupati ataupun dengan eksekutif,” tegas Nuzul.
Sementara itu, berdasarkan surat yang dibacakan
Plt Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, Bupati Tanggamus telah menyampaikan
Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027
melalui surat Nomor 090/2449/IVIII/2026 tertanggal 10 Juli 2026.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD
Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, didampingi Wakil Ketua II Irwandi Suralaga dan
Wakil Ketua III Bunyamin.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran Forkopimda
atau yang mewakili, staf ahli, asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat,
kepala pekon dan lurah, unsur BUMD, perwakilan LSM, tokoh masyarakat, tokoh
agama serta insan pers.
Karena jumlah anggota yang
hadir belum memenuhi kuorum, seluruh agenda paripurna belum dapat dilanjutkan
dan akan dijadwalkan kembali oleh DPRD Kabupaten Tanggamus. [MFH/Din/rils]










3.jpg)