- Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Sambangi Ulu Belu dan Dua Kecamatan Lain
- Gubernur Mirza Ikuti Rapat Pengurus APPSI di Denpasar Bali
- Pemprov Lampung Dukung Penuh Langkah-Langkah Penegakan Ketertiban dan Hukum
- Pemkab Resmi Tutup Turnamen Usia Muda Dispora Cup 2026
- Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Pelantikan Pengurus PSOI Periode 2026–2030
- Bupati Minta Jaga Stok LPG Jelang Ramadhan dan Idul Fitri
- Pemkab Lampung Barat Gelar Aksi Bersih-Bersih Dalam Gerakan ASRI
- Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan, Bupati dan WabupTegaskan Fondasi Lampung Barat Hebat dan Setia
- Pemkot Metro Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan di Pasar Cendrawasih
- Diguyur Hujan Sekali, Tanggul Way Pisang Kembali Terkikis Buat Petani Was - Was
Motif Terungkap, Pria Bacok Dua Warga di Dalam Toko Ditangkap

LAMPUNG SELATAN, MFH,- Polisi
berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap dua warga di Desa Sidomulyo,
Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku berinisial ABG (32)
ditangkap setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni
Kasmiri mengatakan, penangkapan dilakukan setelah jajaran kepolisian menerima
laporan dari keluarga korban dan segera melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, tim
langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta
menelusuri informasi dari masyarakat hingga akhirnya pelaku berhasil kami
amankan,” ujar Toni dalam keterangannya press rilisnya, di diruang lobi
mapolres, jumat, 13/02/2026.
Baca Lainnya :
- Polres Lampung Selatan Bersih-Bersih Eks Kantor Pos Lama Kalianda0
- Anggota DPR RI Sudin Kunjungi Sragi Lampung Selatan0
- Sampah Sumbat Aliran Way Pisang dan Sebabkan Banjir 0
- Sampah dan Potongan Kayu Sumbat Way Pisang, Petani di Palas Was-was jadi Pemicu Banjir0
- Sehari Setelah Sertijab UPTD Puskesmas Rawat Jalan Palas Tancap Gas Laksanakan Instruksi Bupati0
Peristiwa penganiayaan tersebut
terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko milik
korban di Dusun Katibung I. Saat itu, pelaku datang dengan berpura-pura menawar
sebuah golok yang dijual korban.
Ketika golok dikeluarkan dari sarungnya,
pelaku tiba-tiba menyerang R (49) dan membacok kaki kirinya. Suami korban, MF
(62), yang berusaha menolong turut menjadi sasaran dan mengalami luka bacok
pada tangan kanan.
Usai melakukan aksinya, pelaku
melarikan diri dari lokasi. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit
untuk mendapatkan perawatan medis, sementara keluarga korban melaporkan
kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 12 Februari 2026.
Hasil pemeriksaan sementara
mengungkap pelaku menyimpan rasa sakit hati karena sebelumnya pernah dibentak
oleh korban. Perasaan tersebut diduga memicu pelaku merencanakan penyerangan
dengan modus berpura-pura menawar golok di toko korban.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit
Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres setempat melakukan penyelidikan
hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Pada Jumat (13/2/2026) sekitar
pukul 06.30 WIB, polisi menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai pelaku sedang
berada di sebuah gardu di wilayah Kecamatan Way Panji. Pelaku diamankan tanpa
perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita
sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok bersarung cokelat yang
terdapat bercak darah, kain penutup wajah hitam, tas pinggang, topi, telepon
genggam, serta jaket hoodie.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Polisi masih mendalami lebih lanjut rangkaian peristiwa yang berujung
pada aksi penganiayaan tersebut. [MFH/Jun]











3.jpg)