- Pemkab Pringsewu Gelar Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
- Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat
- Kemenag Kota Bandar Lampung Gelorakan Nasionalisme lewat Upacara HUT ke-81 RI
- HUT RI ke-81, Momentum Refleksi Perjalanan Bangsa dan Solidaritas di Tengah Bencana
- Ketua DWP Kemenag Bandar Lampung Upacara HUT ke-81 RI di Kantor Wali Kota
- Erwinto: Satker Kemenag Bandar Lampung Harus Bergerak Satu Arah dan Taat Regulasi
- Sekdaprov Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung
- Pemprov Lampung Ikuti Detik-Detik Proklamasi, Semangat Persatuan jadi Perekat Bangsa
- Bupati Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Lampung Timur
Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group ke Luar Negeri, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf

JAKARTA, MFH,-- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal
dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan
Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri sejak April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna
menjelaskan pencekalan dilakukan terkait adanya penyidikan kasus Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU), yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof
Ricar.
"Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal
dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama
Zarof Ricar," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Baca Lainnya :
- Pemkot Bandarlampung Pecahkan Rekor MURI atas Sekubal Terbesar di dunia0
- Logo dan Tema HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Resmi Diluncurkan0
- Gubernur Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober 20250
- Klan "Mulyono" Kuasai PKS Lampung!0
- Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Menuju Universal Health Coverage0
Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal
Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan telah terjadi pencekalan terhadap Purwanti
dan Gunawan untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung.
"Pencekalan telah dilakukan sejak 23 April 2025-23
Oktober 2025," ucap Yuldi kepada wartawan.
Sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang sebesar
Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.
Saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam
kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, ia mengungkapkan uang tersebut
diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.
"Ini uang yang paling besar yang saya terima," ujar
Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5).
Kendati demikian, Zarof mengaku lupa apakah perusahaan yang
memberikan uang tersebut merupakan pihak penggugat atau pihak yang digugat.
Selain itu, Zarof juga lupa mengenai rentang waktu perkara
tersebut. Dia hanya mengingat kasus itu terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.
Kala itu, dia juga meyakini bahwa perusahaan tersebut akan
memenangkan kasasi di MA setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula.
"Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan
negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang
ini," ucap Zarof.
Adapun Zarof telah terseret sebagai terdakwa dalam kasus
dugaan suap dan gratifikasi. Dalam kasus itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara, dengan pidana denda Rp1 miliar
dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan
pidana kurungan.
Ditetapkan pula uang sebesar Rp915 miliar dan emas 51
kilogram yang disita dari Zarof dirampas untuk negara.
Selain perkara itu, Kejagung juga telah
menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. [MFH/**]











3.jpg)