- Pemprov Percepat Digitalisasi Pelayanan, Lampung-In Versi 2 Segera Diluncurkan
- Bupati Ela Siti Nuryamah Raih Education Award 2026
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Pencetakan 1.000 Hektar Sawah Baru di Eks Tambang Pasir Sakti
- Jadi Dosen UIN Raden Intan, Wan Ruslan Abdul Gani Pamit dari Pemkab Lamtim
- Kebijakan Afirmatif Pendidikan Tinggi di Lampung Barat Tuai Penghargaan
- Diskominfo Luruskan Informasi Terkait ATK Penghapus Pensil Senilai Rp 30 Juta pada DPMPTSP
- Pemkab Gelar Rakor Tindak Lanjut Surat Edaran Bersama Kemendagri dan BPS Tahun 2026
- Warga RT. 01 Dusun Serbajadi 2 Pemanggilan, Keluhkan Pembangunan SPAM
- Ketika Siang Hari Menjadi Malam: Gema Letusan Krakatau yang Membekukan Dunia
- Polres Tanggamus Kerahkan 30 Personel Amankan Pemulangan Jamaah Haji Kloter 19 JKG
Diskominfo Luruskan Informasi Terkait ATK Penghapus Pensil Senilai Rp 30 Juta pada DPMPTSP

LAMPUNG BARAT, MFH,-- Dinas Komunikasi dan
Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Lampung Barat meluruskan informasi yang
beredar luas menyebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) membeli penghapus pensil seharga Rp30 juta. Kepala Diskominfo
Burlianto Eka Putra menegaskan, informasi itu tidak utuh dan berpotensi
menyesatkan publik.
Isu muncul setelah paket pengadaan bernama
Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) DPMPTSP Lampung Barat dengan nilai pagu Rp.
30.042.000,00 tampil di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan
Inaproc. Nomenklatur yang muncul di halaman awal adalah Penghapus Pensil.
Burlianto menjelaskan, nilai pagu Rp.
30.042.000,00 itu merupakan paket konsolidasi kebutuhan ATK selama 1 tahun
anggaran. Paket itu menggabungkan 108 Rencana Umum Pengadaan (RUP) ATK dari
berbagai subkegiatan di DPMPTSP.
Baca Lainnya :
- Sekda Lambar Ingatkan Jamaah, Muharram jadikan Momentum Evaluasi Diri Bukan Seremoni0
- Sekda Lambar Minta Jajaran Kuasai Pemetaan TKD 2027 agar Pembangunan Tepat Sasaran0
- Sekda Nukman Lepas Karnaval Budaya Islam Sambut Tahun Baru Hijriah di Lampung Barat0
- Kepulangan 206 Jamaah Haji Asal Lambar Disambut Haru Wabup Mad Hasnurin dan Pihak Keluarga0
- Sekda Lambar Minta Camat Aktif Sosialisasikan Keringanan Pajak Motor ke Masyarakat0
“Nilai Rp30 juta itu tidak diperuntukkan untuk
pembelian penghapus pensil semata. Tetapi untuk memenuhi kebutuhan berbagai
jenis ATK, antara lain pena ballpoint, pensil, penghapus pensil, binder clip
berbagai ukuran, dan lain-lain,” lurus Burlianto, Kamis 18 Juni 2026.
Menurutnya, konsolidasi paket ini punya dasar
hukum kuat. Penyusunannya berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadasn Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah dan perubahannya
terakhir Perpres Nomor 45 Tahun 2026.
“Tujuannya jelas, meningkatkan efisiensi,
menggabungkan paket sejenis, menyederhanakan administrasi, dan mewujudkan tata
kelola pengadaan yang lebih efektif dan akuntabel,” ucapnya.
Lebih lanjut Burlianto menjelaskan penyusunan
RUP konsolidasi dilakukan lewat Sistem Informasi SIRUP.
Burlianto membeberkan penyebab munculnya
penghapus pensil di judul. Dikatakannya, itu mekanisme otomatis sistem saat 108
RUP ATK dikonsolidasi.
“Proses entry RUP ATK konsolidasi secara
otomatis akan memunculkan uraian pekerjaan, volume, dan spesifikasi salah satu
RUP yang dikonsolidasi. Dalam hal ini yang muncul penghapus pensil. Padahal di
halaman detail bawahnya, lengkap ditampilkan seluruh rincian 108 paket RUP
ATK,” jelas Burlianto.
Agar publik tidak salah paham, Kepala Dinas
Kominfo itu mengajak cek langsung data utuh:
- SIRUP detail paket: https://sirup.inaproc.id/sirup/home/detailPaket
Penyedia Public2017/66039458
- Data Inaproc rincian sumber dana: https://data.inaproc.id/rup?tahun
2026&jenis
klpd=4&instansi=D270&satker=2.18.0.00.0.00.15.0000&search
rup=66039458&kode=66039458
Burlianto pun menyampaikan, DPMPTSP Lampung
Barat berkomitmen penuh mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
berpedoman pada asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan tepat sasaran.
“Pengelolaan APBD di DPMPTSP senantiasa
berpedoman pada aturan. Penyusunan RUP dilakukan lebih cermat dan detail sesuai
peraturan berlaku demi peningkatan mutu pelayanan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran media dan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjalankan fungsi kontrol sosial. “Kami
berterima kasih atas pengawasan masyarakat. Kritik konstruktif bagian penting
mewujudkan pemerintahan terbuka. Klarifikasi ini kami sampaikan agar publik
mendapat informasi utuh sesuai fakta dan ketentuan,” pungkas Burlianto.
[MFH/Diskominfo Lampung Barat]











3.jpg)