- Dilantik di Tengah Pasar, Bupati Egi Ingatkan Pejabat soal Realitas Pengabdian
- Siswa SMK PGRI 1 Semaka Tampilkan Tari Kreasi Adat Lampung di Musrenbang
- BPRS Diminta Tingkatkan Inovasi Program
- Laksanakan Musrenbang Hybrid, Bupati Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan jadi Skala Perioritas
- Pemprov Lampung Tegaskan Jembatan Way Bungur akan Dibangun Ulang
- Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lambar Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden
- Sekda Lampung Barat Tegaskan SPPG Harus Sajikan Makanan Layak Konsumsi
- Pemkab Lamteng Evaluasi Belanja Produk Dalam Negeri Tahun 2025
- Pemkab Bahas Kesepakatan PBJT Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero)
- Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Koordinasi Nasional di Bogor
Dibackup Tekab 308, Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian 30 Gram Gelang Emas

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reserse
Kriminal Polsek Pulau Panggung dibackup Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus
berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas yang
terjadi di wilayah Pekon Rejosari, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Seorang pria berinisial IM (27)
merupakan warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus
diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Pekon Talang Padang, Kecamatan
Talang Padang.
Kapolsek Pulau Panggung Polres
Tanggamus AKP Jumbadio, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus dilakukan
setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Baca Lainnya :
- Bupati Tanggamus Hadiri Undangan Konsultasi Publik Rencana Awal RKPD 0
- Remaja Perempuan yang Dilaporkan Hilang di Talang Padang Berhasil Ditemukan0
- Remaja Putri Pergi Tanpa Pamit, Polres Tanggamus Imbau Masyarakat Melapor Jika Melihat 0
- Kapolsek Pugung jadi Pembina Upacara di SMK Nurul Falah0
- Bupati, Bunda PAUD, dan Ketua I TP-PKK Hadiri Gebyar TK Tanggamus Tahun 20260
“Setelah menerima laporan dari
masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil
mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya pada
Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB," kata AKP Jumbadio
mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 29
Januari 2026.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa
pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB
di rumah korban bernama Isminah (49), warga Pekon Rejosari, Kecamatan Ulu Belu.
Bermula korban baru pulang dari kegiatan pengajian dan mendapati lemari mushala
yang biasa digunakan untuk menyimpan perhiasan dalam kondisi terbuka.
“Korban kemudian menyadari bahwa
satu gelang emas 24 karat seberat 30 gram miliknya telah hilang. Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian hampir Rp50 juta,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan,
tersangka diketahui melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah
korban yang sedang kosong. Tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu
belakang dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari mushala.
“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan
kesempatan saat pemilik rumah tidak berada di tempat," jelasnya.
Dalam pengungkapan perkara ini,
lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu
lembar nota pembelian emas 24 karat, satu unit sepeda motor Vega R warna hitam,
jaket dan celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga pasang
pakaian bayi yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil penjualan emas curian.
Berdasarkan keterangan tersangka
IM, diketahui melakukan pencurian dan menjual hasil curian tersebut untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Dari hasil pemeriksaan, motif
pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan emas
digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau
masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan
rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengajak masyarakat untuk
selalu memastikan kondisi rumah aman, mengunci pintu dan jendela, serta segera
melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan,” imbaunya.
Saat ini tersangka ditahan di
Polsek Pulau Panggung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana tentang tindak pidana pencurian.
"Ancaman hukuman pidana
penjara maksimal lima tahun," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)