- Umi Laila Buka Lokakarya Fasilitasi Penguatan Jaringan Usaha Koperasi Merah Putih
- Tim Akpol Sambangi Polres Pringsewu Evaluasi Kurikulum Taruna
- Eko Wahyudi: Masyarakat Berperan Penting Menjaga Aset dan Infrasuktur Kelistrikan
- Pemkab Lamsel Gelar GENCARKAN OJK Bersama BSI, Buka Jalan Pembiayaan dan Kemitraan
- Pemkab Pesawaran Perkuat Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Kabupaten Layak Anak
- Bupati Nanda Indira Ajak Masyarakat Bersatu Teguh Membangun Pesawaran
- Desa Nibung Dicanangkan sebagai Desa TAPIS TP-PKK Provinsi Lampung Tahun 2026
- Metro Siapkan PERINTIS, Balik Nama Sertifikat Ditargetkan Rampung 10 Hari
- Pemkot Metro Lakukan Penyiraman Sisa Abu Vulkanik dan Salurkan Bantuan Air Bersih
- Percepat Pelayanan Publik dan Perkuat PAD, Pemkab Pesisir Barat Integrasikan Data Pertanahan
Bupati Dedi Irawan Dorong Pesisir Barat Gali Sumber Pendapatan Baru

PESISIR BARAT, MFH,-- Pemerintah Kabupaten
Pesisir Barat terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa
semata-mata mengandalkan kenaikan tarif pajak dan retribusi. Bupati Pesisir
Barat Dedi Irawan meminta seluruh jajaran pemerintah daerah lebih aktif menggali
sumber-sumber pendapatan baru yang potensial, legal, realistis, dan tetap
mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Dedi Irawan
saat memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (15/09/2026), di Ruang
Rapat Payung Agung Lantai 4 Gedung A Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut Dedi Irawan, perubahan Perda tidak
boleh hanya dimaknai sebagai proses penyempurnaan regulasi. Pembahasan tersebut
harus menjadi momentum untuk kembali memetakan berbagai potensi daerah yang
dapat dikembangkan menjadi sumber penerimaan baru bagi Kabupaten Pesisir Barat.
Baca Lainnya :
- BKMT Pesisir Barat Terus Rawat Silaturahmi, Pengajian Rutin di Lemong Penuh Pesan Moral0
- Bupati Dedi Irawan Beri Pesan Tegas Saat Lantik Pejabat Pesisir Barat0
- Bupati Serahkan Bantuan Rumah Swadaya, 617 Masyarakat Pesisir Barat Terima Manfaat0
- Pemkab Kawal Perpanjangan Runway dan Pembangunan Dermaga Pelabuhan di DPR RI0
- Vesta Pantai 2026 Meriahkan Pesisir Barat0
“Jangan hanya kita lihat sebagai proses
penyempurnaan regulasi, tetapi sebagai bagian dari upaya menggali sumber-sumber
PAD yang kuat, legal, realistis, dan dapat dikembangkan sesuai dengan potensi
daerah,” ujar Bupati.
Salah satu potensi yang mendapat perhatian
dalam pembahasan perubahan Perda adalah aktivitas kunjungan wisatawan
mancanegara.
Pesisir Barat memiliki sektor pariwisata yang
terus berkembang dan semakin dikenal sebagai salah satu destinasi wisata.
Kondisi ini dinilai perlu dilihat secara lebih luas, tidak hanya dari sisi
peningkatan kunjungan dan promosi daerah, tetapi juga dari kemungkinan kontribusinya
terhadap penerimaan daerah.
Meski demikian, Bupati menekankan bahwa setiap
potensi penerimaan harus dikaji secara hati-hati. Pengkajian perlu
mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah, ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta karakteristik layanan atau objek yang memang dapat
dikenakan pajak maupun retribusi.
Bupati meminta tim perancang bersama organisasi
perangkat daerah (OPD) terkait melakukan inventarisasi dan kajian secara
menyeluruh. Dengan langkah tersebut, setiap potensi yang memungkinkan secara
hukum dapat dirumuskan secara tepat dalam regulasi daerah.
Selain sektor pariwisata, perubahan pola
pengelolaan layanan kesehatan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) turut
menjadi perhatian dalam pembahasan.
Bupati meminta perubahan pola pengelolaan
tersebut diikuti dengan kejelasan mengenai jenis layanan, potensi penerimaan,
serta ketentuan yang diperlukan dalam regulasi daerah.
“Saya minta seluruh perangkat daerah terkait
melakukan inventarisasi dan memberikan gambaran mengenai jenis layanan, potensi
penerimaan, serta ketentuan yang diperlukan,” katanya.
Menurutnya, jangan sampai perubahan pola
pengelolaan layanan justru membuat potensi penerimaan yang semestinya dapat
diatur menjadi tidak memiliki landasan regulasi yang jelas.
Bupati Dedi Irawan juga mengingatkan agar
rancangan perubahan Perda tidak hanya menjawab kebutuhan pemerintah daerah saat
ini.
Menurutnya, regulasi harus mampu mengantisipasi
perkembangan Pesisir Barat dalam beberapa tahun mendatang. Pertumbuhan sektor
pariwisata, investasi, pelayanan publik, pemanfaatan aset daerah, hingga
perkembangan ekonomi masyarakat dinilai berpotensi melahirkan sumber penerimaan
baru.
“Perda yang kita susun jangan hanya melihat
kondisi hari ini. Kita harus berpikir untuk beberapa tahun ke depan,” tegasnya.
Karena itu, Bupati meminta rancangan perubahan
Perda disusun secara komprehensif dan tetap memiliki fleksibilitas terhadap
perkembangan daerah.
Dengan demikian, ketika muncul potensi baru
yang secara hukum dapat dikembangkan, pemerintah daerah telah memiliki landasan
regulasi yang memadai untuk mengelolanya.
Di sisi lain, Bupati memberikan perhatian
khusus terhadap evaluasi tarif pajak dan retribusi yang berlaku.
Seluruh OPD pengampu diminta mengevaluasi tarif
dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, kemampuan membayar, kualitas
pelayanan, biaya penyediaan layanan, perkembangan ekonomi, serta target
peningkatan PAD.
Bupati menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan
Asli Daerah tidak boleh diterjemahkan hanya melalui kenaikan tarif.
“Jangan hanya menaikkan tarif untuk mengejar
penerimaan. Yang kita inginkan adalah tarif yang wajar, adil, dapat diterapkan,
tidak memberatkan masyarakat, tetapi tetap memberikan kontribusi yang optimal
terhadap daerah,” ujarnya.
Menurut Bupati, pemerintah daerah harus
menemukan titik keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah, peningkatan
kualitas pelayanan, dan perlindungan masyarakat dari beban yang tidak
diperlukan.
Seluruh OPD juga diminta aktif menyampaikan
potensi, kendala, kebutuhan, serta kondisi nyata di lapangan. Dengan demikian,
kebijakan yang dirumuskan tidak hanya baik secara administratif, tetapi juga
realistis dan dapat diterapkan.
Bupati berharap pendampingan tim perancang
peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Lampung
dapat memastikan setiap substansi yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang
kuat dan dapat dilaksanakan.
“Mari kita susun peraturan daerah yang legal,
realistis, fleksibel terhadap perkembangan daerah, tidak membebani masyarakat,
dan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pesisir Barat.”
Melalui pembahasan perubahan Perda tersebut,
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menegaskan arah kebijakan bahwa peningkatan
PAD tidak harus selalu bersumber dari kenaikan beban masyarakat.
Sebaliknya, pemerintah daerah didorong untuk
lebih aktif menggali potensi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan, serta
menciptakan sumber pendapatan baru yang berkelanjutan.
Kegiatan pembahasan dan pendampingan
berlangsung pada 14–16 September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam
rangka pembahasan dan pendampingan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir
Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Kantor
Wilayah Kementerian Hukum Lampung menugaskan Muhammad Ali Badary sebagai ketua
tim perancang peraturan perundang-undangan. [MFH/ Diskominfotiksan Pesisir
Barat]











3.jpg)