- Pemkab Pesawaran Jajaki Kerja Sama Replikasi SISGITA Bersama Pemkot Tangsel
- Bupati Ela Siti Nuryamah Hadiri Kerja Sama Replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan
- Wakil Wali Kota Metro Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026
- Pemkot Metro Replikasi SISGITA Tangsel untuk Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
- Bupati Pesisir Barat Tanda Tangani Kerja Sama Nasional di Tangsel
- Dekranasda, PKK dan Posyandu Pesisir Barat Diperkuat, Program akan Makin Terarah
- Polres Tanggamus Sosialisasikan Hilangnya 5 Jurnalis dan 3 Kru kepada Nelayan Pesisir
- Coaching Clinic Manajemen Talenta Digelar, Tanggamus Perkuat Sistem Merit ASN
- Pemprov Lampung Dorong Pengembangan Potensi Desa Berorientasi Ekspor
- Purnama Wulan Sari Mirza Satukan Langkah Dekranasda
Wakil Wali Kota Metro Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

METRO, MFH,-- Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq
Adi Pradana, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026
serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota
Metro Tahun 2026.
Dalam penyampaiannya, Rafieq mengatakan
perubahan APBD 2026 disusun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan
kebijakan pemerintah pusat dan daerah, hasil evaluasi pelaksanaan program
hingga triwulan II 2026, penyesuaian dana transfer, serta hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, penyusunan perubahan APBD tetap
mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Metro
dan DPRD.
Baca Lainnya :
- Pemkot Metro Replikasi SISGITA Tangsel untuk Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan0
- Walikota Metro Ajak Lansia Hidup Sehat dan Kompak di Gebyar Senam LLI0
- Sekda Metro Hadiri Bakti Sosial HUT ke-81 TNI di Kodim 0411/KM0
- Sekda Buka Seminar Nasional Universitas Muhammadiyah Metro0
- Bazar Jumat Djajan Metro Bahagia Dorong UMKM Sekaligus Tumbuhkan Literasi Anak Sejak Dini0
“Perubahan APBD ini tetap memastikan
efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan
nasional maupun prioritas daerah serta mengakomodasi penyesuaian atas
pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Rafieq dalam rapat paripurna, Senin
(21/09/2026).
Berdasarkan rancangan yang disampaikan,
pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp945,55 miliar,
meningkat dari target sebelumnya sebesar Rp915,65 miliar atau bertambah sekitar
Rp29,90 miliar atau 3,27 persen.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan
meningkat dari sebelumnya sebesar Rp920,65 miliar menjadi sekitar Rp950,19
miliar. Dengan proyeksi tersebut, perubahan APBD 2026 mengalami defisit sekitar
Rp4,64 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari
sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya berdasarkan hasil
audit BPK atas laporan keuangan Tahun 2025.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan
direncanakan sebesar sekitar Rp24,64 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan
sebesar Rp20 juta, sehingga pembiayaan neto mencapai sekitar Rp24,62 miliar.
Sebagian pembiayaan neto tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran
sesuai struktur perubahan APBD yang diajukan.
Rafieq menjelaskan, perubahan proyeksi belanja
mencakup penyesuaian pada belanja operasi dan belanja modal. Penataan tersebut
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan hingga triwulan II
2026, termasuk pergeseran kegiatan antarperangkat daerah, penyesuaian target
kinerja, pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran, serta kebutuhan optimalisasi
pencapaian target pembangunan.
Selain Raperda Perubahan APBD 2026, Pemerintah
Kota Metro juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Metro
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut
atas perkembangan regulasi nasional dan hasil evaluasi pemerintah pusat
terhadap Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024. Penyusunannya juga mengacu pada
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rafieq menyebutkan, perubahan regulasi tersebut
diarahkan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung peningkatan
pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, dan
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Materi perubahan antara lain mencakup
harmonisasi sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, termasuk
penyesuaian terhadap ketentuan pajak barang dan jasa tertentu serta ketentuan
yang berkaitan dengan perwakilan negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selain itu, perubahan juga diarahkan pada
peningkatan kualitas dan akses pelayanan publik melalui penyesuaian terhadap
operasional unit pelayanan baru, termasuk pelayanan kesehatan pada laboratorium
kesehatan masyarakat serta penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan dan
pelayanan kebersihan.
Pemerintah Kota Metro juga mengusulkan
optimalisasi pemanfaatan aset daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan
pendapatan asli daerah. Materi tersebut mencakup penambahan objek retribusi,
antara lain pemanfaatan Pertokoan Sudirman Center Blok A, hasil penjualan
produk pengolahan sampah organik, bibit tanaman unggul, serta penyediaan
fasilitas tempat olahraga bagi klub.
“Rancangan peraturan daerah ini disusun dengan
tetap berpedoman pada prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan
kesesuaian dengan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi upaya pemerintah daerah
dalam mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di Kota Metro,” kata Rafieq.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Metro
melalui Sutikno juga menyampaikan dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda
tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman serta Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Sutikno menjelaskan, Raperda mengenai
prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman diperlukan untuk
memberikan landasan hukum yang lebih jelas terkait kewajiban penyedia atau
pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan fasilitas tersebut kepada
pemerintah daerah, termasuk mekanisme pencatatan aset, pemanfaatan,
pemeliharaan, pengawasan, dan pengelolaannya.
Sementara itu, Raperda mengenai penyelesaian
tuntutan ganti kerugian daerah ditujukan untuk memperkuat tata kelola keuangan
daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Materi pengaturan mencakup
mekanisme pengamanan dan pengembalian kerugian daerah, pemeriksaan dan
penetapan kerugian, pembebanan ganti kerugian, hingga pelaksanaan pembayaran
dan pemulihan kerugian daerah.
Sutikno menyampaikan bahwa penyusunan Raperda
tersebut juga mempertimbangkan perkembangan regulasi nasional, termasuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain yang saat ini berstatus berlaku.
Ia berharap kedua Raperda inisiatif DPRD
tersebut dapat dikaji secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan
sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rafieq menegaskan, Pemerintah Kota Metro siap
mengikuti seluruh tahapan pembahasan bersama DPRD sesuai mekanisme dan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan kedua Raperda pemerintah
daerah diharapkan berlangsung dalam semangat kemitraan antara eksekutif dan
legislatif.
“Harapan kita bersama,
melalui penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda
tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan maksimal
sehingga berdampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota
Metro,” pungkasnya. [MFH/Diskominfo Metro]











3.jpg)