- Pemprov Lampung Dukung Peran Strategis Mahasiswa NU Dalam Pembangunan Daerah
- TNI- POLRI Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa
- Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Patroli Skala Besar
- Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan
- Langkah Konkret Lestarikan Sejarah, Rumah Daswati Didorong Jadi Cagar Budaya
- Pererat Sinergitas, DPP Jagat Buana Nusantara Gelar Silaturahmi
- ASDP Apresiasi Pelanggan Setia dan Terus Dorong Budaya Tertib Digital
- Satu Tahun Buron, Polres Lampung Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian
- Modus Penggelapan Motor Ternyata untuk Jaminan Pinjam Uang
- Polsek Palas Amankan 2 Warga Bangunan dan 1 Kalirejo Edarkan Narkoba
Tiga Ton Daging Ilegal di Amankan Karantina Lampung

LAMPUNG, MFH,-- Petugas
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung)
bekerjasama denhan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten
(Karantina Banten) dalam menggagalkan upaya pengiriman daging ayam secara
ilegal, pada 27 dan 28 Agustus. Dalam dua kejadian terpisah, petugas
mengamankan total lebih dari 3 ton daging ayam dan jeroannya yang tidak dilengkapi
dokumen karantina yang sah.
“Penindakan yang kami lakukan ini adalah bentuk komitmen kami
untuk menjaga keamanan dan kesehatan produk hewani, khususnya pangan yang mana
berkaitan dengan kesehatan masyarakat," jelas Donni Muksydayan, Kepala
Karantina Lampung.
Seperti dilansir Website Badan Karantina Indonesia, sebelumnya,
petugas Karantina Banten berkoordinasi dengan Petugas Karantina Lampung di
Pelabuhan Bakauheni terkait adanya lalu lintas yang mencurigakan. Hal tersebut
terjadi pada malam tanggal 27 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Selanjutnya, petugas Karantina Lampung melakukan pemeriksaan terhadap sebuah
mobil pick up yang baru saja tiba di Pelabuhan Bakauheni. Dalam pemeriksaan
tersebut, petugas menemukan muatan mencapai 3.130,6 kilogram daging ayam dan
jeroan, dengan rincian sayap ayam sebanyak 1.016,3 kilogram, kaki ayam sebanyak
1.100 kilogram, dan hati ayam sebanyak 1.014,3 kilogram.
Baca Lainnya :
- Hujan Deras Sebabkan Bencana Longsor di Pesawaran0
- Diguyur Hujan, Polresta Bandarlampung dan Ojol Gelar Doa Bersama untuk Affan di Tugu Adipura0
- Lampung Jadi Provinsi Pertama Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial di Indonesia0
- Kapolda Lampung Sampaikan Bela Sungkawa0
- Waspadai Penyakit Cacingan, Pemkot Bakal Cek Kesehatan Bayi dan Balita Serentak0
Komoditas tersebut diketahui berasal dari Cakung, Jakarta Timur,
dan Tangerang, Banten, yang hendak dibawa ke Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan
dokumen yang dipersyaratkan, petugas langsung melakukan penahanan terhadap
muatan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sopir untuk mendapatkan
informasi lebih dalam terkait rencana pengiriman ilegal tersebut. Hal ini
sesuai dengan amanat Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa
setiap pemasukan dan/atau pengeluaran media pembawa wajib disertai kelengkapan
dokumen yang dipersyaratkan.
Keberhasilan tersebut kemudian diikuti dengan penangkapan kedua
pada tanggal 28 Agustus 2025, sekitar pukul 07.45 WIB, ketika petugas kembali
mengamankan kendaraan pick up yang juga masuk melalui Pelabuhan Bakauheni. Di
dalam kendaraan tersebut ditemukan 811,6 kilogram daging ayam dan jeroan, dengan
rincian kaki ayam sebanyak 506,25 kilogram, kerongkongan ayam sebanyak 100,05
kilogram, dan jeroan ayam (hati, jantung, ampela) sebanyak 205,3 kilogram.
Komoditas ilegal tersebut diketahui berasal dari Bekasi dan
Depok, yang hendak dibawa menuju Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sama seperti
kejadian pertama, muatan tersebut tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan
tidak dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan. Oleh karena itu, petugas
kembali melakukan penahanan terhadap komoditas tersebut serta melakukan
pemeriksaan terhadap sopir untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
"Alat angkut pembawa daging yang tidak berpendingin menjadi
salah satu faktor utama percepatan kerusakan daging. Tanpa kontrol suhu yang
memadai, kualitas daging lebih rentan menurun dan lebih cepat busuk,"
tambah Donni.
Pemasukan illegal komoditas ini berpotensi membahayakan
kesehatan masyarakat serta mengancam ekosistem di Provinsi Lampung. Oleh karena
itu, petugas Karantina Lampung terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan
terhadap semua kendaraan yang masuk ke wilayah Lampung, terutama dalam hal pemasukan
produk hewani. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya produk yang aman
dan telah memenuhi syarat yang dapat beredar di pasar.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa
koordinasi dan pengawasan yang intens antara petugas Karantina Lampung dan
Karantina Banten dapat meminimalisir potensi ancaman terhadap kesehatan
masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang berusaha melakukan
pemasukan komoditas ilegal.
"Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk
memastikan bahwa seluruh produk yang masuk ataupun keluar wilayah Lampung telah
melalui prosedur yang benar, serta memenuhi standar karantina yang
berlaku," tutup Donni. [MFH/**]
