- Ombudsman Tinjau Pelayanan RSUD Batin Mangunang
- Satresnarkoba Polres Tangkap Tiga Orang Terduga Pengedar Sabu di Gisting
- Pemkab Dukung Upaya Pencegahan Narkotika Melalui Sinergi Lintas Sektor
- Wakil Bupati Pringsewu Minta Orang Tua Apresiasi Setiap Usaha Anak
- Bupati Parosil Apresiasi Tren Penurunan Kemiskinan di Lampung Barat
- Bupati Parosil Dorong Hilirisasi Literasi Senjata Keluar dari Kemiskinan
- Percepat Deteksi TBC, Pemkab Optimalkan Skrining Berbasis Masyarakat
- Bupati Pesisir Barat Lantik Tim Pembina Posyandu
- Elemen Masyarakat Soroti AUTJ hingga Fungsi Pengawasan Dewan
- DLH Provinsi Lampung Kawal Ketat Proyek PSEL Lampung Raya
Satresnarkoba Polres Tangkap Tiga Orang Terduga Pengedar Sabu di Gisting

TANGGAMUS, MFH,-- Tim gabungan Polres Tanggamus
mengamankan tiga pria dalam penggerebekan sebuah rumah di Pekon Banjar Manis,
Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dari lokasi tersebut, polisi
menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika
jenis sabu.
Ketiga pria yang diamankan berinisial SH (55),
AA (19), dan RTS (29). Mereka diamankan setelah petugas melakukan penggerebekan
dan penggeledahan di rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus
Heriyanto, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut dengan melibatkan 21
personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, dan Satsamapta.
Baca Lainnya :
- Elemen Masyarakat Soroti AUTJ hingga Fungsi Pengawasan Dewan0
- Haura Gadis Tanggamus Siap Bawa Batik Khas Daerah ke Panggung Nasional0
- Kapolres Tanggamus Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Kota Agung0
- Bupati Saleh Asnawi Tegaskan Zona Integritas Harus Berdampak Nyata, Sekda Bacakan Pakta Integritas0
- Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita0
“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan
tiga orang laki-laki dan menemukan sejumlah barang bukti di lokasi pada Sabtu
(17/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Iptu Agus Heriyanto mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Rabu 21 Oktober
2026.
Kasat menyebut, barang bukti yang disita
meliputi tiga plastik klip sedang dan tiga plastik klip kecil bekas pakai
dengan sisa residu, satu pipa kaca atau pirek bekas pakai, satu alat isap sabu,
empat pipet plastik, dua korek api gas, serta tiga unit telepon genggam.
"Ketiga pria tersebut mengakui
barang-barang yang ditemukan merupakan barang yang digunakan bersama. Mereka
juga menerangkan bahwa sabu yang sebelumnya ada telah habis digunakan dan
dijual," ujarnya.
Kasat mengungkapkan bahwa pihaknya masih
mendalami asal-usul narkotika jenis sabu yang diduga digunakan disalahgubakan
ketiga pria tersebut.
"Pendalaman ini dilakukan untuk menelusuri
sumber barang terlarang itu sekaligus mengungkap kemungkinan adanya
keterlibatan pihak lain," ungkapnya.
Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 127
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, ketiga pria
beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tandasnya. [MFH/Din/rils]











