- Ombudsman Tinjau Pelayanan RSUD Batin Mangunang
- Satresnarkoba Polres Tangkap Tiga Orang Terduga Pengedar Sabu di Gisting
- Pemkab Dukung Upaya Pencegahan Narkotika Melalui Sinergi Lintas Sektor
- Wakil Bupati Pringsewu Minta Orang Tua Apresiasi Setiap Usaha Anak
- Bupati Parosil Apresiasi Tren Penurunan Kemiskinan di Lampung Barat
- Bupati Parosil Dorong Hilirisasi Literasi Senjata Keluar dari Kemiskinan
- Percepat Deteksi TBC, Pemkab Optimalkan Skrining Berbasis Masyarakat
- Bupati Pesisir Barat Lantik Tim Pembina Posyandu
- Elemen Masyarakat Soroti AUTJ hingga Fungsi Pengawasan Dewan
- DLH Provinsi Lampung Kawal Ketat Proyek PSEL Lampung Raya
Ombudsman Tinjau Pelayanan RSUD Batin Mangunang
Soroti Publikasi Standar Layanan

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung melakukan peninjauan sarana dan prasarana
sekaligus evaluasi standar pelayanan publik di RSUD Batin Mangunang, Kota
Agung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang dikemas dalam agenda entry
meeting tersebut dihadiri Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Lampung, Ahmad Saleh David Faranto, S.H., M.H., didampingi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tanggamus, Rully Runa Yuda,
serta Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Theresia Hutabarat.
Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari
penilaian terhadap pemenuhan 12 komponen standar pelayanan publik sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca Lainnya :
- Satresnarkoba Polres Tangkap Tiga Orang Terduga Pengedar Sabu di Gisting0
- Elemen Masyarakat Soroti AUTJ hingga Fungsi Pengawasan Dewan0
- Haura Gadis Tanggamus Siap Bawa Batik Khas Daerah ke Panggung Nasional0
- Kapolres Tanggamus Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Kota Agung0
- Bupati Saleh Asnawi Tegaskan Zona Integritas Harus Berdampak Nyata, Sekda Bacakan Pakta Integritas0
Dalam keterangannya, Ahmad Saleh David Faranto
menjelaskan bahwa peninjauan tersebut menghasilkan sejumlah masukan untuk
penyempurnaan pelayanan, terutama terkait keterbukaan informasi mengenai
standar pelayanan kepada masyarakat.
“Beberapa masukan untuk perbaikan yang perlu
dilengkapi atau disempurnakan, misalnya terkait kelengkapan dukungan standar
pelayanan yang harus dipublikasikan, baik di tempat layanan maupun di media
sosial,” ujarnya.
Menurutnya, publikasi standar pelayanan sangat
penting agar masyarakat, khususnya pasien dan keluarga pasien, dapat mengetahui
persyaratan serta prosedur untuk mengakses layanan rumah sakit sebelum datang
secara langsung.
Ia mencontohkan informasi mengenai persyaratan
pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang perlu tersedia dan mudah
diakses masyarakat, baik melalui media sosial maupun informasi tertulis di
lokasi pelayanan.
“Supaya masyarakat bisa mengetahui bagaimana
syarat mengakses layanan, misalnya layanan IGD. Sebelum datang, masyarakat bisa
melihat informasinya melalui media sosial. Ketika sudah berada di rumah sakit,
informasi tersebut juga dapat dibaca melalui buku pedoman atau dokumen standar
pelayanan yang tersedia,” jelasnya.
Ahmad menegaskan, catatan yang ditemukan dalam
peninjauan tersebut masih bersifat minor dan lebih banyak berkaitan dengan
kelengkapan administrasi serta publikasi informasi pelayanan.
“Temuan kami minor, minor-minor saja.
Maksudnya, hanya kelengkapan-kelengkapan yang perlu disempurnakan. Standar
pelayanannya sudah ada, tinggal dipublikasikan dan dilengkapi agar mudah
diakses masyarakat,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hasil
peninjauan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan penilaian
akhir terhadap kualitas pelayanan rumah sakit.
Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan
prinsip-prinsip pelayanan publik tetap dijalankan secara konsisten, disertai
komitmen seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat.
“Pesan kami, tetap jaga standar pelayanan
publik dalam praktik pelayanan setiap hari kerja. Teman-teman di sini juga
harus tetap semangat dan melayani dengan hati supaya masyarakat merasa nyaman
dalam mendapatkan pelayanan,” pesannya.
Sementara itu, Direktur RSUD Batin Mangunang
Kota Agung, dr. Theresia Hutabarat, menyambut peninjauan dan masukan dari
Ombudsman sebagai bagian dari upaya evaluasi untuk meningkatkan kualitas
pelayanan rumah sakit.
Ia menyatakan bahwa rekomendasi yang diberikan
akan menjadi indikator penting bagi pihak rumah sakit dalam memperbaiki kinerja
dan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan.
“Ke depannya, apa pun rekomendasi dari
Ombudsman merupakan indikator penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas
kerja dan penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Melalui peninjauan tersebut, RSUD Batin
Mangunang diharapkan dapat terus menyempurnakan pemenuhan standar pelayanan,
khususnya dalam penyediaan informasi yang transparan, mudah diakses, dan
dipahami masyarakat.
Keterbukaan informasi serta
konsistensi dalam menjalankan standar pelayanan menjadi bagian penting untuk
memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang diberikan
rumah sakit. [MFH/Din/rils]











