- Pemkab Pesibar Perkuat Pengelolaan Fiskal Melalui Rapat Tindak Lanjut Asistensi Kemendagri
- Teguhkan Komitmen, Berikan Yang Terbaik untuk Kabupaten Lampung Utara
- Bupati Cup Dorong Peningkatan Prestasi Petenis Lampung Utara
- Parade Mighul dan Pawai Budaya, Perkenalkan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara
- Bupati Ela Siti Nuryamah jadi Responden Perdana Sensus Ekonomi 2026
- Ratusan Anak Lamtim Tampilkan Karya, Bupati Ela: Mereka Adalah Masa Depan Daerah
- RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas
- Sekda Pringsewu Ajak ASN Patuh Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Wabup Agus Hadiri Gerakan Lampung Menanam dan Temu Kader Golkar di Tanggamus
- Respon Cepat Polsek Wonosobo Identifikasi Laporan Beruang Masuk Perkebunan Warga
Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim
Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 jajaran Polres Tanggamus berhasil mengungkap
kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus penodongan.
Satu pelaku utama berhasil
diamankan setelah sempat buron bernama Farizy warga Pekon Padang Ratu Kecamatan
Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo, Tjasudin, S.H.,
mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan Polisi tertanggal
20 Desember 2025.
Baca Lainnya :
- Polsek Kota Agung Tangkap Pencuri 3 HP di Kota Agung Timur0
- Polres Tanggamus Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Organisasi Mahasiswa0
- Pamapta Polres Tanggamus Identifikasi dan Evakuasi Pengendara Korban Ranting Patah di Kotim0
- Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Kabupaten Tanggamus0
- Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus0
Setelah menerima laporan, Unit
Reskrim Polsek Wonosobo langsung melakukan penyelidikan intensif dan pencarian
sehingga diperoleh informasi tersangka berada di wilayah Kabupaten Lampung
Selatan.
"Tersangka ditangkap di sebuah
rumah di Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada
Jumat dini hari, 27 Februari 2026 sekitar pukul 01.14 WIB," kata Iptu
Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu
28 Februari 2026.
Kapolsek menyebut, saat menangkap
tersangka, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa diduga
sebagai alat kejahatan.
"Dari tangan tersangka turut
diamankan dua kunci letter T, satu mata kunci letter T, satu bilah senjata
tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam, serta satu unit sepeda motor
Honda Beat warna hijau," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa
curas itu terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di
wilayah Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Korban
merupakan anak dari pelapor, Siti Fatimah (39), warga Pekon Sridadi.
Saat itu korban bersama
rekan-rekannya tengah bermain handphone di teras rumah warga. Tidak lama
kemudian, dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Salah satu pelaku yang dikenal
korban meminjam handphone dengan alasan ingin menelepon keluarganya. Namun,
situasi berubah ketika rekan pelaku meminta agar segera pergi sambil
menodongkan sebilah senjata tajam.
"Pelaku kemudian melarikan
diri membawa satu unit handphone Vivo Y01 warna hitam milik korban. Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan
melaporkannya ke Polsek Wonosobo," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dan
barang bukti telah ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih
lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka
dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara,” tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek
mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan
terhadap anak-anak saat berada di luar rumah guna mencegah menjadi korban
tindak kejahatan serupa. [MFH/Din/rils]











3.jpg)