- Pemkab Pesibar Perkuat Pengelolaan Fiskal Melalui Rapat Tindak Lanjut Asistensi Kemendagri
- Teguhkan Komitmen, Berikan Yang Terbaik untuk Kabupaten Lampung Utara
- Bupati Cup Dorong Peningkatan Prestasi Petenis Lampung Utara
- Parade Mighul dan Pawai Budaya, Perkenalkan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara
- Bupati Ela Siti Nuryamah jadi Responden Perdana Sensus Ekonomi 2026
- Ratusan Anak Lamtim Tampilkan Karya, Bupati Ela: Mereka Adalah Masa Depan Daerah
- RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas
- Sekda Pringsewu Ajak ASN Patuh Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Wabup Agus Hadiri Gerakan Lampung Menanam dan Temu Kader Golkar di Tanggamus
- Respon Cepat Polsek Wonosobo Identifikasi Laporan Beruang Masuk Perkebunan Warga
Polsek Pugung Tangkap Pelaku Pencurian Laptop di Mess Karyawan PT Barry Callebaut

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim
Polsek Pugung, Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana
pencurian laptop yang terjadi di mess karyawan PT Barry Callebaut Papandayan,
Pekon Pematang Nebak, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Seorang tersangka yang ditangkap
inisial FI (23) karyawan PT PT Barry Callebaut Papandayan, warga Kelurahan
Sukaraja Nuban Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri
Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan
laporan polisi kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu
(1/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kamar tidur mess karyawan perusahaan
tersebut.
Baca Lainnya :
- Bupati Tanggamus Resmi Lantik 47 Pejabat dan Ambil Sumpah Jabatan Aparatur Sipil 0
- Resmikan Gedung SDN 1 Negeri Agung, Bupati Tegaskan Komitmen Pemerataan Kualitas Pendidikan0
- Senggolan Dua Truk, Polsek Semaka Sigap Pengaturan dan Pengamanan Lalu Lintas 0
- Kapolres Tanggamus Cek Senpi Dinas dan Administrasi Logistik, Pastikan Penyimpanan Sesuai SOP0
- Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Kapolsek Pulau Panggung 0
Korban dalam peristiwa ini adalah
Faris Abdurahman (30), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan
Kemiling, Kota Bandar Lampung.
"Korban mengalami kerugian
materil sekitar Rp20 juta akibat hilangnya satu unit laptop merek Dell warna
silver milik perusahaan," kata Ipda Dr. Agustri Kurniawan mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 8 Maret 2026.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa
pencurian pertama kali diketahui oleh seorang karyawan bernama Ayu Enita yang
saat itu sedang beristirahat di kamar mess. Ia melihat adanya jejak sepatu
kotor di atas tempat tidur.
Setelah memeriksa tas bahu yang
berada di dekat bantal, ternyata tas tersebut sudah terbuka dan laptop yang
sebelumnya berada di dalamnya telah hilang.
Mengetahui kejadian tersebut, Ayu
Enita kemudian menghubungi Sri Rindi Antika selaku pemegang laptop tersebut.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek
Pugung.
Setelah menerima laporan, sekitar
pukul 17.30 WIB pada hari yang sama, tim Unit Reskrim Polsek Pugung langsung
mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi,
petugas menemukan jejak sepatu yang tertinggal di atas kasur tempat laptop
disimpan.
Petugas kemudian mencocokkan jejak
sepatu tersebut dengan sepatu milik sejumlah karyawan yang berada di lokasi.
Hasilnya, ditemukan kesamaan dengan sepatu milik seorang karyawan inisial FI
(23).
Saat diinterogasi oleh petugas, FI
akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri laptop tersebut. Ia juga
mengungkapkan bahwa laptop tersebut disembunyikan di semak-semak dekat tiang
listrik di sekitar tanjakan Gayau.
"Petugas kemudian membawa
pelaku untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian tersebut. Setelah
dilakukan pencarian, laptop yang dimaksud berhasil ditemukan dan diamankan oleh
petugas," jelasnya.
Dalam kasus ini, Polsek Pugung juga
mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Dell warna silver,
satu lembar daftar inventaris PT Barry Callebaut Papandayan, satu tas bahu
warna hitam bertuliskan Barry Callebaut, serta satu pasang sepatu merek Footste
warna putih.
Selanjutnya, pelaku bersama barang
bukti dibawa ke Mapolsek Pugung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku
dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"
tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)