- Kerja Sama Internasional, Peluang Investasi Untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
- Bupati Hadiri Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
- Bupati Pringsewu Dampingi Tim Kemendagri RI Tinjau Sentra Mocaf
- Peletakan Batu Pertama Jembatan Armco, Harapan Baru Masyarakat Trimurjo dan Bumiratu Nuban
- Plt. Bupati Laksanakan Persembahyangan Hari Raya Galungan di Pura Puseh Rama Dewa
- Sekda Lambar Ingatkan Jamaah, Muharram jadikan Momentum Evaluasi Diri Bukan Seremoni
- Pemkab Gelar Ekspose Pendahuluan Kajian Pengukuran Tingkat Kepuasan Masyarakat Tahun 2026
- Pemkab Ikuti Peluncuran Nasional E-Learning ASN Berintegritas oleh KPK dan LAN RI
- Nobar Piala Dunia 2026 di Lampung Disiapkan jadi Penggerak Ekonomi dan Kebersamaan Masyarakat
- Lampung Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah, Siapkan Pusat Pemerintahan Masa Depan
Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Pekon Kelungu

TANGGAMUS, MFH,-- Jajaran Unit Reskrim Polsek
Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kelungu, Kecamatan
Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Kamis 9 April 2026.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H.,
M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan
korban yang masuk pada 26 Maret 2026.
"Tersangka yang ditangkap seorang pria
berinisial SF (24) warga Pekon Kelungu," kata AKP Feriyantoni mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Baca Lainnya :
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi Balita Tenggelam di Kolam Penampungan0
- Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Way Gelang0
- Polsek Wonosobo Identifikasi Puting Beliung di Pekon Banyu Urip0
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi dan Evakuasi Penemuan Mayat di Pekon Tekad0
- Polres Tanggamus Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri 2026 0
Kapolsek mengungkapkan, penanangkapan tersangka
atas laporan korbannya bernama Agus Prianto (40) warga Pekon Kelungu, Kota
Agung.
Atas laporan itu, pihaknya segera melakukan
serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas
mendapatkan petunjuk bahwa handphone milik korban berada dalam penguasaan
pelaku.
Setelah memastikan keberadaan barang bukti,
petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di
kediamannya yang berada di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil
mengamankan satu unit handphone Vivo Y91C lengkap dengan kotaknya yang identik
dengan milik korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui
bahwa handphone tersebut diperolehnya dengan cara mencuri dari rumah korban
pada malam hari.
Pelaku juga mengakui masuk ke dalam rumah
dengan merusak pintu, kemudian mengambil barang berharga saat korban sedang
tertidur.
"Motif pelaku melakukan aksi pencurian
tersebut diduga karena faktor ekonomi serta keinginan untuk mendapatkan
keuntungan secara instan dengan cara melawan hukum," ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian
sendiri terjadi pada November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban
tengah tertidur di rumahnya bersama istri dan anaknya.
Sebelum tidur, korban diketahui meletakkan satu
unit handphone merek Vivo Y91C warna Fusion Black di ruang tamu dalam kondisi
sedang diisi daya.
Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara
merusak bagian pengunci pintu rumah menggunakan sepotong kayu sepanjang kurang
lebih 20 sentimeter.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku
kemudian mengambil handphone milik korban tanpa sepengetahuan penghuni rumah
yang sedang tertidur.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban
menyadari kehilangan handphone miliknya. Puncaknya terjadi pada Minggu, 15
Maret 2026, ketika korban mendatangi pelaku di kediamannya untuk menanyakan
keberadaan handphone tersebut.
Namun, bukannya mengakui secara langsung,
pelaku justru bersikap agresif dan meminta uang tebusan sebesar Rp400.000 agar
barang tersebut dikembalikan. Korban yang menolak permintaan tersebut justru
mendapat perlakuan kekerasan.
Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap
korban di rumahnya, sehingga menambah kerugian yang dialami korban tidak hanya
secara materi, tetapi juga secara fisik.
"Atas kejadian tersebut, korban kemudian
melaporkan ke Polsek Kota Agung sebab korban mengalami kerugian materi sebesar
Rp1.500.000 serta luka fisik akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh
pelaku," jelasnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah
diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih
lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum
selanjutnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat
dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh
tahun," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)