- Bupati Tanggamus Sambut Kunjungan Kajati Lampung
- Lampung Perkuat Tata Kelola Ketahanan Pangan, Dukung Target Swasembada Nasional
- Wapres Gibran dan Wagub Jihan Pantau Pembangunan Jembatan Way Bungur
- Wapres Gibran Serap Aspirasi Petani Singkong Lampung Timur
- Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Jembatan Way Bungur
- Pemkot Metro Tegaskan Komitmen Benahi TPAS Karangrejo
- Wali Kota Metro Serahkan Kunci Rumah Baru kepada Rudiyanto
- Bupati Parosil Minta MBG Tak Sekadar Bergizi: Libatkan Petani-Peternak
- B2SA Goes To Posyandu, Ketua TP-PKK Lambar Ajak Masyarakat Cegah Stunting Lewat Pangan Bergizi
- Damar Mata Kucing Krui Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Pemkab Pesibar Matangkan Arah Pembangunan Hingga 2046

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Pemerintah Kabupaten
Pesisir Barat (Pesibar) terus mematangkan arah pembangunan daerah untuk dua
dekade ke depan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA)
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat Tahun
2026–2046. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Pleno Forum Penataan Ruang
(FPR) Provinsi Lampung yang membahas sinkronisasi substansi Ranperda RTRW,
berlangsung di Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026).
Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Sekretaris
Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., bersama Sekretaris
Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M. Turut hadir
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung
yang diwakili Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Vika Vitri Indra
Bangsawan, S.T., M.Sc., serta tokoh masyarakat, budayawan, akademisi, pakar
teknik sipil, dan pegiat pelestarian lingkungan yang juga merupakan anggota
Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung, Ir. Anshori Djausal, S.T.. Rapat
dipimpin oleh Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Lampung, M. Bobby
Rahman, S.T., M.Si. (Han)., Ph.D.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah
Kabupaten Pesisir Barat didampingi jajaran perangkat daerah yang tergabung dalam
Tim Penyusunan RTRW Kabupaten Pesisir Barat, yakni Kepala Badan Perencanaan,
Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan
Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan,
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas
Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian,
serta Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten
Pesisir Barat.
Baca Lainnya :
- Tiga Ranperda Strategis Resmi Disetujui, Ini Langkah Besar Bupati Dedi Irawan untuk Pesisir Barat0
- Pemkab Pesisir Barat Resmi Awali Tahun Ajaran 2026/20270
- Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Ini Komitmen Bupati Dedi Irawan untuk Pesisir Barat0
- Sekda Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Fawwaz0
- Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Kapasitas Kepramukaan Bentuk Generasi Muda Berkarakter0
Dalam arahannya, Ir. Anshori Djausal menegaskan
bahwa dokumen RTRW merupakan instrumen strategis yang akan menentukan arah
pembangunan dan masa depan suatu daerah. Karena itu, penyusunannya harus mampu
memproyeksikan berbagai potensi, tantangan, dan kebutuhan pembangunan agar
menjadi pedoman yang terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan
masyarakat.
Forum tersebut membahas berbagai substansi
penting dalam penyusunan RTRW Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2026–2046. Visi
pembangunan yang diusung adalah mewujudkan Kabupaten Pesisir Barat sebagai
pusat pariwisata bertaraf internasional yang didukung sektor pertanian dan
perikanan yang maju, berkelanjutan, serta berbasis kearifan lokal. Visi
tersebut selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2025–2045, yaitu "Pesisir Barat Mandiri,
Maju, dan Berkelanjutan."
Dari sisi progres penyusunan, revisi RTRW telah
melalui berbagai tahapan sejak tahun 2024, mulai dari Konsultasi Publik I dan
II, diterbitkannya Rekomendasi Peninjauan Kembali dari Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga terbitnya validasi
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Saat ini, proses penyusunan memasuki
tahapan pembahasan substansi bersama DPRD Kabupaten Pesisir Barat dan
Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain itu, dilakukan pemutakhiran terhadap
struktur ruang yang meliputi sistem jaringan transportasi, jalan, terminal,
pelabuhan, sistem energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta berbagai
prasarana pendukung lainnya seperti drainase, Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM), dan jalur evakuasi bencana.
Pada rencana pola ruang, luas wilayah daratan
Kabupaten Pesisir Barat yang diatur mencapai sekitar 294.028,33 hektare, dengan
kawasan lindung mendominasi sekitar 65,10 persen atau seluas kurang lebih
191.368,09 hektare, yang sebagian besar merupakan kawasan konservasi dan taman
nasional.
Forum juga mencatat bahwa koordinasi dan
kesepakatan batas wilayah telah diselesaikan bersama daerah yang berbatasan
langsung dengan Kabupaten Pesisir Barat, yakni Kabupaten Tanggamus, Kabupaten
Lampung Barat, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, serta Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
Usai pelaksanaan rapat pleno, Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat akan menindaklanjuti proses pengajuan persetujuan
substansi kepada Kementerian ATR/BPN serta menyelesaikan harmonisasi naskah
Ranperda RTRW bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung.
Melalui penyusunan RTRW Tahun 2026–2046,
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berkomitmen menghadirkan dokumen tata ruang
yang menjadi pedoman pembangunan daerah secara terarah, berkelanjutan, adaptif
terhadap tantangan masa depan, serta mampu mengoptimalkan potensi unggulan di
sektor pariwisata, pertanian, dan perikanan guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. [MFH/Diskominfotiksan Kabupaten Pesisir Barat]











3.jpg)