- Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
- Momentum Idul Adha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat
- Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi
- Pemkab Tanggamus Gerak Cepat Rehabilitasi Rumah Korban Pohon Tumbang di Gunung Meraksa
- Bupati Serahkan Sapi Kurban Presiden Seberat 1 Ton Lebih ke Masjid Al-Khasyiin
- Lampung Perkuat Hilirisasi dan Ketahanan Pangan Lewat Rakor Produksi Pangan 2026
- Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026
- Pemkab Lampung Timur Lakukan Kick Off Penyusunan IAD Makmur Lestari 2026
- Jelang Idul Adha, Pasar Murah Pemkot Metro Diserbu Warga
- Wali Kota Metro Kukuhkan Forum Kota Sehat 2026–2028
Pemkab Pastikan Penanganan Terpadu Terkait Genangan Air Di Sekitar RS Urip Gedong Tataan

PESAWARAN, MFH,-- Pemerintah
Kabupaten Pesawaran menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pemberitaan media
terkait terjadinya genangan air dan banjir di sekitar lokasi pembangunan Rumah
Sakit (RS) Urip Gedong Tataan, Desa Kutoarjo, Kec. Gedong Tataan dengan
melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada Senin, (19/1/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan serta
merumuskan rekomendasi serta upaya penanganan yang komprehensif. Peninjauan
dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran.
Koordinator tim peninjau dari
perwakilan Dinas DPMPTSP Hapni menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan dan
verifikasi lapangan, diketahui bahwa secara tata ruang, lokasi pembangunan RS
Urip Gedong Tataan telah sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan permukiman
perkotaan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2019
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesawaran, serta
Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 600/87/IV.03/FPR/REKOM/2024 tertanggal 20
November 2024.
Dari sisi perizinan dan lingkungan hidup, pelaku usaha pembangunan RS Urip juga
telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha tercatat telah mengantongi
Persetujuan Lingkungan Nomor: 600/01/IV.09/X/2024 tertanggal 31 Desember 2024,
serta Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah Nomor: 660/01-Des/IV.09/2024 tertanggal
30 Desember 2024, terkait pemenuhan baku mutu air limbah yang dibuang atau
dimanfaatkan ke badan air permukaan.
Baca Lainnya :
- Bupati Pesawaran Hadiri Pengajian Akbar Muslimat NU se-Kecamatan Tegineneng0
- Wabup Bersama Danrem 043/Gatam Tinjau Progres Pembangunan KDMP Desa Sukaraja0
- Wabup Pesawaran Sepakati Rencana Pembangunan KDMP Direlokasi 0
- Pemkab Gelar Kegiatan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah 0
- Wabup Pesawaran Hadiri Ground Breaking Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Durian0
Perwakilan RS Urip Gedong Tataan
Arif Bastian Rasyid menyebut, sebagai bentuk antisipasi, pihak rumah sakit juga
telah membangun saluran siring dan drainase, baik di dalam area rumah sakit
maupun di luar lokasi pembangunan.
Selain itu, pelaku usaha turut memfasilitasi warga sekitar untuk memanfaatkan
saluran drainase rumah sakit sebagai jalur pembuangan limbah domestik warga,
serta membangun jalan beton di lingkungan setempat.
Hasil peninjauan lapangan juga mencatat bahwa kawasan di sekitar RS Urip Gedong
Tataan memang merupakan wilayah yang secara historis kerap mengalami genangan
air saat curah hujan tinggi, bahkan sebelum adanya pembangunan rumah sakit.
Kondisi ini diketahui oleh masyarakat sekitar maupun pihak rumah sakit,
sehingga sejak awal pihak RS telah menyiapkan sistem drainase untuk menampung
limpasan air hujan.
Meski demikian, tim menemukan bahwa saat terjadi hujan dengan intensitas
tinggi, genangan air masih terjadi di ruas jalan depan RS Urip Gedong Tataan.
Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan kapasitas gorong-gorong di bawah
jalan raya (jalan nasional) yang tidak mampu menampung debit air hujan dalam
jumlah besar.
Selain itu, saluran drainase milik desa yang berada di seberang jalan depan
rumah sakit diketahui memiliki ukuran yang relatif kecil, terdapat timbunan
sampah, serta kurangnya pemeliharaan, sehingga menghambat kelancaran aliran
air.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Pesawaran merekomendasikan sejumlah
langkah strategis. Pelaku usaha diimbau untuk membangun embung atau kolam
retensi yang berfungsi menampung limpasan air dari area belakang rumah sakit.
Selain itu, pelaku usaha juga didorong untuk melakukan kolaborasi pengendalian
banjir dan normalisasi drainase bersama pemerintah desa, masyarakat sekitar,
serta pihak-pihak terkait lainnya.
Pemerintah daerah juga akan melakukan koordinasi dengan balai atau kementerian
yang menangani jalan nasional guna mengkaji kemungkinan pelebaran atau
peningkatan kapasitas gorong-gorong yang melintas di bawah jalan nasional
tersebut. Pengawasan terhadap debit air dan kondisi saluran drainase akan
dilakukan secara intensif sebagai langkah mitigasi ke depan. [MFH/Diskominfo
Pesawaran]











3.jpg)