- Sekdaprov Marindo Pimpin Rapat Evaluasi Sekolah Rakyat bersama BPKP
- Sekda Tedi Zadmiko Ikuti Rakor Virtual dengan Kantor Staf Kepresidenan RI
- BNN Provinsi Lampung dan Pemkot Metro Perkuat Sinergi P4GN
- Polres dan Pemkot Metro Gelar Aksi Korve, Wujudkan Sinergi dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini
- Bupati dan Wakil Bupati beserta Kadiskes serta Kepala OPD lain Tatap Muka Dalam Rangka Konsultasi
- Wakil Bupati Umi Laila Buka Musrenbang Kecamatan Banyumas
- Pemkab Pringsewu Bersama Forkopimda Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Fasilitas Publik
- Pemkab Pesawaran Laksanakan Gerakan Bersih-Bersih Dukung Indonesia ASRI
- Petani Keluhkan Perbaikan Tanggul Way Pisang Asal-Asalan, BBWS Lampung Tutup Mata
Wali Kota Sampaikan Prioritas Utama TA 2026 Dalam Rapat Paripurna

METRO, MFH,-- Dalam rangka
mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan, Pemerintah Kota Metro
menetapkan delapan prioritas utama sebagai pijakan kebijakan pembangunan dan
dasar penganggaran tahun 2026 yang dipaparkan secara langsung oleh Wali Kota
Metro, H. Bambang Iman Santoso pada saat rapat Paripurna Pengantar Nota
Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2026 di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (24/11/2025).
Prioritas tersebut meliputi
pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan
lapangan pekerjaan serta penguatan ekonomi dan pengendalian inflasi daerah,
penataan ruang dan infrastruktur terpadu, pelestarian budaya dan harmoni
sosial, peningkatan kualitas lingkungan hidup serta ketahanan pangan dan
bencana, pemantapan reformasi birokrasi dan layanan publik, serta peningkatan
ketenteraman dan ketertiban umum.
Bambang menjelaskan, hal ini
sejalan dengan terbitnya surat Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tanggal
23 September 2025 mengenai rancangan alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran
2026 dan Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Metro
Tahun 2026 berpedoman pada RKPD Kota Metro Tahun 2026 dan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Metro Apresiasi Sosialisasi Perbankan untuk Mahasiswa0
- Walikota Metro Tegaskan Penguatan Tata Kelola Melalui Penandatanganan Internal Audit Charter0
- Wali Kota Tinjau Langsung Distribusi 1.500 Paket Sembako Murah di Samber Park0
- Peduli Kesehatan Pelajar, Pemkot Metro Gelar Edukasi Kesehatan Mata0
- Pemkot Metro raih Penghargaan Bhumandala Award 2025 0
Artinya, Pemerintah Kota Metro
harus menyesuaikan struktur dalam Raperda APBD 2026 agar selaras dengan
kebijakan alokasi transfer dari pemerintah pusat. Penyesuaian tersebut
dilakukan berdasarkan besaran dana transfer yang tercantum dalam surat
dimaksud.
“Kita dihadapkan dengan berbagai
permasalahan sehingga kapasitas fiskal daerah menjadi sangat terbatas. Di
situasi seperti ini, kita dituntut untuk melakukan efisiensi dan penghematan
secara komprehensif pada seluruh lini belanja pemerintah daerah, serta fokus
pada belanja prioritas demi menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
kepada masyarakat,” jelasnya.
Langkah tersebut dilaksanakan untuk
memastikan bahwa rancangan APBD ini mencerminkan kondisi fiskal yang aktual,
serta tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan dinamika masyarakat
secara berkelanjutan.
Wali Kota Metro juga menegaskan
komitmennya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pelaksanaan
mandatory item sebagai bentuk sinkronisasi kebijakan pembangunan antara
pemerintah pusat dan daerah.
Untuk merealisasikan target dan
arah kebijakan anggaran Tahun 2026 tersebut, pemerintah menyusun Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan komposisi yang telah
ditetapkan, antara lain :
Pada komponen Pendapatan Daerah
ditargetkan Rp.915.645.446.068,- (sembilan ratus lima belas miliar enam ratus
empat puluh lima juta empat ratus empat puluh enam ribu enam puluh delapan
rupiah) yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.357.711.084.660,-
(tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus sebelas juta delapan puluh
empat ribu enam ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1.Hasil Pajak Daerah sebesar
Rp.71.450.000.000,-(tujuh puluh satu miliar empat ratus lima puluh juta
rupiah);
2.Hasil Retribusi Daerah sebesar
Rp.279.992.555.559,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus
sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh
sembilan rupiah);
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
Yang Dipisahkan sebesar Rp.4.268.529.101,-(Empat miliar dua ratus enam puluh
delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu seratus satu rupiah);
4.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
Yang Sah sebesar Rp.2.000.000.000- (dua miliar rupiah).
Selanjutanya Pendapatan Transfer
sebesar Rp.557.934.361.408,- (Lima ratus lima puluh tujuh miliar Sembilan ratus
tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan
rupiah)
dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Transfer Pemerintah
Pusat sebesar Rp.503.853.574.000,-(Lima ratus tiga miliardelapan ratus lima
puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Pendapatan Transfer Antar Daerah
sebesar Rp.54.080.787.408,- (lima puluh empat miliar delapan puluh juta tujuh
ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah).
kemudian untuk Belanja Daerah
ditargetkan sebesar Rp.920.645.446.068,-(Sembilan ratus dua puluh miliar enam
ratus empat puluh lima juta empat ratus empat puluh enam ribu enam puluh
delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1.Belanja Operasi sebesar Rp.
864.328.633.768,- (Delapan ratus enam puluh empat miliar tiga ratus dua puluh
delapan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh delapan
rupiah);
2.BelanjaModal sebesar
Rp.52.366.812.300,-(Lima puluh dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta
delapan ratus dua belas ribu tiga ratus rupiah);
3.Belanja Tidak Terduga sebesar
Rp.2.000.000.000,-(dua miliar rupiah);
4.Belanja Transfer sebesar
Rp.1.950.000.000,-(satumiliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan uraian
tersebut, diketahui bahwa dari target Pendapatan dan Belanja Daerah yang
disusun,terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar
rupiah) yang selanjutnya akan ditutupi oleh Pos Pembiayaan yang berasal dari
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang ditargetkan sebesar Rp.
7.000.000.000,-(tujuh miliarr upiah),dan pembiayaan penyertaan Modal pada Bank
Lampung sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah). [MFH/Dikominfo Metro]











3.jpg)