- Pemprov Perkuat Tata Organisasi Wujudkan Pemerintahan Efektif dan Berintegritas
- 2.038 Mahasiswa Baru Didorong Siapkan Kompetensi Dunia Kerja
- Pesta Rakyat Batanghari Meriah, Bupati Ela Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan
- Plt. Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Semangat Kemerdekaan sebagai Modal Pembangunan
- Kejuaraan Pencak Silat Piala Ketua IPSI Lampung Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Kapolda dan Bupati Tanam Bawang Putih Dukung Swasembada Nasional
- Karnaval Budaya Nusantara Pesisir Barat Meriah
- Bupati Saleh Asnawi Lepas Karnaval Budaya HUT ke-81 RI di Kota Agung
- Meriah !!! Sehari Kantor Kemenag Bandar Lampung jadi Panggung Kemerdekaan
- Dari Tumpeng hingga Estafet Kelereng, DWP Kemenag Bandar Lampung Semarakkan HUT RI
Tiga Warisan Sejarah Lampung Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional 2025

JAKARTA, MFH,-- Pemerintah Provinsi
Lampung kembali mencatat prestasi di tingkat nasional dalam bidang pelestarian
sejarah dan kebudayaan. Tiga warisan budaya asal Lampung resmi ditetapkan
sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan
Republik Indonesia.
Penetapan tersebut ditandai dengan
penyerahan sertifikat dalam ajang Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional
(ACBPN) bertema “Membingkai Warisan, Menghidupkan Masa Depan” yang berlangsung
di Graha Utama, Gedung A Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (16/12/25).
Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, hadir mewakili Pemerintah Provinsi
Lampung untuk menerima penghargaan secara langsung dari Menteri Kebudayaan RI,
Fadli Zon.
Baca Lainnya :
- Bupati Ela Siti Nuryamah Lantik 18 Pejabat0
- Bupati Ela Siti Nuryamah Lepas Relawan Lamtim Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat0
- Asisten II Zukri Amin Buka Kegiatan HLM dan Capacity Building TPID Sambut Nataru0
- Penguatan Peran Guru Ngaji Jadi Pilar Pemkab Pringsewu Bangun Masyarakat Religius0
- Wabup Pringsewu Hadiri HUT ke-80 PGRI dan HGN ke-310
Tiga situs yang berhasil meraih
status Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut adalah:
1. Prasasti Palas Pasemah di
Kabupaten Lampung Selatan
2. Prasasti Batu Bedil di Kabupaten
Tanggamus
3. Situs Megalitik Batu Berak di
Kabupaten Lampung Barat
Dalam sambutannya, Menteri
Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan status ini bukan proses yang
instan. Setiap cagar budaya telah melalui kajian ilmiah yang ketat dan
penilaian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional sebelum direkomendasikan
untuk ditetapkan secara resmi.
“Tahun 2025 ini terdapat 85 cagar
budaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional dan
sertifikatnya diserahkan kepada 27 pemerintah provinsi di seluruh Indonesia.
Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Fadli Zon.
Ia menambahkan bahwa peningkatan
jumlah penetapan ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi daerah untuk
mengembangkan potensi budayanya.
“Cagar budaya tidak hanya harus
dilestarikan, tetapi juga dimanfaatkan secara tepat untuk mendorong ekonomi
budaya, industri kreatif, serta penguatan identitas bangsa,” tutupnya. [MFH/**]











3.jpg)