- Pamapta dan Reskrim Polres Tanggamus Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang
- Pemprov Lampung Perkuat Layanan Kanker, Deteksi Dini Jadi Perhatian Utama
- Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
- Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Tekankan Persatuan dan Pelayanan Publik Berkeadilan
- Penurunan Stunting Terbaik di Lampung, Skor 97,63 Kota Metro Nyaris Sempurna
- Kota Metro Perkuat Strategi 4K Hadapi Tekanan Harga Pangan Saat Nataru
- Wisuda Sekolah Lansia Srikandi jadi Momentum Dorong Lansia Tetap Aktif dan Berkarya
- Sekinker Gelowing, Gerakan Bersama untuk Pengentasan Kemiskinan dan Pencegahan Stunting
- Perubahan APBD Pesisir Barat 2026 Disetujui
- Pemprov Lampung Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026
Kejari Bandar Lampung Kembali Setorkan Uang Pengganti Kerugian Negara

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Kejaksaan Negeri Bandar
Lampung, Rabu 12 November 2025 bertempat di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia –
Bandar Lampung kembali melakukan penyetoran uang Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor).
Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan
Negeri Bandar Lampung kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian
negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran
2018-2019, Selasa (12/11/2025).
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Intel Kejari Bandar
Lampung M. Angga Mahatama, SH, MH di ruang kerjanya hari ini. Lebih lanjut M.
Angga Mahatama mengutarakan bahwa uang penyetoran itu merupakan pembayaran uang
pengganti kerugian negara.
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Raih Penghargaan Excellence in Agriculture and Food Prosperity0
- Lampung Menjadi Provinsi dengan Inflasi Terendah secara Nasional 0
- Lampung Catat Persentase Tertinggi Nasional Operasional Dapur Pemenuhan Gizi0
- Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor 0
- Pemprov Lampung Serahkan Bantuan kepada Veteran pada Peringatan Hari Pahlawan 20250
“Uang yang disetorkan tersebut sejumlah
Rp.1.800.000.000 (satu miliyar delapan ratus juta rupiah) dari terpidana a.n
Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023,” ujar Angga
Mahatama.
Penyetoran uang pengganti kerugian negara
tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung
melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke Kas Negara sebagai sumber
pendapatan pemerintah melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang
pemanfaatan nya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
“Sehingga saat ini total Uang Pengganti
Kerugian Negara yg berhasil dipulihkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar
RP. 16.850.000.000 (enam belas miliyar delapan ratus lima puluh juta rupiah),”
tambah Angga Mahatama. Selanjutnya Kasi Intel Kejari Bandar Lampung ini memaparkan alasan penyerotan
uang tersebut adalah untuk memulihkan Kerugian Negara.
“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik
serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata
kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” cetus Angga Mahatama.
[MFH/**]











