- Pemkab Pringsewu Gelar Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
- Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat
- Kemenag Kota Bandar Lampung Gelorakan Nasionalisme lewat Upacara HUT ke-81 RI
- HUT RI ke-81, Momentum Refleksi Perjalanan Bangsa dan Solidaritas di Tengah Bencana
- Ketua DWP Kemenag Bandar Lampung Upacara HUT ke-81 RI di Kantor Wali Kota
- Erwinto: Satker Kemenag Bandar Lampung Harus Bergerak Satu Arah dan Taat Regulasi
- Sekdaprov Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung
- Pemprov Lampung Ikuti Detik-Detik Proklamasi, Semangat Persatuan jadi Perekat Bangsa
- Bupati Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Lampung Timur
Gubernur Lampung dan Menko Perekonomian Bahas Tata Niaga Singkong

JAKARTA, MFH – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal
bersama sejumlah kepala daerah di Provinsi Lampung menggelar pertemuan dengan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu
(17/9/2025).
Pertemuan tersebut membahas persoalan tata niaga singkong atau ubi kayu yang
selama ini menjadi komoditas penting di Lampung.
Dalam pertemuan itu hadir Sekretaris Menko Bidang Perekonomian Susiwijono
Moegiarso, juga hadir dari sejumlah pejabat Kementrian terkait seperti
Kementrian Pertanian, Kementrian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian.
Turut hadir juga Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI),
Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia PPUKI), Gabungan Pengusaha industri
pengolahan kertas, serta perwakilan industri pengolahan pangan.
Dari Lampung yang hadir dalam pertemuan itu Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad
Giri Akbar, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Ubi Kayu DPRD Lampung
Mikdar Ilyas, serta Kepala Derah atau yang mewakili dari Lampung Utara, Lampung
Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, dan Lampung Timur.
Pertemuan menghasilkan empat kesepakatan strategis yang diharapkan mampu
memperbaiki tata kelola dan keberlanjutan komoditas ubi kayu di Lampung, yaitu:
1. Pembatasan impor tapioka melalui pengaturan larangan terbatas (lartas), di
mana impor hanya dapat dilakukan oleh produsen yang mendapat rekomendasi dari
Kementerian Perindustrian.
2. Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sementara selama 200 hari
sebagai _safe guard_ tambahan untuk impor tapioka.
3. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk ubi kayu yang ditetapkan
melalui keputusan Menteri Pertanian, serta HET tapioka yang ditetapkan melalui
keputusan Menteri Perdagangan.
4. Standarisasi alat ukur kadar aci yang akan ditetapkan oleh Kementerian
Perdagangan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan,
mengatakan bahwa dalam pertemuan itu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani
Djauzal meminta Pemerintah Pusat segera menetapkan kepastian harga acuan
singkong yang ditetapkan oleh kementan dan Tapioka yang ditetapkan oleh
kemendag secepat mungkin agar harga singkong bisa segera naik. [MFH/**]











3.jpg)