- Didukung Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Penganiayaan
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi Petani di Ulu Belu Tanggamus Dilaporkan Hilang
- Polsek Pugung Tangkap Pelaku Pencurian Laptop di Mess Karyawan PT Barry Callebaut
- Melalui IPWK, Fahrorrozi dan Yuti Rama Yanti Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
- Pemkab Lamsel dan 10 Perusahaan Salurkan Bantuan Sembako Warga Terdampak Banjir di Empat Kecamatan
- Bella Jayanti Targetkan PAN Lampung Selatan Raih 12 Kursi pada Pileg Mendatang
- Kapolda Lampung Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I di Pesawaran
- Memaknai Spirit Nuzulul Quran di Masjid Nurul Falah
- Putra Asal Lampung Barat Juara MTQ Internasional, Bupati Parosil Ungkapkan Rasa Bangga
- Bupati Tanggamus Resmi Lantik 47 Pejabat dan Ambil Sumpah Jabatan Aparatur Sipil
Didukung Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Penganiayaan

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim
Polsek Pulau Panggung bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pekon Batu
Tegi Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Pelaku diketahui inisial AS
(24), warga Dusun Talang Masjid, Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan,
Kabupaten Tanggamus.
Peristiwa tersebut dilaporkan
tanggal 21 Januari 2026. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Rapendra
Gustiawan (18), warga Pekon Tanjung Begelung, Kecamatan Pulau Panggung,
Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim
Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung melakukan
serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Baca Lainnya :
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi Petani di Ulu Belu Tanggamus Dilaporkan Hilang0
- Polsek Pugung Tangkap Pelaku Pencurian Laptop di Mess Karyawan PT Barry Callebaut0
- Bupati Tanggamus Resmi Lantik 47 Pejabat dan Ambil Sumpah Jabatan Aparatur Sipil 0
- Resmikan Gedung SDN 1 Negeri Agung, Bupati Tegaskan Komitmen Pemerataan Kualitas Pendidikan0
- Senggolan Dua Truk, Polsek Semaka Sigap Pengaturan dan Pengamanan Lalu Lintas 0
Kapolsek Pulau Panggung Polres
Tanggamus AKP Suamin mengatakan, setelah dilakukan pencarian, pihaknya
mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Blok 10 Pekon Way Suluh,
Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
"Tim kemudian bergerak ke
lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada ada Jumat
(6/3/2026)," kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad
Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin 9 Maret 2026.
Kapolsek menyebut, dalam
penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah
pisau lengkap dengan sarung berwarna cokelat serta satu lembar surat visum
korban.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian
penganiayaan itu terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan
Raya Bendungan Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan. Saat itu korban sedang
berkumpul bersama dua rekannya, Afif dan Miko, di pinggir jalan. Tiba-tiba
seorang pria tak dikenal melintas menggunakan sepeda motor dan melemparkan
puntung rokok ke arah korban dan teman-temannya.
Sekitar 30 menit kemudian, pria
tersebut kembali ke lokasi dan terlibat adu mulut dengan salah satu teman
korban. Melihat situasi tersebut, korban mencoba melerai pertengkaran. Namun
pelaku justru mencabut sebilah pisau dari sarungnya dan mengayunkannya ke arah
korban hingga mengenai lengan kanan korban.
"Akibat serangan tersebut,
korban mengalami luka sobek sepanjang sekitar 5 sentimeter. Korban kemudian
dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan
keterangan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal dituduh
melempar puntung rokok kepada korban dan teman-temannya.
Selain itu, ada teriakan provokasi
sehingga turun dengan menyabet-nyabetkan pisau yang dibawanya sehingga melukai korban.
"Meski pengakuan tersangka
seperti itu, namun perbuatannya tetap tidak dapat dibenarkan karena telah
mengakibatkan korban mengalami luka," ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek
Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana
penganiayaan yang mengakibatkan luka.
"Tersangka terancam
hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tandasnya.
[MFH/Din/rils]











3.jpg)