- Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi
- Pemkab Tanggamus Gerak Cepat Rehabilitasi Rumah Korban Pohon Tumbang di Gunung Meraksa
- Bupati Serahkan Sapi Kurban Presiden Seberat 1 Ton Lebih ke Masjid Al-Khasyiin
- Lampung Perkuat Hilirisasi dan Ketahanan Pangan Lewat Rakor Produksi Pangan 2026
- Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026
- Pemkab Lampung Timur Lakukan Kick Off Penyusunan IAD Makmur Lestari 2026
- Jelang Idul Adha, Pasar Murah Pemkot Metro Diserbu Warga
- Wali Kota Metro Kukuhkan Forum Kota Sehat 2026–2028
- Sidak Pasar Jelang Idul Adha, Pemkab Lambar Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil
- Pemkab Lambar Nyatakan Dukungan Penuh Percepatan Digitalisasi Daerah
TPG dan Tamsil Guru di Metro Belum Cair, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

METRO, MFH,-- Dana Tunjangan
Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil) yang menjadi bagian dari
gaji ke-13 dan ke-14 guru di Kota Metro sejatinya telah masuk ke kas daerah
sejak akhir 2025. Namun, pencairannya tidak bisa dilakukan secara otomatis.
Mengenai hal ini, Sekretaris Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Deddy Hasmara, menjelaskan dana tersebut
ditransfer pemerintah pusat pada 31 Desember 2025. Waktu transfer yang berada
di penghujung tahun anggaran membuat proses administrasi tidak bisa langsung
dituntaskan.
“Terkait TPG dan tamsil yang jadi
bagian gaji 13 dan 14, kita dapat transfer dari pemerintah pusat masuk ke kas
daerah pada 31 Desember 2025. Dalam proses keuangan daerah, tidak bisa serta
merta langsung dicairkan. Jadi ada proses,” kata Deddy, Senin (26/1/ 2026).
Baca Lainnya :
- KUHP Nasional Berlaku 2026, Wali Kota Tekankan Kehati-hatian Pejabat Mengambil Kebijakan0
- Kementrian Sosial Dorong Sekolah Rakyat di Kota Metro0
- Wali Kota Metro Hadiri Pelantikan Pengurus WLC Korwil Metro Periode 2025–20280
- Wali Kota Metro Hadiri Muktamad ke-1 Tingkat Pesantren se-Lampung0
- Wali Kota Metro Buka FKP RKPD 2027, Fokus Penguatan Modal Manusia dan Sosial0
Menurutnya sebelum dana disalurkan,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib melakukan verifikasi dan validasi
terhadap data penerima. Proses ini mencakup pengecekan kelengkapan data di
sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), beban jam mengajar, hingga status
administratif masing-masing guru.
“Termasuk dalam TPG yang harus
melalui proses verifikasi dan validasi dulu. Terkait apakah para guru penerima
ini, kan transfernya by name langsung ke rekening masing-masing, apakah tidak
ada masalah dalam dapodiknya, sudah penuhkah jam mengajarnya, ada kendala apa,”
ujarnya.
Setelah proses tersebut rampung,
barulah usulan pencairan diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD). Dalam kondisi normal, tahapan ini membutuhkan waktu sekitar tujuh
hingga empat belas hari kerja. Jika ditemukan kendala, prosesnya bisa
berlangsung lebih lama.
Ia pun menegaskan, bahwasannya
keterlambatan pencairan bukan disebabkan ketiadaan anggaran. Melainkan dana
telah tersedia sejak akhir tahun lalu namun, karena masuk di penghujung tahun
anggaran, seluruh prosedur harus dijalankan pada awal 2026.
“Karena anggaran itu masuk di akhir
tahun, di 31 Desember 2025, dia harus melalui proses, maka baru akan dicairkan
di 2026 ini. Jadi uangnya ada, proses pencairannya yang butuh waktu,” ujar
Deddy.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Metro telah berupaya mempercepat penyelesaian verifikasi agar hak para
guru dapat segera disalurkan tanpa menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan
negara. [MFH/Diskominfo Metro]











3.jpg)