- Pemkab Tanggamus Siapkan Pendampingan SPMB Online
- Polsek Wonosobo Fasilitasi Rembuk Pekon
- Torehkan Prestasi Nasional, Gubernur Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
- Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung
- Lampung Perkuat Pengelolaan JDIH Sebagai Pilar Transparansi Pemerintahan
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Dorong Optimalisasi KUR dan Literasi Keuangan
- Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
- Penuh Kehangatan, Warga Pesisir Barat Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
- Satlantas Pores Tangamus Gerak Cepat Urai Kepadatan Antrean BBM di SPBU Banjar Negeri
- Bupati Dedi Irawan Tutup Festival Teluk Stabas VI 2026
Polsek Wonosobo Fasilitasi Rembuk Pekon
Kasus Dugaan Pencurian Ayam Diselesaikan Melalui Restorative Justice


TANGGAMUS, MFH,-- Polsek Wonosobo Polres Tanggamus
memfasilitasi penyelesaian dugaan tindak pidana pencurian seekor ayam melalui
mediasi, rembuk pekon dan mekanisme restorative justice yang mempertemukan
warga Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo dengan dua pelajar asal Kecamatan
Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
Mediasi berlangsung di Mapolsek Wonosobo, Kamis
11 Mei 2026 dipimpin langsung Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H.,
didampingi Kanit Reskrim R. Sinaga, S.H., personel Reskrim Polsek Wonosobo
serta Bhabinkamtibmas Bripka Fera Oktaviani, S.H.
Baca Lainnya :
- Satlantas Pores Tangamus Gerak Cepat Urai Kepadatan Antrean BBM di SPBU Banjar Negeri0
- Pemkab Tanggamus Tegaskan SPMB 2026 Bersih dari Titipan dan Pungli0
- Bupati Tanggamus Launching Bantuan ATENSI Kemensos Senilai Rp1,07 Miliar untuk 562 Warga0
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi Kebakaran Toko Sembako0
- Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang0
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila
mengatakan penyelesaian melalui mediasi dan pendekatan restorative justice
dilakukan sebagai upaya problem solving guna menjaga situasi kamtibmas tetap
aman dan kondusif di tengah masyarakat.
"Penyelesaian secara kekeluargaan menjadi
langkah yang diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk usia para
pihak yang masih berstatus pelajar, sehingga diharapkan dapat memberikan efek
pembinaan tanpa mengabaikan rasa keadilan," kata Iptu Primadona Laila
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada
Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Pekon Banjar Negara, Kecamatan
Wonosobo. Saat itu dua remaja berinisial SR (15) dan RA (15) warga Kecamatan
Bandar Negeri Semuong diduga hendak mengambil seekor ayam milik Basir (55),
warga Pekon Banjar Negara.
"Modus yang dilakukan yakni membawa seekor
ayam untuk diadu dengan ayam milik warga yang menjadi sasaran. Namun saat
hendak mengambil ayam tersebut, aksi kedua remaja diketahui warga sehingga ayam
berhasil dilepaskan dan tidak sempat dibawa pergi," jelasnya.
Menurut Kapolsek, setelah dilakukan mediasi,
kedua remaja bersama keluarganya menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan
meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Korban pun
menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke
jalur hukum.
"Dalam kesepakatan yang dituangkan dalam
surat perdamaian, kedua belah pihak sepakat untuk saling menghormati, tidak
melakukan intimidasi maupun provokasi, serta bersama-sama mengajukan
penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif kepada pihak
kepolisian," ujarnya.
Iptu Primadona Laila menambahkan bahwa
restorative justice mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku
melalui musyawarah serta kesepakatan bersama. Dalam perkara tersebut, korban
telah memberikan maaf, sementara para pelaku mengakui perbuatannya dan
berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Selain itu, kedua belah pihak juga menyatakan
siap mematuhi seluruh isi perjanjian perdamaian yang telah dibuat. Apabila di
kemudian hari kesepakatan tersebut dilanggar, maka para pihak siap mengikuti
proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melalui problem solving, rembuk pekon dan
restorative justice, diharapkan tercipta keharmonisan di tengah masyarakat, memberikan
kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, memulihkan hubungan sosial yang
sempat terganggu, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah
hukum Polsek Wonosobo," ungkapnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)