- Peringati Hari Santri, Bupati Umrohkan 2 Pimpinan Ponpes dan Berangkatkan 5 Santri Wisata Kebangsaan
- Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Hari Santri 2026
- Umi Laila Buka Peringati Hari Pangan se-Dunia 2026
- Investasi Tanggamus TW III Tembus Rp115,97 Miliar, PMDN Berkontribusi 69,2 Persen
- Desa Sungai Langka Dicanangkan Sebagai Desa Tapis
- Sambut Hari Santri 2026, Pemkab Gelar Istighotsah di Komplek Makam KH. Ghalib
- Bupati Ela: 227 Ponpes Berperan Penting Membentuk Generasi Berilmu dan Berakhlak
- Gerakan Pangan Murah di Liwa, Pemkab Sediakan Beras dan Minyak Goreng Harga Terjangkau
- Buka Sosialisasi Hukum 2026, Pemkab Tekankan Kepatuhan Aturan dan Pelaporan WNA
- Hari Santri 2026, Wakil Bupati Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Santri
Polsek Talang Padang Identifikasi Kebakaran Bangunan BTS di Gisting

TANGGAMUS, MFH,-- Kebakaran melanda bangunan
Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel yang berada di Jalan TK Aisyiyah,
Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Rabu (15/7/2026)
sekitar pukul 12.30 WIB.
Personel Damkarmat Tanggamus bersama Polsek
Talang Padang dan Babinsa serta masyarakat bergerak cepat melakukan pemadaman
sehingga kobaran api berhasil dikendalikan dan tidak meluas ke bangunan lain di
sekitar lokasi.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid,
S.H., M.H. mengatakan, begitu menerima informasi adanya kebakaran, personel
langsung diterjunkan ke lokasi bersama Damkarmat Tanggamus untuk membantu
proses pemadaman sekaligus mengamankan area agar tidak membahayakan masyarakat
yang berada di sekitar tower.
Baca Lainnya :
- Bupati Tanggamus Sambut Kunjungan Kajati Lampung0
- Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Pelaku Pengeroyokan0
- Wabup Tanggamus Agus Suranto Pimpin Ngupi Jajama0
- Wabup Tanggamus Ajak Warga Lestarikan Tradisi Bersih Pekon dan Ruwat Mata Air Batu Kramat0
- Polsek Pugung Patroli Antisipasi Dugaan Pungli di Perbatasan Binjaiwangi–Tanjung Kemala0
"Personel kami bersama petugas Damkar,
Babinsa, dan warga langsung melakukan upaya pemadaman. Setelah api berhasil
dipadamkan, anggota juga melakukan pengamanan lokasi serta mengumpulkan
keterangan dari saksi-saksi untuk mengetahui penyebab kebakaran," kata
Iptu Harunur mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Iptu Harunur menjelasakan, berdasarkan hasil
identifikasi awal, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh seorang saksi
bernama Untung, penjaga bangunan BTS yang rumahnya berada tidak jauh dari
lokasi. Saat berada di sekitar rumahnya, ia melihat kepulan asap hitam keluar
dari bangunan BTS.
Menyadari adanya kebakaran, Untung segera
meminta bantuan kepada pengendara yang melintas untuk menghubungi petugas
Pemadam Kebakaran. Tidak lama berselang, sekitar pukul 12.40 WIB, api semakin
membesar dan melahap bagian bangunan BTS.
Petugas Damkar yang tiba di lokasi bersama
personel Polsek Talang Padang, Babinsa Gisting, dan masyarakat langsung
berjibaku memadamkan api.
"Berkat penanganan cepat, kobaran api
akhirnya berhasil dipadamkan sekitar 45 menit, sehingga tidak merembet ke area
lain yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar," jelasnya.
Iptu Harunur Rasyid menyebut, setelah api
berhasil dipadamkan, lokasi kejadian dipasang garis pengamanan untuk kepentingan
penyelidikan.
"Akibat kejadian tersebut, kerugian
material sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta. Meski demikian,
tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut,"
ungkapnya.
Kapolsek menegaskan, hingga saat ini penyebab
kebakaran masih belum dapat dipastikan. Dugaan sementara, sumber api masih
dalam pemeriksaan oleh teknisi dari pihak Telkomsel serta Inafis Polres
Tanggamus yang akan melakukan pengecekan terhadap seluruh instalasi dan
perangkat BTS yang terbakar.
"Untuk penyebab kebakaran masih dalam
proses penyelidikan. Kami juga menunggu hasil pemeriksaan teknis dari pihak
Telkomsel serta Inafis Polres Tanggamus agar penyebab pasti dapat
diketahui," tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat
untuk tidak mendekat are BTS selama proses pemeriksaan lanjutan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak
mendekati area tower selama proses pemeriksaan berlangsung sehingga tidak
mengganggu proses penyelidikan," tandasnya. [MFH/Din/rils]











