- Forum Penataan Ruang Bahas Finalisasi RTRW Pesisir Barat
- Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Pelaku Pengeroyokan
- Tanamkan Integritas Sejak Dini, Pemkab Lamtim Dukung Program PAKSI Masuk Sekolah
- Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Jalin Kolaborasi Strategis dengan Kementerian UMKM RI
- Wali Kota Metro Paparkan Langkah Benahi TPAS dan Tingkatkan PAD
- Bupati Parosil Perkuat Sinergi dengan Kanwil Kemenkum Lampung
- Pemkab Sambut Rencana Pengembangan Kawasan Wisata Lumbok Seminung
- Tiga Ranperda Strategis Resmi Disetujui, Ini Langkah Besar Bupati Dedi Irawan untuk Pesisir Barat
- Pemprov Lampung Siapkan Pemimpin Birokrasi Adaptif Lewat PKN Tingkat II Angkatan XXIV
- Guru Harus Mengajar dengan Hati Gembira agar Mampu Mencetak Generasi Cerdas dan Berakhlak
Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Pelaku Pengeroyokan
Satu Pria dan dua Wanita Diduga Gunakan Narkoba

TANGGAMUS, MFH,-- Polsek Kota Agung bersama Tim
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana
pengeroyokan yang terjadi di Dusun Bayur, Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota
Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam pengungkapan tersebut, tim turut mengamankan
satu pria dan dua wanita setelah menemukan sejumlah barang bukti yang diduga
merupakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H.,
M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.,
mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan polisi terkait dugaan tindak
pidana pengeroyokan yang diterima Unit Reskrim Polsek Kota Agung pada Senin
(13/7/2026).
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Alif
Faisal Wikarsa (25), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Baca Lainnya :
- Wabup Tanggamus Agus Suranto Pimpin Ngupi Jajama0
- Wabup Tanggamus Ajak Warga Lestarikan Tradisi Bersih Pekon dan Ruwat Mata Air Batu Kramat0
- Polsek Pugung Patroli Antisipasi Dugaan Pungli di Perbatasan Binjaiwangi–Tanjung Kemala0
- Antisipasi Premanisme, Kapolsek Wonosobo Intensifkan Patroli Jalur Lintas Suoh0
- Wabup Agus Suranto Buka Kompetisi SSB U-12 Tanggamus 20260
"Berdasarkan laporan korban, pengeroyokan
terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Bayur, Pekon Kota Agung," kata
AKP Feriyantoni, Selasa 14 Juli 2026.
Kapolsek menjelaskan, sebelum kejadian korban
berboncengan sepeda motor bersama seorang rekannya dari Pekon Kampung Baru,
Kecamatan Kota Agung Timur menuju Kota Agung.
Sesampainya di Dusun Bayur, korban berpapasan
dengan terduga pelaku JY alias Jul yang
meminta korban masuk ke sebuah gang. Saat korban masuk ke gang tersebut, datang
seorang pria inisial AL yang berpura-pura meminjam korek api.
Tidak lama kemudian, Jul diduga langsung
memukul korban hingga mengenai bagian hidung. AL kemudian menarik baju korban,
lalu keduanya bersama-sama memukul korban secara bertubi-tubi.
Melihat kejadian tersebut, rekan korban
berusaha melerai. Keributan itu kemudian mengundang perhatian warga sekitar
yang berdatangan ke lokasi, sehingga para pelaku melarikan diri.
"Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami
luka dan pendarahan pada hidung, luka lecet di leher dan perut, luka pada
bibir, serta luka disertai pendarahan pada jempol kaki kanan. Selanjutnya korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung," jelasnya.
Kapolsek membeberkan, mendapat laporan
tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Tim Tekab 308 Presisi
Unit Reskrim Polsek Kota Agung langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh
informasi keberadaan salah satu pelaku, Jul (33), di sebuah rumah kontrakan di
wilayah Pancawarna, Kelurahan Kuripan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas bergerak ke
lokasi dan berhasil mengamankan Jul dan saat diinterogasi, pelaku mengakui
telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Saat penggerebekan berlangsung, Jul diketahui
sedang bersama dua perempuan, yakni SM (36) dan DM (24), warga Kelurahan Baros,
Kecamatan Kota Agung.
Namun saat dilakukan penggeledahan di kontrakan
tersebut, tim menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak
pidana narkotika.
Dari penguasaan Jul diamankan tujuh plastik
klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu plastik klip kecil
berisi pil yang diduga ekstasi merek Rolex, satu plastik klip kosong, satu
dompet hitam, satu skop plastik, serta satu unit telepon genggam warna silver.
Sementara itu, dari tangan SM, tim kembali
menemukan dua plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu
plastik klip berisi pil yang diduga ekstasi merek Rolex, satu plastik klip
berisi serbuk diduga ekstasi berwarna oranye, satu pipa kaca pirek bekas pakai,
satu plastik klip bekas pakai berisi residu, satu alat hisap sabu atau bong,
satu sedotan plastik, tiga korek gas, dua lembar tisu, uang tunai sebesar Rp155
ribu, satu wadah make up yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika,
serta satu unit telepon genggam.
"Selanjutnya Jul, SM dan SM beserta
seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kota Agung," bebernya.
Kapolsek menambahkan, terkait penyidikan
perkara pengeroyokan tetap ditangani Unit Reskrim Polsek Kota Agung dan
pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya
berinisial AK yang diduga turut melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Dalam perkara pengeroyokan, Jul dipersangkakan
melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan dugaan tindak pidana narkotika yang
melibatkan Jul, SM dan DM akan ditangani Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk
pengembangan lebih lanjut.
"Untuk penanganan
dugaan tindak pidana narkotika, ketiganya berikut barang bukti telah diserahkan
kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih
lanjut," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)