- Sistem OM SPAN Kementerian Keuangan Alami Kendala
- Kapolres Gelar Ngopi Bareng Kamtibmas (Ngobarmas) di Wilayah Terluar
- Marindo Terima Visitasi ASKOMPSI
- Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah Buka Tubaba Art Festival ke-IX Tahun 2025
- Wabup Azwar Hadi Dorong Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader HMI Lamtim
- Wabup Lamtim Ajak ASN Gotong Royong Bersihkan Gedung Pusiban dan Lingkungan Kantor
- Pemkot Metro Dukung Semangat Kebersamaan di Milad ke-113 Muhammadiyah
- Pemkot Metro Gelar Pasar Murah Kecamatan Metro Selatan
- Bupati Dedi Irawan Tinjau Progres Pembangunan RSUD KH. Muhammad Thohir
- Akhir Oktober 2025, Progres Pembangunan Ruas Bumidaya - Terimo Mukti Baru 13,86 %
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill
.jpg)
BANDARLAMPUNG, MFH,-- Pemerintah Provinsi Lampung
bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat sinergi
dalam pengelolaan sampah. Hal ini dibahas dalam audiensi KLHK dengan Pemprov
Lampung yang dihadiri 15 Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota di Kantor
Gubernur Lampung, Rabu (20/8/2025).
Kepala DLH Lampung, Riski Sofyan, menyebut tujuh daerah yang sempat disanksi
KLHK karena pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kini menunjukkan
perbaikan. “Masing-masing daerah bergerak dari praktik open dumping menuju
controlled landfill hingga sanitary landfill,” kata Riski.
Ia menambahkan, sejumlah
daerah sudah menutup timbunan sampah dengan tanah, menambah sarana prasarana,
bahkan mengalokasikan anggaran tambahan melalui APBD Perubahan. Riski berharap
seluruh sanksi administratif bisa segera dicabut.
Baca Lainnya :
- Ngopi Center Lampung Gelar Kajian Bertema Momentum Hari Kemerdekaan0
- Aksi Viral Raihan Panjat Tiang Bendera, Gubernur Mirza Beri Hadiah Sepeda hingga Tabungan0
- Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Warga RT.04 Rajabasa Jaya Kembali Gelar Lomba Gaple0
- Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Warga RT.04 Antusias Ikuti Berbagai Lomba0
- HUT Kemerdekaan RI ke-80, Gubernur Mirza Serukan Kerja Nyata0
Selain evaluasi TPA, pertemuan juga membahas persiapan menghadapi kriteria baru
Adipura. Dua syarat utama yakni tidak adanya TPS ilegal dan TPA berbasis
controlled landfill.
Beberapa TPA yang sebelumnya
disegel KLHK antara lain TPA Bakung (Bandar Lampung), TPA Tanjung Sari (Lampung
Selatan), hingga TPA Margo Rahayu (Mesuji).
Kepala Biro Humas KLHK, Yulia
Suryanti, menegaskan pengelolaan sampah menjadi agenda prioritas nasional.
“Secara umum ada perbaikan, termasuk tambahan anggaran di sejumlah daerah.
Sinergi pusat dan daerah penting agar pengelolaan sampah berdampak pada
kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya. [MFH/**]









3.jpg)

