- Gubernur Dorong Kebangkitan Desa-Desa Budaya Lampung
- Wagub Jihan Nurlela Paparkan Transformasi Digital Pengelolaan Keuangan di Forum Nasional
- Bupati Tanggamus Lantik 13 Pejabat, Andi Dermawan Jabat Kadis Koperindag UKM
- Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Pria Bawa Badik Pengancam Warga
- Gubernur Mirza Dorong Lulusan Teknik Ambil Peran Aktif dalam Pembangunan Lampung
- TP PKK Provinsi Lampung Gelar Pengajian dan Santuni Anak Panti Asuhan
- Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis
- Bupati Tanggamus Sambut Audiensi JMSI
- Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
- Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Rampung Dibangun
Pemkab Lamteng Evaluasi Belanja Produk Dalam Negeri Tahun 2025

LAMPUNG TENGAH, MFH,-- Pemerintah
Kabupaten Lampung Tengah menggelar Rapat Evaluasi Kepatuhan Belanja Produk
Dalam Negeri (PDN) Tahun 2025 melalui aplikasi APIK P3DN. Kegiatan tersebut
dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa
(3/2/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh
Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Rusmadi, serta dihadiri oleh kepala perangkat
daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan dinas terkait.
Rapat evaluasi ini diarahkan untuk
memperketat penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,
terutama pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Baca Lainnya :
- Pemkab Bahas Kesepakatan PBJT Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero)0
- Plt Bupati Lampung Tengah Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 20260
- Ni Ketut Dewi Nadi Tinjau Gladi Kunjungan Kerja Ketua Umum PERIP di TK PERIP ABRI Poncowati0
- PERWOSI Lampung Tengah Matangkan Program Kerja 20260
- Plt Bunda Literasi Lampung Tengah Tekankan Penguatan Budaya Baca0
Evaluasi difokuskan pada pemenuhan
target minimal 40 persen belanja produk dalam negeri serta optimalisasi
penggunaan aplikasi APIK P3DN (Aplikasi Pengukuran Indeks Kepatuhan P3DN) yang
dikelola oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Evaluasi mencakup seluruh tahapan
pengadaan, mulai dari perencanaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum
Pengadaan (SIRUP), pelaksanaan, hingga pembayaran, guna memastikan kepatuhan
terhadap kebijakan P3DN.
Pemerintah daerah diwajibkan
mengumpulkan data paket pengadaan produk nonimpor dan mengunggahnya ke dalam
aplikasi untuk memudahkan perhitungan realisasi PDN. Selain itu, data pada
aplikasi APIK P3DN harus diperbarui secara berkala untuk memantau deviasi
antara target dan realisasi belanja produk lokal.
Dengan demikian, penggunaan
aplikasi APIK P3DN pada tahun 2025 menjadi instrumen utama dalam mengukur
akuntabilitas penggunaan produk lokal serta memastikan belanja pemerintah
berdampak langsung terhadap perekonomian dalam negeri. [MFH/Diskominfotik
Lampung Tengah]











3.jpg)