- Permintaan Kurban Meningkat, Penjualan Sapi Lampung Naik 40 Persen dan Domba 121 Persen
- Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Winarti Serahkan Bibit Padi MSP ke Petani Palas
- Panen Raya Ikan dan Jagung DPP dan DPD PDI Perjuangan Lampung Komitmen Perkuat Pangan
- Ganti Rugi Jembatan Way Kandis Dinilai Sudah Sesuai Prosedur
- Polsek Limau Identifikasi Kebakaran Rumah di Pekon Ketapang
- Bupati Tanggamus Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi Tahun 2026
- Wabup Agus Suranto Sambut Bantuan Benih Padi Aspirasi DPR RI untuk Ribuan Petani Tanggamus
- Pemprov Lampung Matangkan Strategi Antisipasi El Nino untuk Jaga Produktivitas Pertanian
- Majelis Istiqosah Al Istiqomah Terima Bantuan Sapi Qurban dari Zulhas
- Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
Hindari Gratifikasi, Bupati Lamsel Larang Pejabat Daerah Terima Hampers Lebaran

KALIANDA, MFH,-- Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah
praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi
Pratama bahkan memastikan dirinya bersama jajaran pemerintah daerah tidak
menerima hampers atau bentuk gratifikasi lainnya yang biasanya marak saat
momentum hari raya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan,
menjelaskan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung
Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan
Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan.
Baca Lainnya :
- Wagub Jihan Buka Musrenbang RKPD Lampung Selatan Tahun 20270
- Pengurus YMI Cabang Lamsel Gelar Buka Bersama dan Beri Santunan untuk Yatim Piatu0
- Momentum Ramadan,Yuti Rama Yanti Perkuat Soliditas Kader Gerindra di Palas0
- Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel0
- Melalui IPWK, Fahrorrozi dan Yuti Rama Yanti Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah0
“Artinya Pak Bupati dan Wakil
Bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya
marak menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Hendry dalam keterangannya, Kamis
(12/3/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Bupati
Egi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di
lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk menolak serta melaporkan setiap bentuk
penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.
Ia menegaskan, ASN harus menjadi
teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan
jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan
Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain itu, Bupati Lampung Selatan
juga menekankan bahwa permintaan dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya
(THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi
kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, merupakan perbuatan
yang dilarang.
Praktik tersebut dinilai berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan serta kode etik, dan berisiko
mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dalam surat edaran itu pula, ASN
diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas
dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan
tugas kedinasan.
Bupati Lampung Selatan juga meminta
para kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD dan BUMD, kepala
UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa untuk
menyampaikan imbauan secara internal kepada seluruh pegawai agar menolak
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Di sisi lain, pemerintah daerah
juga mengingatkan pihak swasta, asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat untuk
tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri maupun
penyelenggara negara.
Langkah ini diharapkan
menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin, atau
bentuk gratifikasi lain yang berpotensi melanggar hukum. [MFH/Sriw]











3.jpg)