- Wagub bersama Wakil Bupati Pringsewu Hadiri Groundbreaking Pembangunan Ruas Jalan
- Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan bagi Warga Sumber Agung dan Bandung Baru
- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Susun Rencana Kerja Perangkat Daerah
- Empat Warisan Bersejarah Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Lampung Timur Perkuat Identitas Daerah
- M. Davito Winarta Wakil Lamtim Raih Prestasi Gemilang di Grand Final Muli Mekhanai Lampung 2026
- Kota Metro Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
- Delegasi Kota Metro Bersinar di Grand Final Muli Mekhanai Lampung 2026
- Lampung Barat Pasang Target Naik Kelas, Incar Tuan Rumah Porprov 2030
- Dishub Lampung Barat Buka Forum Lalu Lintas, Dorong Sinergi Lima Pilar Keselamatan Jalan
- Bupati Hadiri Pengajian Rutin dan Lantik Ketua BKMT Kecamatan Ngaras
Empat Warisan Bersejarah Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Lampung Timur Perkuat Identitas Daerah

LAMPUNG TIMUR, MFH,-- Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga warisan sejarah dan
budaya daerah. Hal itu ditandai dengan digelarnya sidang rekomendasi penetapan
dan pemeringkatan cagar budaya tingkat kabupaten di Aula Utama Setdakab Lampung
Timur, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh
Sekretaris Daerah Lampung Timur, Rustam Effendi, dan dihadiri Kepala Balai
Pelestarian Kebudayaan Lampung Kuswanto, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)
Provinsi Lampung Anshori Djausal, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Rustam Effendi menegaskan
bahwa keberadaan cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi juga
menjadi identitas dan jati diri daerah yang harus dijaga bersama.
Baca Lainnya :
- M. Davito Winarta Wakil Lamtim Raih Prestasi Gemilang di Grand Final Muli Mekhanai Lampung 20260
- Pemkab Lamtim Mulai Salurkan Bantuan Pangan Februari–Maret 2026 0
- Bupati Ela Hadiri Rakor Nasional RTRW Tegaskan Arah Pembangunan Lamtim0
- Wabup Azwar Hadi Tekankan Penguatan Nasionalisme dan Deteksi Dini 0
- Lamtim Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bupati Ela: Pertumbuhan Daerah Ada di Tangan Pelaku Usaha0
“Cagar budaya merupakan identitas, saksi
sejarah, dan warisan leluhur yang tidak ternilai bagi generasi penerus,” ujar
Rustam.
Ia menjelaskan, Lampung Timur memiliki kekayaan
sejarah yang sangat beragam, mulai dari peninggalan masa prasejarah, pengaruh
Hindu-Buddha, hingga jejak peradaban pada masa kerajaan dan kemerdekaan.
Menurutnya, penetapan status cagar budaya di
tingkat kabupaten menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum
terhadap benda dan situs bersejarah agar keberadaannya tetap terpelihara.
“Penetapan ini penting untuk melindungi
sekaligus menjaga nilai sejarah dan identitas budaya daerah,” katanya.
Rustam juga memberikan apresiasi kepada Tim
Ahli Cagar Budaya dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur yang telah
melakukan penelitian serta kajian terhadap objek-objek yang diusulkan.
Ia berharap, objek yang nantinya resmi
ditetapkan sebagai cagar budaya dapat terus dirawat dan dikembangkan menjadi
destinasi wisata sejarah dan edukasi yang membanggakan masyarakat Lampung
Timur.
“Saya mengajak seluruh masyarakat, akademisi,
dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga kelestarian cagar budaya,
khususnya generasi muda sebagai penerus,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut, terdapat empat Objek
Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diusulkan menjadi Benda Cagar Budaya Peringkat
Kabupaten.
Objek pertama adalah Arca Gramadewata yang
ditemukan pada tahun 1963 di Bukit Langkap, Kecamatan Sribhawono. Bukit dengan
ketinggian sekitar 175 meter di atas permukaan laut itu dikenal sebagai salah
satu penanda geografis penting di wilayah tersebut.
Objek kedua yakni Arca Perwujudan Bodhisattva
yang berasal dari abad ke-14 hingga ke-15. Arca ini ditemukan pada 14 Agustus
1957 di kawasan Punden Berundak 7, Situs Pugung Raharjo, dan menjadi bukti
kesinambungan budaya megalitik dengan pengaruh Hindu-Buddha di Lampung.
Selanjutnya, Prasasti Bungkuk yang ditemukan
pada tahun 1985 di tepi Sungai Way Sekampung, Kecamatan Jabung. Prasasti
berbahan batu andesit itu menggunakan aksara Pallawa dan bahasa Melayu kuno
yang menunjukkan kuatnya pengaruh Sriwijaya di wilayah Lampung Timur.
Sementara objek keempat adalah Prasasti Dalung
Bojong yang dibuat pada tahun 1691 Masehi pada masa Kesultanan Banten. Prasasti
berbahan tembaga tersebut memuat aturan mengenai tata kelola pemerintahan,
pelayaran, hingga perdagangan lada yang pernah berkembang di wilayah Lampung.
Keempat objek tersebut dinilai memiliki nilai
sejarah tinggi dan menjadi bagian penting dari perjalanan peradaban di Lampung
Timur. Pemerintah daerah berharap proses penetapan dapat segera terealisasi
guna memperkuat identitas budaya daerah sekaligus mendukung pengembangan wisata
sejarah di Kabupaten Lampung Timur. [MFH/Komdigi Lampung Timur]











3.jpg)