- Antisipasi Gagal Panen BBWS Bersama TBHBUN Lamsel Siapkan Kompanisasi
- Bupati Buka Pelatihan Prakstisi Kewirausahaan Mandiri MKM di Kabupaten Pringsewu
- Pemkot Metro dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026
- Wakil Bupati Pesisir Barat Buka Sosialisasi KTP, KTA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak
- Pemprov Perkuat Pertanian Modern untuk Tingkatkan Produktivitas dan Pendapatan Petani
- Ngupi Jejama jadi Ruang Perkuat Koordinasi Pemkab Tanggamus, Dua Pekon Raih Penghargaan PBB
- Pemprov Lampung Dorong Potensi Desa di Lampung Barat melalui Program Desaku Maju
- Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran
- Pemkab Lampung Timur Bahas Masterplan Integrated Area Development
- Pemkot Metro Lantik 34 Pejabat, Dorong ASN Adaptif dan Inovatif
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa

LAMPUNG, MFH,-- Kepolisian Daerah
(Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya
penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram yang berasal dari
Provinsi Aceh dan diduga akan diedarkan ke Pulau Jawa.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol
Yuni Iswandari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 15
Januari 2026, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang
Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji.
“Petugas berhasil mengamankan satu
unit truk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram. Sabu
tersebut disembunyikan dengan modus ditutupi muatan durian untuk mengelabui
petugas,” ujar Kombes Yuni Iswandari, Senin (19/1/2026).
Baca Lainnya :
- Kapolda Pimpin Upacara dan Anugerahkan Satya Lencana Pengabdian Kepada 459 Personel0
- Manfaatkan Libur Panjang, Polda Lampung Ingatkan Warga Tetap Waspada0
- Ketua TP PKK Purnama Wulan Sari Buka Wedding Story 20260
- Rakorwas Lampung 2026 Dibuka, Wagub Jihan Dorong Paradigma Baru Pengawasan Pemerintah0
- Wagub Jihan Terima Kunjungan PT Sucofindo0
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan
ini polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda. Tersangka
berinisial YD (33) berperan sebagai kurir, sedangkan YT (28) dan MR (42)
bertindak sebagai pendamping selama perjalanan.
“Dari hasil pemeriksaan awal,
narkotika bernilai Rp 15 miliar tersebut diketahui berasal dari Aceh dan
rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Ketiganya kini telah diamankan dan
menjalani proses hukum di Mapolda Lampung,” jelasnya.
Kombes Yuni menambahkan,
pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat
kepolisian selama sekitar satu pekan.
Saat ini, penyidik masih terus
melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas
provinsi yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Dengan terungkapnya sabu
tersebut, maka sebanyak kurang lebih 40 ribu jiwa terselamatkan. Polda Lampung
berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan
yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
[MFH/Din/rils]











