- Wabup Mad Hasnurin Hadiri Pembukaan Persami KKRI Gelombang V Tahun 2026
- Bupati Tanggamus Launching Bantuan ATENSI Kemensos Senilai Rp1,07 Miliar untuk 562 Warga
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi Kebakaran Toko Sembako
- Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang
- Oknum ASN Residivis Spesialis Pencurian Burung Ditangkap Polsek Wonosobo
- Lampung Dorong Investasi Energi Hijau, Proyek Bioetanol Siap Dikembangkan
- Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat
- Ketika Pendakian Menjadi Ruang Belajar Merawat Alam
- Wakil Bupati Pringsewu Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar
- Wabup Azwar Hadi Sambut Kepulangan 283 Jemaah Haji Lamtim, Doakan Menjadi Haji Mabrur
Oknum ASN Residivis Spesialis Pencurian Burung Ditangkap Polsek Wonosobo
Satu Rekan Pelaku Masuk Daftar DPO

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim
Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan
pemberatan (curat) berupa seekor burung jalak suren yang terjadi di Pekon
Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku ditangkap
inisial HN (46) berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu
UPT di wilayah Kecamatan Wonosobo, sementara satu rekannya masih dalam daftar
pencarian orang (DPO).
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.,
melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan bahwa
pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal
7 Juni 2026.
Baca Lainnya :
- Kapolres Tanggamus Latih Bela Diri Anggota0
- Tanam 1.000 Pohon di Ulu Belu, Bupati Tanggamus: Saatnya Bekerja Nyata untuk Iklim0
- Penataan Muara Indah Dimulai, Pedagang Ditata Demi Percantik Wajah Wisata Kotaagung0
- 48 Santri Utama Pagar Nusa Tanggamus Diwisuda0
- Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Kakon di Amankan Polsek Pugung0
Korban dalam perkara ini adalah Pardio alias Giyek (53),
seorang pedagang warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Ia kehilangan seekor
burung jalak suren miliknya yang digantung di halaman depan rumah.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 6 Juni
2026 sekitar pukul 02.55 WIB. Saat itu korban terbangun dari tidur dan
mendapati burung kesayangannya yang berada di dalam sangkar sudah tidak berada
di tempat semula.
Ketika memeriksa sekitar rumah, korban menemukan sebuah
bambu sepanjang 10 meter yang diduga digunakan pelaku untuk mengambil sangkar
burung dari kejauhan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar
Rp3,5 juta.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku
berinisial HN, warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Pelaku berhasil diamankan
pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 16.25 WIB," kata Iptu Primadona
Laila, Selasa 9 Juni 2026.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku HN
mengakui telah melakukan pencurian dengan cara menyengget atau mengait sangkar
burung menggunakan bambu sepanjang 10 meter. Burung hasil curian kemudian
dijual kepada rekannya berinisial SN dengan nilai Rp300 ribu.
"Pelaku mengaku menjual burung curian kepada
rekannya berinisial SN seharga Rp300 ribu. Sebagian uang digunakan untuk
kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya digunakan untuk memperoleh narkotika
jenis sabu-sabu," jelasnya.
Usai mengamankan HN, petugas langsung melakukan
pengembangan ke rumah SN di Pekon Bandar Sukabumi. Namun saat didatangi, yang
bersangkutan tidak berada di rumah sehingga kini ditetapkan sebagai DPO.
Dalam perkara tersebut,
turut diamankan sejumlah barang bukti berupa seekor burung jalak suren
milik korban, dua sangkar burung, bambu sepanjang 10 meter yang digunakan
sebagai alat kejahatan, satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive warna hitam,
serta sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku.
Kapolsek menambahkan, tersangka bukan kali pertama
berurusan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, HN merupakan residivis
kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah diproses oleh Polsek Talang
Padang dan menjalani hukuman selama enam bulan di Rutan Kota Agung.
"Pelaku merupakan residivis kasus curat burung di
wilayah Polsek Talang Padang," ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan
di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan satu pelaku
lainnya masih dalam pengejaran.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara
paling lama tujuh tahun," tandasnya. [MFH/Din/rils]










3.jpg)