- Pemprov Buka Kolaborasi Pengelolaan Sampah Pasar untuk Hasilkan Pupuk Organik
- Peringatan HUT Ke-81 RI, Bupati Serukan Penghormatan dan Kepedulian Kepada Pejuang
- Sholawat Kebangsaan, Bupati Ela Ajak Warga Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
- Wabup Azwar Hadi Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Lamtim
- Wakil Wali Kota Metro Hadiri Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
- Kajari Lampung Tengah Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI
- Semarak HUT ke-81 RI Bersama GGF, Plt. Bupati Lamteng Ajak Perkuat Kebersamaan
- Ziarah Nasional di TMP Suka Negeri, Momentum Kenang Jasa dan Perjuangan Pahlawan
- Rangkaian HUT RI Ditutup, Wakil Bupati Ajak Warga Jaga Api Kemerdekaan
- Diklat Paskibraka Pesisir Barat 2026 Resmi Ditutup
Bupati Lampura Ikut Rapat Virtual dengan DPR RI, Bahas PPPK dan Belanja Pegawai

KOTABUMI, MFH,-- Bupati Lampung Utara Dr. Ir.
Hamartoni Ahadis, M.Si., mengikuti kegiatan virtual zoom Rapat Dengar Pendapat
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tentang Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta relaksasi belanja pegawai
melebihi 30 persen.
Turut mendamping Bupati dalam rapat virtual
dari Ruang Rapat Bupati Lampung Utara, Senin 8 Juni 2026, Sekretaris Daerah
Dra.Intji Indriati, M.H., Asisten Administrasi Umum Dra. Dina Prawitarini,
M.M., Inspektur Martahan Samosir, S.STP., serta Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM
Hendri Dunant, S.STP., Kabag Organisasi Mohd. abror, SH.,MH. dan Kabid Anggaran
BPKAD Raden Ali Muhajirin, SP., MM.
Rapat Dengar Pendapat Komisi II Bersama Menteri
Dalam Negeri bersama Menteri PAN RB serta instansi terkait menyimpulkan Komisi
II DPR RI mendorong Kemendagri dan Kementerian PAN RB untuk segera
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri
Keuangan Perihal perubahan besaran presentase belanja pegawai.
Baca Lainnya :
- Pemkab Lampung Utara Laksanakan Korve di Empat Lokasi0
- Mighrul Lappung Bersatau (MLB) Lampura Tingkatkan Peran Aktif Organisasi0
- Bupati Lampung Utara Lepas Kontingen Pesparawi0
- Bupati Lampung Utara Bersama Wakil Tinjau Pembangunan Jalan0
- Perwosi Lampura Matangkan Persiapan Sosialisasi Senam Payu Kidah Tingkat Kecamatan0
Kemudian, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa
PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat
keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen
belanja pegawai daerah.
Selain itu, Kementerian PAN RB diminta untuk
mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil
Negara (ASN) guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan
dan perlindungan sosial ASN.
Komisi I| DPR RI mendorong Kemendagri dan
Kementerian PAN RB untuk berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar sumber
pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Daerah, terutama Tenaga Kesehatan, Guru
dan Tenaga Kependidikan dibiayai dari Anggaran Pemdapatan Belanaja Negara
(APBN). [MFH/Diskominfo Lampung Utara]











3.jpg)